PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TERJADINYA PERTUMBUHAN ATAS PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN TAHUN 2022
PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TERJADINYA PERTUMBUHAN ATAS PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan
tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan angka penerimaan negara dari
sektor perpajakan.
Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah mencatat
realisasi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan untuk sepanjang bulan
Januari sampai dengan Mei 2022 telah mengalami pertumbuhan sebesar 55,7% (Year On Year/yoy).
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan sampai dengan bulan
Mei 2022 telah mencapai Rp 868,3 triliun.
Angka realisasi penerimaan negara dari sektor
perpajakan tersebut telah mencapai 58,5% dari target yang terdapat dalam
Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa
realisasi atas penerimaan negara dari sektor perpajakan mencerminkan terjadinya
tren positif yang terjadi sejak awal tahun 2022.
Menurut beliau bahwa realisasi yang positif tersebut
telah menunjukkan tren pemulihan perekonomian yang terjadi di tengah pandemi
Covid-19 dan walaupun juga di sebabkan oleh adanya basis penerimaan yang di
nilai rendah pada tahun 2021.
Selanjutnya, pertumbuhan atas penerimaan negara dari
sektor perpajakan juga terjadi beriringan dengan terjadinya tren kenaikan atas
harga komoditas global. Selain itu juga di pengaruhi oleh adanya faktor
pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
seperti pelaksanaan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga memberikan rincian
mengenai penerimaan negara dari sektor perpajakan, untuk penerimaan Pajak Penghasilan
(PPh) nonmigas mencapai Rp 519,6 triliun atau sekitar 69,4% dari target, sedangkan
untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) telah mencapai Rp 300,9 triliun atau sekitar 47,1% dari target yang
telah di tetapkan.
Sementara itu untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan
pajak lainnya tercatat telah mencapai Rp 4,8 triliun atau sekitar 14,9% dari
target yang telah ditetapkan, sedangkan untuk Pajak Penghasilan (PPh) migas telah
mencapai Rp 43 triliun atau sekitar 66,6% dari target.
Kemudian memasuki semester II/2022, Ibu Sri Mulyani
Indrawati menilai bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan masih akan
terus mengalami pertumbuhan positif beriringan dengan adanya perkembangan
perekonomian. Walaupun demikian, pertumbuhan tersebut di perkirakan tidak akan
sekuat semester sebelumnya.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong peningkatan
terhadap angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.