PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENCATAT HARTA YANG TELAH DI REPATRIASI OLEH WAJIB PAJAK PESERTA PROGAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENCATAT HARTA YANG TELAH DI REPATRIASI OLEH WAJIB PAJAK PESERTA PROGAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan untuk dapat terus
meningkatkan sistem perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak.
Salah satu kebijakan perpajakan yang pemerintah
Indonesia terapkan untuk dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan
penerimaan negara.
Pemerintah Indonesia telah mencatat untuk harta yang
telah di repatriasi oleh Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) sampai dengan tanggal 27 Mei 2022 telah mencapai Rp 1,84 triliun.
Berdasarkan dari jumlah harta tersebut, aset sebesar Rp
711 miliar telah di repatriasi dan di investasikan pada instrument yang telah
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.
Sementara itu untuk harta yang sebesar Rp 1,13 triliun
hanya di repatriasi dan tidak di investasikan pada instrument yang telah
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021.
Kemudian secara menyeluruh untuk aset yang telah di
laporkan oleh Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah
mencapai Rp 103 triliun.
Selanjutnya untuk jumlah dari harta di luar negeri
yang telah di deklarasikan oleh Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) tanpa di repatriasi yang sebesar Rp 7,57% triliun.
Sebagai informasi bahwa tarif dari Pajak Penghasilan
(PPh) final yang dikenakan atas harta yang di repatriasi dan di investasikan
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 jauh lebih kecil jika
di bandingkan dengan tarif yang dikenakan atas harta luar negeri yang di
deklarasikan tetapi tidak di repatriasi.
Selanjutnya jika Wajib Pajak peserta Program
Pengungkapan Sukarela (PPS)
mendeklarasikan harta yang di tempatkan di luar negeri, maka untuk tarif
Pajak Penghasilan (PPh) final yang di kenakan akan sebesar 11% untuk kebijakan
I dan sebesar 18% untuk kebijakan II.
Kemudian apabila Wajib Pajak peserta Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) melakukan repatriasi harta yang bertempat di luar
negeri dan menginvestasikannya pada Surat Berharga Negara (SBN), sektor
hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan sektor energi terbarukan. Maka untuk
besaran atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas harta tersebut
hanya sebesar 6% untuk kebijakan I dan sebesar 12% untuk kebijakan II.
Sebagai Informasi tambahan bahwa Wajib Pajak peserta
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih memiliki kesempatan waktu untuk dapat
melakukan repatriasi sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Sementara itu untuk Wajib Pajak peserta Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berencana menginvestasikan aset deklarasi Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki kesempatan sampai dengan tanggal 30
September 2023.
Perkoppi berharap untuk Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) dapat berjalan sesuai dengan target yang telah di tetapkan oleh
pemerintah Indonesia dan Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) dapat meningkatkan penerimaan negara dan tingkap kepatuhan Wajib
Pajak.