PEMERINTAH INDONESIA SEDANG MELAKUKAN PENYUSUNAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan.

Berbagai macam kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya ialah kebijakan atas Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan penyusunan atas Peraturan Pemerintah (PP) baru yang bertujuan untuk merespons keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Bapak Bhimantara Widyajala selaku Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa untuk saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan penyusunan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).

Kemudian apabila Peraturan Pemerintah mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) tersebut telah resmi di undangkan, maka nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) perlu melakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah (Perda) masing masing sejalan dengan ketentuan terbaru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai Informasi bahwa, Keputusan Menteri Keuangan (MK) Nomor 80/PII-XV/2017 menjelaskan bahwa pemungutan atas Pajak Penerangan Jalan (PPJ) berdasarkan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) hanya akan di pungut sampai dengan tanggal 12 Desember 2021 atau 3 (tiga) tahun sejak keputusan tersebut di bacakan.

Oleh karena itu, penyusunan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) sangat di perlukan.

Ketentuan mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) segera perlu di implementasikan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar dalam pemungutan yang bertujuan untuk dapat meminimalkan potensi kehilangan untuk Pemerintah Daerah (Pemda).

Sebelumnya untuk dapat mendukung proses perancangan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).

Konsultasi publik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tersebut diselenggarakan pada tanggal 1 Juli sampai dengan 15 Juli 2022.

Kemudian untuk aspek aspek yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) di antara lainnya ialah mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan, saat terutang, tarif, wilayah pemungutan, penggunaan hasil penerimaan, serta tata cara pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang dibayarkan oleh pemerintah.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim