PEMERINTAH INDONESIA PERLU MENERAPKAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN UNTUK DAPAT MENINGKATKAN TAX RASIO


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat terus menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baru baru ini sejumlah fraksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk dapat terus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, melalui pengoptimalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak atau Tax Ratio  di Indonesia.

Bapak Abidin Fikri selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI-P menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia perlu menerapkan kebijakan kebijakan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan bersamaan dengan pulihnya perekonomian nasional.

Menurut Bapak Abidin Fikri, menilai bahwa kinerja atas penerimaan negara tersebut juga akan dapat terceminkan dari rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Kemudian Bapak Abidin Fikri, menjelaskan bahwa langkah langkah reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia akan memainkan peran yang penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Terlebih lagi, saat ini Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selanjutnya Bapak Abidin Fikri juga meminta kepada Pemerintah Indonesia mengenai kebijakan insentif perpajakan dapat diarahkan sehingga dapat mempercepat transformasi perekonomian yang memiliki Multiplier Effect bagi perekonomian nasional.

Kemudian jika nantinya penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat di optimalkan, defisit atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan utang juga dapat semakin menurun.

Selain itu, Bapak Irwan selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat juga meminta kepada Pemerintah Indonesia agar dengan seksama dalam melaksanakan ketentuan yang telah diatur ke dalam Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Bapak Irwan, dengan adanya Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dapat mendorong tercapainya target dari penerimaan negara atas sektor perpajakan pada tahun 2023.

Sebagai Informasi tambahan, bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Indonesia telah menetapkan target atas penerimaan negara dari sektor perpajakan akan dapat mencapai Rp 2.016,9 triliun.

Angka target dari penerimaan negara atas sektor perpajakan tersebut mengalami peningkatan sebesar 13,1% jika dibandingkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp 1.783,9 triliun.

Angka target dari penerimaan negara atas sektor perpajakan tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,78% dari Outlook  penerimaan negara atas sektor perpajakan pada tahun 2022 yang sebesar Rp 1.924,9 triliun.

Selanjutnya walaupun demikian, untuk Tax Ratio pada tahun 2023 di perkirakan hanya mencapai sebesar 9,61%, rasio tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan Outlook pada tahun 2022 yang mencapai sebesar 9,99%.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus meningkatkan angka penerimaan negara dari sektor perpajakan dan juga Tax Ratio


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim