PEMERINTAH MELAKUKAN PENERAPAN ATAS PAJAK KARBON UNTUK TAHUN 2022
PEMERINTAH MELAKUKAN PENERAPAN ATAS PAJAK KARBON UNTUK TAHUN 2022
JAKARTA,TaxCenter – Pemerintah sebelumnya berencana
untuk menerapkan pajak karbon di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah merencanakan menerapkan
pajak karbon cukup lama. Kemudian pemerintah juga telah menegaskan bahwa kebijakan menerapakan pajak atas karbon tersebut tidak semata mata di terapkan hanya untuk
menambahkan sumber pendapatan baru untuk Indonesia.
Bapak Pande Putu Oka Kusumawardani selaku Plt. Kepala
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
mengatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan penerapan pajak atas karbon adalah
untuk dapat mengubah perilaku dari para masyarakat.
Bapak Pande Putu Oka Kusumawardani menjelaskan bahwa pemerintah
Indonesia berkeinginan untuk membangun kegiatan usaha di Indonesia yang rendah
emisi. Beliau juga menjelaskan bahwa Indonesia juga bisa memenuhi komitmen atas
penurunan atas emisi dalam konvensi dari kerangka kerja perubahan iklim
Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).
Selanjutnya Bapak Pande Putu Oka Kusumawardani juga
menjelaskan bahwa Indonesia menyampaikan komitmen dalam penurunan emisi yang
mencapai 29% dalam upaya nasional pada tahun fiskal 2030.
Kemudian apabila dibantu dengan dukungan internasional
maka komitmen atas penurunan emisi diharapkan dapat mencapai 41%.
Selanjutnya juga untuk estimasi dari biaya yang
diperlukan oleh pemerintah untuk mendorong dalam mencapai komitmen dari
penurunan emisi diestimasi dapat mencapai Rp 3.461 triliun.
Biaya yang mencapai Rp 3.461 triliun merupakan proyeksi
dari biaya kumulatif pada tahun 2020
sampai dengan tahun 2030.
Selanjutnya karena biaya yang di butuh kan untuk
mendukung pencapaian dari komitmen penurunan emisi yang besar ini merupakan
sebuah tantangan bagi pemerintah dalam memenuhi komitmen dalam penurunan emisi.
Sejauh ini untuk pembiayaan utama dalam memenuhi
komitmen atas penurunan emisi berasal dari anggaran negara melalui Belanja
Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah dan ditambah dari pembiayaan utang
pemerintah.
Bapak Pande Putu Oka Kusumawardani juga menambahkan
bahwa pajak karbon yang ada dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (RUU HPP) akan menjadi payung hukum dalam memperkenalkan jenis pajak
baru.
Beliau juga mengatakan bahwa implementasi atas pajak
karbon secara detail akan diatur dalam regulasi turunan seperti Peraturan
Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).