PEMERINTAH MELAKUKAN PENCADANGAN DANA UNTUK VAKSINASI GRATIS COVID-19 DALAM RAPBN TAHUN 2022
PEMERINTAH MELAKUKAN PENCADANGAN DANA UNTUK VAKSINASI GRATIS COVID-19 DALAM RAPBN TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya pemerintah telah
memberikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun
2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dapat disetujui.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) tahun 2022, pemerintah telah melakukan pencadangan anggaran untuk
program vaksinasi Covid-19 secara gratis yang mencapai jumlah sekitar Rp 35
triliun sampai dengan Rp36 triliun.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan
mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk melakukan pengadaan vaksin.
Beliau juga memastikan dengan adanya pencadangan anggaran ini, program
vaksinasi Covid-19 secara gratis akan tetap dilakukan sampai dengan tahun2022.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa selama
status virus Covid-19 masih pandemi dan Indonesia harus mencapai kekebalan
komunitas (Herd Immunity), maka pemerintah
akan memenuhi kebutuhan dari program vaksinasi melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah harus
memperhatikan dan juga mewaspadai atas perubahan status virus Covid-19 menjadi endemi.
Pemerintah juga perlu melakukan persiapan dari program vaksinasi mandiri
ataupun berbayar.
Sebelumnya, Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa
pemerintah sedang melakukan penyiapan atas sejumlah langka penyesuaian jika
pandemi Covid-19 di Indonesia berubah menjadi endemi. Persiapan yang telah
dilakukan oleh pemerintah telah sesuai dengan pandangan dari sejumlah ilmuwan.
Perkoppi berharap melalui perencanaan anggaran
tersebut dapat mempercepat dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat
teratasi dan juga Perkoppi berharap melalui program vaksinasi Covid-19 secara
gratis ini dapat membantu masyarakat.