PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENETAPKAN TARGET PENERIMAAN NEGARA UNTUK TAHUN 2023
PEMERINTAH INDONESIA TELAH MENETAPKAN TARGET PENERIMAAN NEGARA UNTUK TAHUN 2023
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan perekonomian, melalui kebijakan kebijakan
yang di terapkan pemerintah Indonesia di harapkan dapat mendorong pemulihan dan
juga pertumbuhan perekonomian nasional.
Selanjutnya melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok
Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah
menargetkan untuk penerimaan negara pada tahun 2023 dapat mencapai 11,19%
sampai dengan 11,7% dari Produk Domestik
Bruto (PDB).
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa penerimaan negara pada tahun 2023 dapat di optimalkan
bersamaan dengan menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan bahwa
melalui pengimplementasian Undang Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah Indonesia berharap untuk rasio dari
perpajakan dapat terus meningkat. Rasio perpajakan ini sempat mengalami
penurunan akibat dari pandemi Covid-19.
Selanjutnya mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia akan
terus berupaya untuk dapat mendorong peningkatan atas inovasi layanan sekaligus
melakukan reformasi atas pengelolaan aset.
Kemudian dalam Undang Undang (UU) 7/2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat beberapa peraturan yang
berpotensi dapat menambah penerimaan perpajakan.
Sebagai contoh seperti pemberlakuan kebijakan tarif
Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebesar 35% untuk
Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar, kebijakan pengenaan Pajak
atas penghasilan berupa natura sampai dengan kebijakan peningkatan tarif atas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebagai informasi tambahan bahwa per tanggal 1 April
2022, tarif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula sebesar 10%
menjadi sebesar 11%.
Selanjutnya apabila perekonomian Indonesia di nilai
sudah pulih, maka pemerintah Indonesia juga memiliki kesempatan untuk dapat
meningkatkan kembali tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%
yang akan berlaku paling lambat pada tahun 2025 mendatang.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus mendorong
upaya pemerintah dalam memulihkan dan juga meningkatkan perekonomian nasional.