PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENETAPKAN TARGET ATAS PENERIMAAN NEGARA ATAS SEKTOR PERPAJAKAN KLASTER PAJAK PENGHASILAN DALAM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan dapat terus mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target dari Penerimaan Negara dari sektor perpajakan dalam klaster Pajak Penghasilan (PPh) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 mencapai Rp 935,1 triliun.

Target dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 4,5% jika dibandingkan dengan Outlook dari Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp 895,1 triliun.

Kemudian untuk Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas pada tahun 2023 ditargetkan oleh Pemerintah Indonesia mencapai sebesar Rp 873,62 triliun. Target atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 5,2% jika dibandingkan dengan Outlook dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas pada tahun 2022.

Selanjutnya walaupun terdapat beberapa penerimaan negara dari sektor perpajakan yang tidak berulang, Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk dapat tetap menjaga basis penerimaan negara dari sektor perpajakan atas klaster Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas dan juga kepatuhan dari Wajib Pajak sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara.

Kemudian untuk Pajak Penghasilan (PPh) Migas untuk tahun 2023 Pemerintah Indonesia menargetkan hanya sebesar Rp 61,44 triliun. Target dari penerimaan tersebut mengalami kontraksi sebesar 5% jika dibandingkan dengan Outlook realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Migas pada tahun 2022.

Sebagai Informasi bahwa pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target atas Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan secara umum mencapai sebesar Rp 1.751,1 triliun.

Angka target Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,6% jika dibandingkan dengan Outlook Penerimaan negara dari Sektor Perpajakan pada tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp 1.608.1 triliun.

Kemudian untuk dapat menjaga tren positif dari penerimaan negara dari Sektor Perpajakan, Pemerintah Indonesia berupaya untuk menjaga keefektivitas pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan juga memperkuat basis perpajakan melalui ekstensifikasi dan juga intensifikasi.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang telah di persiapkan dan juga di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari peningkatan Penerimaan Negara dari sektor perpajaka, sehingga melalui meningkatkan Penerimaan Negara dapat mendorong peningkatan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim