PEMERINTAH INDONESIA MENGHIMBAU KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT SELALU MENGANTISIPASI MUNCULNYA TANTANGAN PEREKONOMIAN
PEMERINTAH INDONESIA MENGHIMBAU KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT SELALU MENGANTISIPASI MUNCULNYA TANTANGAN PEREKONOMIAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan
kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di
terapkan di harapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menghimbau kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat senangtiasa
mengantisipasi atas setiap tantangan perekonomian yang muncul.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan
dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus dapat mempertimbangkan dampak dalam
perekonomian nasional. Selain itu beliau juga menambahkan untuk implikasi
terhadap penerimaan perpajakan juga harus tetap di perhitungkan.
Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu garda terdepan dalam
melakukan pengelolaan keuangan negara di Indonesia, khususnya dalam menjaga
laju pembangunan bangsa.
Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu
lebih peka terhadap setiap pergerakan perekonomian dan dapat terus melakukan
perbaikan dalam berbagai sektor.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tidak
hanya menjadi pihak yang berperan untuk melakukan pengumpulan penerimaan,
tetapi juga sebagai pihak yang mendukung proses penanganan kesehatan dan
pemulihan perekonomian melalui berbagai macam insentif perpajakan.
Untuk saat ini terdapat beberapa isu isu baru yang akan
menjadi Game Changer, seperti
perubahan iklim sampai dengan kondisi geopolitik.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga meminta kepada
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat mengarahkan kebijakan kebijakan
perpajakan pada upaya untuk dapat meningkatkan Tax Ratio serta juga penyesuaian atas target dan strategi pada
tahun 2023.
Hal tersebut dilakukan karena pada tahun 2022 menjadi
tahun terakhir dari defisit atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang di perkenankan berada di atas 3% yang sebagaimana yang telah di amanatkan
dalam Undang Undang 2/2020.
Kemudian di sisi lain, reformasi fundamental di
berbagai sektor juga perlu di lakukan, yang meliputi proses bisnis dan
teknologi informasi, basis data manajemen, Sumber Daya Manusia (SDM) serta juga
Organisasi.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan
yang di persiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat terus menjaga dan
memperbaharui sistem perpajakan di Indonesia.