PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MELAKUKAN PENYUSUNAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MELAKUKAN PENYUSUNAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia di harapkan
dapat terus meningkatkan sistem perpajakan.
Berbagai macam kebijakan kebijakan yang di terapkan
oleh pemerintah Indonesia, salah satunya ialah kebijakan atas Pajak Penerangan
Jalan (PPJ).
Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan
penyusunan atas Peraturan Pemerintah (PP) baru yang bertujuan untuk merespons
keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Bapak Bhimantara Widyajala selaku Direktur Kapasitas
dan Pelaksanaan Dana Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa untuk saat ini pemerintah Indonesia
sedang melakukan penyusunan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).
Kemudian apabila Peraturan Pemerintah mengenai Pemungutan
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) tersebut telah
resmi di undangkan, maka nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) perlu melakukan
penyesuaian atas Peraturan Daerah (Perda) masing masing sejalan dengan
ketentuan terbaru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai Informasi bahwa, Keputusan Menteri Keuangan
(MK) Nomor 80/PII-XV/2017 menjelaskan bahwa pemungutan atas Pajak Penerangan
Jalan (PPJ) berdasarkan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU
PDRD) hanya akan di pungut sampai dengan tanggal 12 Desember 2021 atau 3 (tiga)
tahun sejak keputusan tersebut di bacakan.
Oleh karena itu, penyusunan atas Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (PBJT-TL) sangat di perlukan.
Ketentuan mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa
Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) segera perlu di implementasikan dalam
Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar dalam pemungutan yang bertujuan
untuk dapat meminimalkan potensi kehilangan untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebelumnya untuk dapat mendukung proses perancangan
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(DJPK) telah melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
(PBJT-TL).
Konsultasi publik yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tersebut diselenggarakan pada tanggal 1
Juli sampai dengan 15 Juli 2022.
Kemudian untuk aspek aspek yang akan diatur dalam Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) di antara lainnya ialah mengenai objek pajak,
subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan, saat terutang, tarif, wilayah
pemungutan, penggunaan hasil penerimaan, serta tata cara pembayaran Pajak
Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang dibayarkan oleh
pemerintah.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus
meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.