PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENETAPKAN TARGET ATAS PENERIMAAN NEGARA ATAS SEKTOR PERPAJAKAN KLASTER PAJAK PENGHASILAN DALAM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENETAPKAN TARGET ATAS PENERIMAAN NEGARA ATAS SEKTOR PERPAJAKAN KLASTER PAJAK PENGHASILAN DALAM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui kebijakan
kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia di harapkan
dapat terus mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baru baru ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan
target dari Penerimaan Negara dari sektor perpajakan dalam klaster Pajak
Penghasilan (PPh) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
tahun 2023 mencapai Rp 935,1 triliun.
Target dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh)
tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 4,5% jika dibandingkan dengan Outlook dari Pajak Penghasilan (PPh)
pada tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp 895,1 triliun.
Kemudian untuk Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas pada
tahun 2023 ditargetkan oleh Pemerintah Indonesia mencapai sebesar Rp 873,62
triliun. Target atas penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas tersebut
mengalami pertumbuhan sebesar 5,2% jika dibandingkan dengan Outlook dari Pajak Penghasilan (PPh)
Non-Migas pada tahun 2022.
Selanjutnya walaupun terdapat beberapa penerimaan
negara dari sektor perpajakan yang tidak berulang, Pemerintah Indonesia tetap
berkomitmen untuk dapat tetap menjaga basis penerimaan negara dari sektor
perpajakan atas klaster Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas dan juga kepatuhan
dari Wajib Pajak sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara.
Kemudian untuk Pajak Penghasilan (PPh) Migas untuk
tahun 2023 Pemerintah Indonesia menargetkan hanya sebesar Rp 61,44 triliun. Target
dari penerimaan tersebut mengalami kontraksi sebesar 5% jika dibandingkan
dengan Outlook realisasi Pajak Penghasilan
(PPh) Migas pada tahun 2022.
Sebagai Informasi bahwa pada tahun 2023, Pemerintah
Indonesia telah menetapkan target atas Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan
secara umum mencapai sebesar Rp 1.751,1 triliun.
Angka target Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan
tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,6% jika dibandingkan dengan Outlook Penerimaan negara dari Sektor
Perpajakan pada tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp 1.608.1 triliun.
Kemudian untuk dapat menjaga tren positif dari
penerimaan negara dari Sektor Perpajakan, Pemerintah Indonesia berupaya untuk
menjaga keefektivitas pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) dan juga memperkuat basis perpajakan melalui ekstensifikasi
dan juga intensifikasi.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perpajakan yang telah di persiapkan dan juga di terapkan oleh Pemerintah
Indonesia dapat terus menjaga momentum dari peningkatan Penerimaan Negara dari
sektor perpajaka, sehingga melalui meningkatkan Penerimaan Negara dapat
mendorong peningkatan perekonomian nasional.