PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENCATAT PENERIMAAN ATAS SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA YANG MENCAPAI RP 109,68 MILIAR
PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENCATAT PENERIMAAN ATAS SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM RANGKA PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA YANG MENCAPAI RP 109,68 MILIAR
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam
kebijakan kebijakan di tengah pemulihan perekonomian Indonesia yang sempat
terdampak dari Pandemi Covid-19.
Baru baru ini Kementerian Keuangan mencatat bahwa Pemerintah Indonesia
telah menerima Rp 109,68 miliar dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana dari Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) Pada Bulan Mei 2022.
Dalam keterangan resmi, Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan
Risiko (DJPPR) menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi
penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam
rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan
jumlah yang mencapai Rp109,68
miliar
Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian
Keuangan menjelaskan bahwa transaksi atas penerbitan dari Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) khusus tersebut di lakukan pada 27 Mei 2022.
Kemudian dalam transaksi tersebut Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan
dan Risiko (DJPPR) kembali menawarkan 1 seri Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) berdenominasi rupiah.
Selanjutnya kebijakan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
khusus tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2019,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
196/2021.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 196/2021, para Wajib Pajak (WP) dapat melakukan investasi atas harta
bersih yang telah di ungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke
dalam Surat Berharga Negara (SBN).
Kemudian untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) tersebut dapat
dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di
pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang telah di tetapkan
pemerintah Indonesia.
Selanjutnya pihak dealer utama juga wajib melakukan pelaporan atas
transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah menawarkan Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus seri PBS035 kepada para peserta Program
Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin menginvestasikan hartanya kepada
instrumen syariah.
Kupon yang di berikan oleh pemerintah Indonesia tersebut bersifat Fixed
Rate yang sebesar 6,75% sehingga imbal hasil 7,18%.
Kemudian utnuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus tersebut
bersifat tradable atau dapat di perdagangkan dengan tenor
selama 20 tahun atau jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2042.
Sebelumnya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk seri PBS035 juga
telah di tawarkan oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Maret 2022. Berdasarkan
transaksi tersebut Pemerintah Indonesia telah menerima dana sebesar Rp 25,66
miliar.
Selain menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pemerintah
Indonesia juga telah 2 kali menerbitkan 2 jenis Surat Utang Negara (SUN) khusus
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan kode FR0094 dan USDFR003.
Kemudian hasil dari transaksi atas kedua jenis Surat Utang Negara (SUN)
tersebut masing masing telah mencapai sebesar Rp 397,51 miliar dan US$5,98
juta.
Perkoppi berharap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat
meningkatkan penerimaan negara dan juga meningkatkan angka kepatuhan dari para
Wajib Pajak (WP).