PEMERINTAH INDONESIA PERLU MENERAPKAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN UNTUK DAPAT MENINGKATKAN TAX RASIO
PEMERINTAH INDONESIA PERLU MENERAPKAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN UNTUK DAPAT MENINGKATKAN TAX RASIO
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat
terus menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baru baru ini sejumlah fraksi dari Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk dapat terus
mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, melalui pengoptimalan
tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak atau Tax Ratio di Indonesia.
Bapak Abidin Fikri selaku Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Fraksi PDI-P menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia perlu
menerapkan kebijakan kebijakan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara
dari sektor perpajakan bersamaan dengan pulihnya perekonomian nasional.
Menurut Bapak Abidin Fikri, menilai bahwa kinerja atas
penerimaan negara tersebut juga akan dapat terceminkan dari rasio perpajakan
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemudian Bapak Abidin Fikri, menjelaskan bahwa langkah
langkah reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia akan
memainkan peran yang penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Terlebih lagi, saat ini Pemerintah Indonesia telah
melakukan pengesahan atas Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP).
Selanjutnya Bapak Abidin Fikri juga meminta kepada
Pemerintah Indonesia mengenai kebijakan insentif perpajakan dapat diarahkan
sehingga dapat mempercepat transformasi perekonomian yang memiliki Multiplier Effect bagi perekonomian
nasional.
Kemudian jika nantinya penerimaan negara dari sektor
perpajakan dapat di optimalkan, defisit atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan utang juga dapat semakin menurun.
Selain itu, Bapak Irwan selaku Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat juga meminta kepada Pemerintah Indonesia agar
dengan seksama dalam melaksanakan ketentuan yang telah diatur ke dalam Undang
Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Bapak Irwan, dengan adanya Undang Undang (UU)
7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dapat mendorong
tercapainya target dari penerimaan negara atas sektor perpajakan pada tahun
2023.
Sebagai Informasi tambahan, bahwa pada tahun 2023
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan akan dapat mencapai Rp 2.016,9 triliun.
Angka target dari penerimaan negara atas sektor
perpajakan tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,1% jika dibandingkan
dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp 1.783,9 triliun.
Angka target dari penerimaan negara atas sektor
perpajakan tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,78% dari Outlook penerimaan negara atas sektor perpajakan pada
tahun 2022 yang sebesar Rp 1.924,9 triliun.
Selanjutnya walaupun demikian, untuk Tax Ratio pada tahun 2023 di perkirakan
hanya mencapai sebesar 9,61%, rasio tersebut lebih rendah jika dibandingkan
dengan Outlook pada tahun 2022 yang mencapai sebesar 9,99%.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan dan juga Tax Ratio.