PEMERINTAH INDONESIA TELAH MEMPERSIAPKAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN UNTUK MENGANTISIPASI KENAIKAN SUKU BUNGA ACUAN
PEMERINTAH INDONESIA TELAH MEMPERSIAPKAN KEBIJAKAN KEBIJAKAN UNTUK MENGANTISIPASI KENAIKAN SUKU BUNGA ACUAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan. Melalui kebijakan kebijakan
perekonomian yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat menjaga
pertumbuhan perekonomian nasional.
Pemerintah Indonesia juga telah mengantisipasi
terjadinya kenaikan atas Cost Of Fund
yang di akibatkan adanya inflasi yang terjadi di Amerika Serikat (AS) dan juga
adanya kenaikan atas suku bunga oleh The Fed.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri
Keuangan salah satu langkah yang dapat di ambil oleh pemerintah Indonesia untuk
dapat mengantisipasi kenaikan Cost Of
Fund adalah dengan melakukan pengurangan atas defisit anggaran.
Di tengah terjadinya peningkatan inflasi yang tinggi
di Amerika Serikat (AS) dan Eropa, kenaikan yang terjadi atas suku bunga acuan
oleh The Fed serta European Central Bank adalah suatu hal yang akan terjadi.
Sebagai informasi, dari sisi penerimaan, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 ini di dorong oleh kenaikan
atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang mencapai Rp 420 triliun.
Selain itu Pemerintah Indonesia juga masih memiliki sisa lebih dari pembiayaan anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang masih memadai yang dapat di pergunakan untuk membiayai anggaran. Dengan adannya tren tersebut pemerintah Indonesia dapat meminimalisasi penerbitan utang baru.
Sebagai informasi tambahan bahwa inflasi yang terjadi
di Amerika Serikat (AS) per bulan Mei 2022 tercatat mencapai 8,6%. Inflasi yang
terjadi di Amerika Serikat (AS) per bulan Mei 2022 tersebut merupakan inflasi
yang tertinggi selama 40 tahun terakhir.
Untuk merespons atas terjadinya inflasi yang terus
mengalami peningkatan tersebut, The Fed memutuskan untuk melakukan peningkatan
atas suku bunga acuan 75 basis poin menjadi sebesar 1,5% sampai dengan 1,75%.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
persiapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mengantisipasi terjadinya kenaikan
suku bunga acuan. Perkoppi juga berharap melalui kebijakan tersebut dapat terus
mendorong pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional.