PEMERINTAH MELAKUKAN PENCADANGAN DANA UNTUK VAKSINASI GRATIS COVID-19 DALAM RAPBN TAHUN 2022



JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya pemerintah telah memberikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dapat disetujui.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022, pemerintah telah melakukan pencadangan anggaran untuk program vaksinasi Covid-19 secara gratis yang mencapai jumlah sekitar Rp 35 triliun sampai dengan Rp36 triliun.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk melakukan pengadaan vaksin. Beliau juga memastikan dengan adanya pencadangan anggaran ini, program vaksinasi Covid-19 secara gratis akan tetap dilakukan sampai dengan tahun2022.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa selama status virus Covid-19 masih pandemi dan Indonesia harus mencapai kekebalan komunitas (Herd Immunity), maka pemerintah akan memenuhi kebutuhan dari program vaksinasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah harus memperhatikan dan juga mewaspadai atas perubahan status virus Covid-19 menjadi endemi. Pemerintah juga perlu melakukan persiapan dari program vaksinasi mandiri ataupun berbayar.

Sebelumnya, Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah sedang melakukan penyiapan atas sejumlah langka penyesuaian jika pandemi Covid-19 di Indonesia berubah menjadi endemi. Persiapan yang telah dilakukan oleh pemerintah telah sesuai dengan pandangan dari sejumlah ilmuwan.

Perkoppi berharap melalui perencanaan anggaran tersebut dapat mempercepat dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat teratasi dan juga Perkoppi berharap melalui program vaksinasi Covid-19 secara gratis ini dapat membantu masyarakat.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim