PEMERINTAH MELAKUKAN PENYEMPURNAAN TERHADAP MEKANISME INSENTIF PERPAJAKAN DI INDONESIA
PEMERINTAH MELAKUKAN PENYEMPURNAAN TERHADAP MEKANISME INSENTIF PERPAJAKAN DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Pemberian
insentif pajak merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam upaya
menggerakkan kembali roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN).
Pemberian insentif
perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam
menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak yang patuh.
Ibu Sri Mulyani
Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan
penyempurnaan terhadap sistem pengajuan insentif perpajakan.
Menyempurnakan sistem
pengajuan insentif perpajakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
Ibu Sri Mulyani
Indrawati juga mengatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi
yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertulis dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun
2020. Dalam laporan tersebut yang menjadi perhatian pemerintah yaitu mengenai
temuan yang terkait insentif dan fasilitas perpajakan.
Dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 yang
telah dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada beberapa
kelemahan dalam penyaluran insentif perpajakan yang terjadi pada tahun 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan juga menilai bahwa angka realisasi insentif dan
fasilitas perpajakan minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Ibu Sri Mulyani
Indrawati juga menambahkan bahwa pemerintah
akan melakukan penyempurnaan terhadap
mekanisme pengolahan atau verifikasi laporan realisasi, penyajian dalam Laporan
Keuangan Pemerintah, serta melakukan penyempurnaan mekanisme dari pencairan
insentif/fasilitas perpajakan.
Dengan dilakukan
penyempurnaan dari
mekanisme tersebut, ibu Sri Mulyani Indrawati berharap agar pengelolaan
terhadap keuangan negara semakin berkualitas.
Pada tahun 2020, dalam program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memberikan berbagai macam insentif
perpajakan untuk mendukung para wajib pajak dalam dunia usaha. Insentif-insentif
yang diberikan oleh pemerintah yaitu insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
ditanggung pemerintah (DTP), insentif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM
ditanggung pemerintah (DTP).
Ada juga pemotongan
angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, penurunan tarif Pajak Penghasilan
(PPh) Badan, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan
pengembalian dipercepat terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Program pemberian
insentif perpajakan tersebut diberikan kepada seluruh klasifikasi lapangan
usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Sampai dengan akhir tahun 2020 angka
realisasi atas insentif perpajakan yang telah tercatat sebesar Rp 56,73 triliun
atau sekitar 47% atas pagu yang mencapai Rp 120,61 triliun.
Kemudian pada tahun
2021, pemerintah melakukan perpanjangan dalam pemberian berbagai macam insentif
perpajakan. Pemerintah juga melakukan penambahan atas pemberian insentif perpajakan yaitu
insentif pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan (mobil)
ditanggung pemerintah (DTP). Dan Pajak Pertambahan Nilai atas rumah ditanggung pemerintah
(DTP) untuk mendorong tingkat konsumsi para masyarakat.
Perkoppi berharap
melalui penyempurnaan terhadap mekanisme insentif perpajakan dapat membantu
pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional dan Perkoppi
berharap dalam pemberian insentif perpajakan dapat lebih efektif.