PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENETAPKAN TARGET PENERIMAAN NEGARA UNTUK TAHUN 2023



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan perekonomian, melalui kebijakan kebijakan yang di terapkan pemerintah Indonesia di harapkan dapat mendorong pemulihan dan juga pertumbuhan perekonomian nasional.

Selanjutnya melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah menargetkan untuk penerimaan negara pada tahun 2023 dapat mencapai 11,19% sampai dengan 11,7% dari Produk  Domestik Bruto (PDB).

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penerimaan negara pada tahun 2023 dapat di optimalkan bersamaan dengan menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan bahwa melalui pengimplementasian Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah Indonesia berharap untuk rasio dari perpajakan dapat terus meningkat. Rasio perpajakan ini sempat mengalami penurunan akibat dari pandemi Covid-19.

Selanjutnya mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk dapat mendorong peningkatan atas inovasi layanan sekaligus melakukan reformasi atas pengelolaan aset.

Kemudian dalam Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat beberapa peraturan yang berpotensi dapat menambah penerimaan perpajakan.

Sebagai contoh seperti pemberlakuan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebesar 35% untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar, kebijakan pengenaan Pajak atas penghasilan berupa natura sampai dengan kebijakan peningkatan tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai informasi tambahan bahwa per tanggal 1 April 2022, tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11%.

Selanjutnya apabila perekonomian Indonesia di nilai sudah pulih, maka pemerintah Indonesia juga memiliki kesempatan untuk dapat meningkatkan kembali tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% yang akan berlaku paling lambat pada tahun 2025 mendatang.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam memulihkan dan juga meningkatkan perekonomian nasional.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim