PEMERINTAH INDONESIA TERUS MENERAPKAN BERBAGAI KEBIJAKAN UNTUK DAPAT MENAHAN TERJADINYA PENINGKATAN INFLASI


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian, melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menjaga momentum dari pemulihan dan juga peningkatan perekonomian nasional.

Dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk menjaga momentum dari pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional, terdapat berbagai macam tantangan yang harus seperti terjadinya ancaman peningkatan inflasi, meningkatnya harga komoditas, terjadinya konflik geopolitik dan juga ketidakpastian global.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menjaga tingkat inflasi Indonesia melalui melakukan penerapan kebijakan kebijakan perekonomian.

Baru baru ini Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat bekerja sama dalam menjaga tingkat inflasi agar tetap berada di bawah 5% pada tahun 2022 ini.

Bapak Joko Widodo menjelaskan bahwa mitigasi yang terjadi atas meningkatnya tingkat inflasi dapat dilakukan sepanjang Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pembelanjaan atas Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dilakukan untuk dapat mengendalikan tingkat inflasi sesuai dengan imbauan dari Menteri Dalam Negeri dan memberikan Bantuan Sosial (Bansos) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

Selanjutnya untuk perintah mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bertujuan untuk dapat mengendalikan tingkat inflasi telah di muat di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ.

Kemudian dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) di minta untuk dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang di manfaatkan untuk dapat menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi, dan juga kestabilan harga pangan.

Selanjutnya inflasi yang timbul karena akibat dari harga pangan di pandang dapat dikendalikan melalui adanya kerja sama antar daerah.

Kemudian Bapak Joko Widodo meyakini bahwa apabila biaya dari transportasi atas pengiriman komoditas pangan antar wilayah di subsidi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) membuat harga bahan bangan dapat dijaga agar tidak naik dan laju inflasi dapat terkendali.

Selanjutnya berdasarkan atas pengalaman tersebut, Bapak Joko Widodo meyakini bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangung biaya transportasi dapat dilakukan sepanjang pemerintah mau bekerja secara mendetail.

Sebagai Informasi tambahan bahwa, Inflasi pada tahun 2022 di perkirakan akan dapat mencapai sebesar  6,3% sampai dengan 6,7%. Peningkatan atas inflasi tersebut terjadi karena akibat dari meningkatnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kemudian untuk inflasi bulanan, Pemerintah Indonesia memperkirakan akan mengalami lonjakan pada bulan September 2022 dan akan kembali normal pada bulan November 2022.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terus menahan terjadinya lonjakan inflasi. Dan Perkoppi berharap juga berharap agar perekonomian nasional dapat terus mengalami peningkatan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim