PEMERINTAH INDONESIA PERLU BERHATI HATI DALAM MERANCANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN TAHUN 2023


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Baru baru ini Fraksi dari Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia untuk dapat berhati hati dalam merancang kebijakan perpajakan pada tahun 2023.

Bapak Dave Akbarshah Fikarno selaku Anggota Fraksi Partai Golkar menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia perlu mencermati setiap kebijakan kebijakan yang di rancang dalam rangka reformasi perpajakan.

Selanjutnya menurut beliau bahwa, kebijakan kebijakan perpajakan tersebut tidak boleh mengganggu momentum dari pemulihan ekonomi yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Bapak Dave Akbarshah Fikarno mengungkapkan bahwa fraksinya mengapresiasi dari langkah Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan target dari pendapatan negara sebesar 7,8% dari Rp 2.266,2 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 menjadi sebesar Rp 2.443,6 triliun pada tahun 2023.

Kemudian, menurut bapak Dave Akbarshah Fikarno, kebijakan peningkatan target dari pendapatan negara tersebut telah sesuai dengan agenda konsolidasi fiskal.

Selanjutnya Beliau juga mengingatkan kepada Pemerintah Indonesia mengenai ramainya harga dari komoditas pada tahun 2023 yang diprediksi tidak sekuat tahun 2022 ini.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu melakukan berbagai macam upaya yang dilakukan untuk dapat memastikan target yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat tercapai.

Selanjutnya Bapak Dave Akbarshah Fikarno menilai bahwa Pemerintah Indonesia pada tahun 2023 tetap perlu meneruskan langkah langkah dari reformasi perpajakan, terutama setelah pengesahan Undan Undang (UU) 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Walaupun demikian, perumusan atas kebijakan kebijakan perpajakan tetap perlu dilakukan secara hati hati sehingga tidak dapat mengganggu dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebagai informasi bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah menargetkan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada tahun 2023 dapat mencapai sebesar Rp 2.016,9 triliun.

Kemudian  target dari penerimaan negara atas sektor perpajakan tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,1% dari Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp 1.783,9 triliun, dan juga meningkat sebesar 4,78% dari Outlook penerimaan negara atas sektor perpajakan tahun 2022 yang sebesar Rp 1.924,9 triliun.

Sementara itu dari sisi belanja negara, bapak Dave Akbarshah Fikarno mengungkapkan bahwa penurunan atas anggaran belanja negara pada tahun 2023 juga telah sejalan dengan agenda dari konsolidasi fiskal pascapandemi.

Walaupun demikian, Fraksi dari Golkar meminta kepada Pemerintah Indonesia agar dapat mempersiapkan bantalan fiskal yang memadai sehingga dapat mengantisipasi risiko ketidakpastian yang dapat muncul dari berbagai hal, seperti pandemi Covid-19 yang belum usai, krisis geopolitik, krisi energi, krisis pangan, sampai dengan krisis finansial global.

Kemudian mengenai angka defisit, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target atas defisit anggaran sebesar Rp 598,2 triliun atau sekitar 2,855 dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Pemerintah Indonesia berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga dan meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim