PEMERINTAH MELAKUKAN PENERAPAN ATAS PAJAK KARBON UNTUK TAHUN 2022


JAKARTA,TaxCenter – Pemerintah sebelumnya berencana untuk menerapkan pajak karbon di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah merencanakan menerapkan pajak karbon cukup lama. Kemudian pemerintah juga telah menegaskan bahwa kebijakan menerapakan pajak atas karbon tersebut tidak semata mata di terapkan hanya untuk menambahkan sumber pendapatan baru untuk Indonesia.

Bapak Pande Putu Oka Kusumawardani selaku Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan penerapan pajak atas karbon adalah untuk dapat mengubah perilaku dari para masyarakat.

Bapak Pande Putu Oka Kusumawardani menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia berkeinginan untuk membangun kegiatan usaha di Indonesia yang rendah emisi. Beliau juga menjelaskan bahwa Indonesia juga bisa memenuhi komitmen atas penurunan atas emisi dalam konvensi dari kerangka kerja perubahan iklim Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Selanjutnya Bapak Pande Putu Oka Kusumawardani juga menjelaskan bahwa Indonesia menyampaikan komitmen dalam penurunan emisi yang mencapai 29% dalam upaya nasional pada tahun fiskal 2030.

Kemudian apabila dibantu dengan dukungan internasional maka komitmen atas penurunan emisi diharapkan dapat mencapai 41%.

Selanjutnya juga untuk estimasi dari biaya yang diperlukan oleh pemerintah untuk mendorong dalam mencapai komitmen dari penurunan emisi diestimasi dapat mencapai Rp 3.461 triliun.

Biaya yang mencapai Rp 3.461 triliun merupakan proyeksi dari biaya kumulatif  pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2030.

Selanjutnya karena biaya yang di butuh kan untuk mendukung pencapaian dari komitmen penurunan emisi yang besar ini merupakan sebuah tantangan bagi pemerintah dalam memenuhi komitmen dalam penurunan emisi.

Sejauh ini untuk pembiayaan utama dalam memenuhi komitmen atas penurunan emisi berasal dari anggaran negara melalui Belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah dan ditambah dari pembiayaan utang pemerintah.

Bapak Pande Putu Oka Kusumawardani juga menambahkan bahwa pajak karbon yang ada dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan menjadi payung hukum dalam memperkenalkan jenis pajak baru.

Beliau juga mengatakan bahwa implementasi atas pajak karbon secara detail akan diatur dalam regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Perkoppi berharap agar dalam penerapan pajak karbon dapat berjalan tanpa adanya hambatan dan Perkoppi berharap agar atas penerapan pajak karbon tersebut dapat membantu pemerintah atas komitmen dalam penurunan emisi karbon.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim