PEMERINTAH INDONESIA MENJELASKAN DAMPAK DARI PENERAPAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA DALAM PENERIMAAN NEGARA
PEMERINTAH INDONESIA MENJELASKAN DAMPAK DARI PENERAPAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA DALAM PENERIMAAN NEGARA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat terus
mendorong angka penerimaan negara dan juga tingkat kepatuhan dari para Wajib
Pajak.
Salah satu kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh
Pemerintah Indonesia ialah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) diterapkan sejak bulan Januari 2022 dan berakhir
pada bulan Juni 2022.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menilai bahwa penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah
memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan
pada semester I/2022, terutama dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Realisasi
Pajak Penghasilan (PPh) Final pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan yang
sebesar 81,4%. Angka Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut melesat
jauh jika di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021, dengan angka
pertumbuhan yang sebesar 2,4%.
Ibu Sri Mulyani Indrawati pengungkapan pengimplementasian
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi penopang dalam kinerja Pajak
Penghasilan (PPh) Final hingga bulan Juni 2022.
Hal tersebut terjadi karena para peserta Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) diharuskan dapat melakukan penyetoran Pajak
Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif yang bervariasi, dan bergantung pada
perlakuan Wajib Pajak (WP) terhadap harta yang telah di ungkapkan.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang lebih rendah
diberikan oleh pemerintah Indonesia apabila Wajib Pajak (WP) peserta Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) menginvestasikan harta yang dimiliki pada Surat
Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha dalam sektor pengolahan Sumber Daya
Alam (SDM) ataupun sektor energi terbarukan.
Kemudian sampai dengan Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) di tutup pada tanggal 30 Juni, tercatat bahwa sebanyak 247 ribu Wajib
Pajak (WP) telah mengikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut dengan
total pengungkapan yang mencapai Rp 594,82 triliun dan dengan total Pajak
Penghasilan (PPh) Final yang telah di setorkan mencapai Rp 61 triliun.
Selanjutnya dengan total penerimaan Pajak Penghasilan
(PPh) Final tersebut jika diperincikan berasal dari peserta Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) yang mengikuti skema I yang sebesar Rp 32,91 triliun dan untuk
skema II yang sebesar Rp 28,1 triliun.
Kemudian jika di perinci lebih dalam lagi, kebanyakan
dari Wajib Pajak (WP) memilih untuk melakukan deklarasi dalam negeri ataupun
repatriasi. Selanjutnya untuk nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri
ataupun direpatriasi oleh Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) telah mencapai Rp 512,57 triliun, sedangkan untuk harta bersih
yang di deklarasikan di luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun.
Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) yang telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat menjadi
langka yang baik dalam mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.