PEMERINTAH INDONESIA MENJELASKAN DAMPAK DARI PENERAPAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA DALAM PENERIMAAN NEGARA


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat terus mendorong angka penerimaan negara dan juga tingkat kepatuhan dari para Wajib Pajak.

Salah satu kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia ialah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diterapkan sejak bulan Januari 2022 dan berakhir pada bulan Juni 2022.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menilai bahwa penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan pada semester I/2022, terutama dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Final pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan yang sebesar 81,4%. Angka Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut melesat jauh jika di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021, dengan angka pertumbuhan yang sebesar 2,4%.

Ibu Sri Mulyani Indrawati pengungkapan pengimplementasian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi penopang dalam kinerja Pajak Penghasilan (PPh) Final hingga bulan Juni 2022.

Hal tersebut terjadi karena para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diharuskan dapat melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif yang bervariasi, dan bergantung pada perlakuan Wajib Pajak (WP) terhadap harta yang telah di ungkapkan.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang lebih rendah diberikan oleh pemerintah Indonesia apabila Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menginvestasikan harta yang dimiliki pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha dalam sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDM) ataupun sektor energi terbarukan.

Kemudian sampai dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tutup pada tanggal 30 Juni, tercatat bahwa sebanyak 247 ribu Wajib Pajak (WP) telah mengikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut dengan total pengungkapan yang mencapai Rp 594,82 triliun dan dengan total Pajak Penghasilan (PPh) Final yang telah di setorkan mencapai Rp 61 triliun.

Selanjutnya dengan total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut jika diperincikan berasal dari peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mengikuti skema I yang sebesar Rp 32,91 triliun dan untuk skema II yang sebesar Rp 28,1 triliun.

Kemudian jika di perinci lebih dalam lagi, kebanyakan dari Wajib Pajak (WP) memilih untuk melakukan deklarasi dalam negeri ataupun repatriasi. Selanjutnya untuk nilai harta yang dideklarasikan di dalam negeri ataupun direpatriasi oleh Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah mencapai Rp 512,57 triliun, sedangkan untuk harta bersih yang di deklarasikan di luar negeri mencapai Rp 59,91 triliun.

Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat menjadi langka yang baik dalam mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim