PEMERINTAH INDONESIA MENGHIMBAU KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK DAPAT SELALU MENGANTISIPASI MUNCULNYA TANTANGAN PEREKONOMIAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan di harapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menghimbau kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat senangtiasa mengantisipasi atas setiap tantangan perekonomian yang muncul.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus dapat mempertimbangkan dampak dalam perekonomian nasional. Selain itu beliau juga menambahkan untuk implikasi terhadap penerimaan perpajakan juga harus tetap di perhitungkan.

Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu garda terdepan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara di Indonesia, khususnya dalam menjaga laju pembangunan bangsa.

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu lebih peka terhadap setiap pergerakan perekonomian dan dapat terus melakukan perbaikan dalam berbagai sektor.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tidak hanya menjadi pihak yang berperan untuk melakukan pengumpulan penerimaan, tetapi juga sebagai pihak yang mendukung proses penanganan kesehatan dan pemulihan perekonomian melalui berbagai macam insentif perpajakan.

Untuk saat ini terdapat beberapa isu isu baru yang akan menjadi Game Changer, seperti perubahan iklim sampai dengan kondisi geopolitik.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat mengarahkan kebijakan kebijakan perpajakan pada upaya untuk dapat meningkatkan Tax Ratio serta juga penyesuaian atas target dan strategi pada tahun 2023.

Hal tersebut dilakukan karena pada tahun 2022 menjadi tahun terakhir dari defisit atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di perkenankan berada di atas 3% yang sebagaimana yang telah di amanatkan dalam Undang Undang 2/2020.

Kemudian di sisi lain, reformasi fundamental di berbagai sektor juga perlu di lakukan, yang meliputi proses bisnis dan teknologi informasi, basis data manajemen, Sumber Daya Manusia (SDM) serta juga Organisasi.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di persiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat terus menjaga dan memperbaharui sistem perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim