PEMERINTAH INDONESIA TERUS MENERAPKAN BERBAGAI KEBIJAKAN UNTUK DAPAT MENAHAN TERJADINYA PENINGKATAN INFLASI
PEMERINTAH INDONESIA TERUS MENERAPKAN BERBAGAI KEBIJAKAN UNTUK DAPAT MENAHAN TERJADINYA PENINGKATAN INFLASI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian, melalui kebijakan
kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus
menjaga momentum dari pemulihan dan juga peningkatan perekonomian nasional.
Dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk menjaga
momentum dari pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional, terdapat
berbagai macam tantangan yang harus seperti terjadinya ancaman peningkatan
inflasi, meningkatnya harga komoditas, terjadinya konflik geopolitik dan juga
ketidakpastian global.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menjaga
tingkat inflasi Indonesia melalui melakukan penerapan kebijakan kebijakan
perekonomian.
Baru baru ini Bapak Joko Widodo selaku Presiden
Republik Indonesia meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Pemda) untuk dapat bekerja sama dalam menjaga tingkat inflasi agar tetap
berada di bawah 5% pada tahun 2022 ini.
Bapak Joko Widodo menjelaskan bahwa mitigasi yang
terjadi atas meningkatnya tingkat inflasi dapat dilakukan sepanjang Pemerintah
Daerah (Pemda) melakukan pembelanjaan atas Belanja Tidak Terduga (BTT) yang
dilakukan untuk dapat mengendalikan tingkat inflasi sesuai dengan imbauan dari
Menteri Dalam Negeri dan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.
Selanjutnya untuk perintah mengenai penggunaan Belanja
Tidak Terduga (BTT) yang bertujuan untuk dapat mengendalikan tingkat inflasi
telah di muat di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ.
Kemudian dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah
Daerah (Pemda) di minta untuk dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang
di manfaatkan untuk dapat menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat,
kelancaran distribusi, dan juga kestabilan harga pangan.
Selanjutnya inflasi yang timbul karena akibat dari
harga pangan di pandang dapat dikendalikan melalui adanya kerja sama antar
daerah.
Kemudian Bapak Joko Widodo meyakini bahwa apabila
biaya dari transportasi atas pengiriman komoditas pangan antar wilayah di subsidi
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) membuat
harga bahan bangan dapat dijaga agar tidak naik dan laju inflasi dapat
terkendali.
Selanjutnya berdasarkan atas pengalaman tersebut,
Bapak Joko Widodo meyakini bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk
menangung biaya transportasi dapat dilakukan sepanjang pemerintah mau bekerja
secara mendetail.
Sebagai Informasi tambahan bahwa, Inflasi pada tahun
2022 di perkirakan akan dapat mencapai sebesar
6,3% sampai dengan 6,7%. Peningkatan atas inflasi tersebut terjadi
karena akibat dari meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kemudian untuk inflasi bulanan, Pemerintah Indonesia
memperkirakan akan mengalami lonjakan pada bulan September 2022 dan akan
kembali normal pada bulan November 2022.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan
perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menahan
terjadinya lonjakan inflasi. Dan Perkoppi berharap juga berharap agar
perekonomian nasional dapat terus mengalami peningkatan.