PEMERINTAH INDONESIA MENCATAT TINGGINYA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan Perpajakan, Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kementerian Keuangan optimistis atas target awal dari penerimaan negara atas sektor perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang sebesar Rp 1.265 triliun akan dapat tercapai dalam waktu dekat.

Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa sampai saat ini penerimaan negara dari sektor perpajakan telah mencapai sebesar Rp 1.033 triliun.

Kemudian untuk target awal dari penerimaan negara atas sektor perpajakan yang sebesar Rp 1.265 triliun diharapkan dapat tercapai pada bulan Agustus ataupun pada bulan September.

Sebagai informasi bahwa target atas penerimaan negara atas sektor perpajakan telah di tingkatkan dari yang sebesar Rp 1.265 triliun menjadi sebesar Rp 1.484,96 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

Kemudian untuk Outlook atas penerimaan negara dari sektor perpajakan pada tahun 2022 ini diperkirakan dapat mencapai Rp 1.608,1 triliun.

Bapak Yon Arsal menjelaskan bahwa tingginya angka penerimaan negara pada tahun 2022 ini telah memiliki peran yang positif terhadap anggaran negara, khususnya dalam hal pendanaan belanja subsidi dan juga konsolidasi fiskal.

Kemudian dengan adanya tingkat penerimaan negara dari sektor perpajakan yang tinggi ini, Pemerintah Indonesia dapat memenuhi komitmen pemberian subsidi energi dan kompensasi yang sebesar Rp 502,4 triliun pada tahun 2022 ini tanpa perlu menambah nilai hutang.

Selanjutnya peningkatan  atas penerimaan negara dari sektor perpajakan ini juga merupakan bagian dari konsolidasi fiskal yang menuju defisit anggaran di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2022.

Sebagai informasi tambahan, penerimaan negara secara umum pada tahun 2022 ini di perkirakan dapat mencapai Rp 2.436,8 triliun, sedangkan untuk belanja negara di perkirakan dapat mencapai Rp 3169,1 triliun.

Selanjutnya dengan adanya target pendapatan dan belanja negara tersebut, untuk defisit atas anggaran pada tahun 2022 ini diperkirakan oleh Pemerintah Indonesia mencapai Rp 732,24 triliun atau sekitar 3,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang belum di revisi, untuk defisit anggaran di targetkan sebesar Rp 868 triliun atau sekitar 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Perkoppi berharap agar melalui kebijakan kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat mendorong angka realisasi penerimaan negara atas sektor perpajakan pada tahun 2022 ini.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim