PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TERJADINYA PERTUMBUHAN ATAS PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah mencatat realisasi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan untuk sepanjang bulan Januari sampai dengan Mei 2022 telah mengalami pertumbuhan sebesar 55,7% (Year On Year/yoy).

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan sampai dengan bulan Mei 2022 telah mencapai Rp 868,3 triliun.

Angka realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan tersebut telah mencapai 58,5% dari target yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa realisasi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan mencerminkan terjadinya tren positif yang terjadi sejak awal tahun 2022.

Menurut beliau bahwa realisasi yang positif tersebut telah menunjukkan tren pemulihan perekonomian yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 dan walaupun juga di sebabkan oleh adanya basis penerimaan yang di nilai rendah pada tahun 2021.

Selanjutnya, pertumbuhan atas penerimaan negara dari sektor perpajakan juga terjadi beriringan dengan terjadinya tren kenaikan atas harga komoditas global. Selain itu juga di pengaruhi oleh adanya faktor pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti pelaksanaan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga memberikan rincian mengenai penerimaan negara dari sektor perpajakan, untuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp 519,6 triliun atau sekitar 69,4% dari target, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah mencapai Rp 300,9 triliun atau sekitar 47,1% dari target yang telah di tetapkan.

Sementara itu untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat telah mencapai Rp 4,8 triliun atau sekitar 14,9% dari target yang telah ditetapkan, sedangkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) migas telah mencapai Rp 43 triliun atau sekitar 66,6% dari target.

Kemudian memasuki semester II/2022, Ibu Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan masih akan terus mengalami pertumbuhan positif beriringan dengan adanya perkembangan perekonomian. Walaupun demikian, pertumbuhan tersebut di perkirakan tidak akan sekuat semester sebelumnya.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong peningkatan terhadap angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim