PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TINGGINYA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022
PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TINGGINYA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan Perpajakan, Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus
meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kementerian Keuangan optimistis atas target awal dari
penerimaan negara atas sektor perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun akan dapat tercapai dalam waktu dekat.
Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan
Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa sampai saat ini penerimaan negara dari
sektor perpajakan telah mencapai sebesar Rp 1.033 triliun.
Kemudian untuk target awal dari penerimaan negara atas
sektor perpajakan yang sebesar Rp 1.265 triliun diharapkan dapat tercapai pada
bulan Agustus ataupun pada bulan September.
Sebagai informasi bahwa target atas penerimaan negara
atas sektor perpajakan telah di tingkatkan dari yang sebesar Rp 1.265 triliun
menjadi sebesar Rp 1.484,96 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres)
98/2022.
Kemudian untuk Outlook
atas penerimaan negara dari sektor perpajakan pada tahun 2022 ini diperkirakan
dapat mencapai Rp 1.608,1 triliun.
Bapak Yon Arsal menjelaskan bahwa tingginya angka
penerimaan negara pada tahun 2022 ini telah memiliki peran yang positif
terhadap anggaran negara, khususnya dalam hal pendanaan belanja subsidi dan
juga konsolidasi fiskal.
Kemudian dengan adanya tingkat penerimaan negara dari
sektor perpajakan yang tinggi ini, Pemerintah Indonesia dapat memenuhi komitmen
pemberian subsidi energi dan kompensasi yang sebesar Rp 502,4 triliun pada
tahun 2022 ini tanpa perlu menambah nilai hutang.
Selanjutnya peningkatan atas penerimaan negara dari sektor perpajakan
ini juga merupakan bagian dari konsolidasi fiskal yang menuju defisit anggaran
di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022.
Sebagai informasi tambahan, penerimaan negara secara
umum pada tahun 2022 ini di perkirakan dapat mencapai Rp 2.436,8 triliun,
sedangkan untuk belanja negara di perkirakan dapat mencapai Rp 3169,1 triliun.
Selanjutnya dengan adanya target pendapatan dan belanja
negara tersebut, untuk defisit atas anggaran pada tahun 2022 ini diperkirakan
oleh Pemerintah Indonesia mencapai Rp 732,24 triliun atau sekitar 3,92% dari
Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemudian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
tahun 2022 yang belum di revisi, untuk defisit anggaran di targetkan sebesar Rp
868 triliun atau sekitar 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Perkoppi berharap agar melalui kebijakan kebijakan
yang telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat mendorong angka realisasi
penerimaan negara atas sektor perpajakan pada tahun 2022 ini.