PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENCATAT TERJADINYA PERTUMBUHAN ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH
PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENCATAT TERJADINYA PERTUMBUHAN ATAS PENERIMAAN PAJAK DAERAH
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 yang melanda
Indonesia telah memberikan berbagai macam dampak yang mempengaruhi perekonomian
Indonesia yang berjalan. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat
memulihkan dan mendorong kembali perkembangan perekonomian Indonesia.
Menurunnya angka kasus Covid-19 dan meningkatkan
aktivitas perekonomian telah memberikan dampak positif atas penerimaan negara
dari sektor perpajakan. Kementerian Keuangan telah mencatat bahwa kinerja atas
penerimaan pajak daerah se Indonesia mengalami perbaikan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa per bulan April 2022 realisasi atas penerimaan pajak darah
mengalami pertumbuhan sebesar 2,7% dengan nilai yang mencapai Rp 51,86 triliun.
Pertumbuhan atas penerimaan pajak daerah tersebut di
sokong oleh jenis pajak daerah yang berbasiskan konsumsi.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa jika
dilihat, untuk pajak hiburan mengalami peningkatan sebesar 196%. Hal tersebut
terjadi karena pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 pajak hiburan sempat
mengalami penurunan.
Kemudian untuk pajak atas hotel juga mengalami
pemulihan dengan pertumbuhan yang mencapai 83%. Karena tingkat mobilitas dari
para masyarakat mengalami pemulihan membuat pajak atas parkir mengalami
pertumbuhan sebesar 37% di daerah.
Selanjutnya untuk setoran atas pajak restoran mengalami
pertumbuhan yang mencapai 37,29%. Selain itu untuk realisasi atas penerimaan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 14,12%. Dan
untuk setoran atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami
pertumbuhan sebesar 12,18%.
Walaupun kinerja atas penerimaan pajak daerah
mengalami peningkatan. Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) se Indonesia masih mengalami kontraksi. Realisasi atas belanja daerah
per bulan April 2022 masih di kisaran Rp 175,86 triliun atau mengalami
penurunan sebesar 1,1%.
Kemudian jika di perinci, untuk jenis belanja daerah
yang berkontraksi ialah belanja lain lain. Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati
menjelaskan bahwa kondisi tersebut telah menunjukkan adanya normalisasi dari
belanja setelah di tahun sebelumnya sempat mengalami peningkatan karena adanya
pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan juga penanganan pandemi
Covid-19.
Perkoppi berharap melalui berbagai macam kebijakan
kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong
angka penerimaan daerah dari sektor perpajakan.