PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENCATAT HARTA YANG TELAH DI REPATRIASI OLEH WAJIB PAJAK PESERTA PROGAM PENGUNGKAPAN SUKARELA



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat terus meningkatkan sistem perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.

Salah satu kebijakan perpajakan yang pemerintah Indonesia terapkan untuk dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara.

Pemerintah Indonesia telah mencatat untuk harta yang telah di repatriasi oleh Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai dengan tanggal 27 Mei 2022 telah mencapai Rp 1,84 triliun.

Berdasarkan dari jumlah harta tersebut, aset sebesar Rp 711 miliar telah di repatriasi dan di investasikan pada instrument yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Sementara itu untuk harta yang sebesar Rp 1,13 triliun hanya di repatriasi dan tidak di investasikan pada instrument yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.

Kemudian secara menyeluruh untuk aset yang telah di laporkan oleh Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah mencapai Rp 103 triliun.

Selanjutnya untuk jumlah dari harta di luar negeri yang telah di deklarasikan oleh Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tanpa di repatriasi yang sebesar Rp 7,57% triliun.

Sebagai informasi bahwa tarif dari Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikenakan atas harta yang di repatriasi dan di investasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 jauh lebih kecil jika di bandingkan dengan tarif yang dikenakan atas harta luar negeri yang di deklarasikan tetapi tidak di repatriasi.

Selanjutnya jika Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  mendeklarasikan harta yang di tempatkan di luar negeri, maka untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang di kenakan akan sebesar 11% untuk kebijakan I dan sebesar 18% untuk kebijakan II.

Kemudian apabila Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melakukan repatriasi harta yang bertempat di luar negeri dan menginvestasikannya pada Surat Berharga Negara (SBN), sektor hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan sektor energi terbarukan. Maka untuk besaran atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas harta tersebut hanya sebesar 6% untuk kebijakan I dan sebesar 12% untuk kebijakan II.

Sebagai Informasi tambahan bahwa Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih memiliki kesempatan waktu untuk dapat melakukan repatriasi sampai dengan tanggal 30 September 2022.

Sementara itu untuk Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berencana menginvestasikan aset deklarasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki kesempatan sampai dengan tanggal 30 September 2023.

Perkoppi berharap untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat berjalan sesuai dengan target yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat meningkatkan penerimaan negara dan tingkap kepatuhan Wajib Pajak.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim