PEMERINTAH INDONESIA PERLU BERHATI HATI DALAM MERANCANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN TAHUN 2023
PEMERINTAH INDONESIA PERLU BERHATI HATI DALAM MERANCANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan
dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.
Baru baru ini Fraksi dari Partai Golkar Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia untuk
dapat berhati hati dalam merancang kebijakan perpajakan pada tahun 2023.
Bapak Dave Akbarshah Fikarno selaku Anggota Fraksi Partai
Golkar menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia perlu mencermati setiap kebijakan
kebijakan yang di rancang dalam rangka reformasi perpajakan.
Selanjutnya menurut beliau bahwa, kebijakan kebijakan
perpajakan tersebut tidak boleh mengganggu momentum dari pemulihan ekonomi yang
terkena dampak pandemi Covid-19.
Bapak Dave Akbarshah Fikarno mengungkapkan bahwa
fraksinya mengapresiasi dari langkah Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan target
dari pendapatan negara sebesar 7,8% dari Rp 2.266,2 triliun dalam Peraturan
Presiden (Perpres) 98/2022 menjadi sebesar Rp 2.443,6 triliun pada tahun 2023.
Kemudian, menurut bapak Dave Akbarshah Fikarno, kebijakan
peningkatan target dari pendapatan negara tersebut telah sesuai dengan agenda
konsolidasi fiskal.
Selanjutnya Beliau juga mengingatkan kepada Pemerintah
Indonesia mengenai ramainya harga dari komoditas pada tahun 2023 yang
diprediksi tidak sekuat tahun 2022 ini.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu melakukan
berbagai macam upaya yang dilakukan untuk dapat memastikan target yang telah di
tetapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat tercapai.
Selanjutnya Bapak Dave Akbarshah Fikarno menilai bahwa
Pemerintah Indonesia pada tahun 2023 tetap perlu meneruskan langkah langkah
dari reformasi perpajakan, terutama setelah pengesahan Undan Undang (UU) 7/2022
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Walaupun demikian, perumusan atas kebijakan kebijakan
perpajakan tetap perlu dilakukan secara hati hati sehingga tidak dapat
mengganggu dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebagai informasi bahwa pada tahun 2023, Pemerintah
Indonesia telah menargetkan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada tahun
2023 dapat mencapai sebesar Rp 2.016,9 triliun.
Kemudian target
dari penerimaan negara atas sektor perpajakan tersebut mengalami peningkatan
sebesar 13,1% dari Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp 1.783,9
triliun, dan juga meningkat sebesar 4,78% dari Outlook penerimaan negara atas sektor perpajakan tahun 2022 yang
sebesar Rp 1.924,9 triliun.
Sementara itu dari sisi belanja negara, bapak Dave
Akbarshah Fikarno mengungkapkan bahwa penurunan atas anggaran belanja negara pada
tahun 2023 juga telah sejalan dengan agenda dari konsolidasi fiskal
pascapandemi.
Walaupun demikian, Fraksi dari Golkar meminta kepada
Pemerintah Indonesia agar dapat mempersiapkan bantalan fiskal yang memadai
sehingga dapat mengantisipasi risiko ketidakpastian yang dapat muncul dari
berbagai hal, seperti pandemi Covid-19 yang belum usai, krisis geopolitik,
krisi energi, krisis pangan, sampai dengan krisis finansial global.
Kemudian mengenai angka defisit, Pemerintah Indonesia
telah menetapkan target atas defisit anggaran sebesar Rp 598,2 triliun atau sekitar
2,855 dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah Indonesia berharap melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
menjaga dan meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan di
Indonesia.