PEMERINTAH MELAKUKAN PENYEMPURNAAN TERHADAP MEKANISME INSENTIF PERPAJAKAN DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Pemberian insentif pajak merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dalam upaya menggerakkan kembali roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemberian insentif perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak yang patuh.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penyempurnaan terhadap sistem pengajuan insentif perpajakan.

Menyempurnakan sistem pengajuan insentif perpajakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan yang  dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020. Dalam laporan tersebut yang menjadi perhatian pemerintah yaitu mengenai temuan yang terkait insentif dan fasilitas perpajakan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 yang telah dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada beberapa kelemahan dalam penyaluran insentif perpajakan yang terjadi pada tahun 2020. Badan Pemeriksa Keuangan juga menilai bahwa angka realisasi insentif dan fasilitas perpajakan minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan penyempurnaan  terhadap mekanisme pengolahan atau verifikasi laporan realisasi, penyajian dalam Laporan Keuangan Pemerintah, serta melakukan penyempurnaan mekanisme dari pencairan insentif/fasilitas perpajakan.  

Dengan dilakukan penyempurnaan dari mekanisme tersebut, ibu Sri Mulyani Indrawati berharap agar pengelolaan terhadap keuangan negara semakin berkualitas.

Pada tahun 2020, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah memberikan berbagai macam insentif perpajakan untuk mendukung para wajib pajak dalam dunia usaha. Insentif-insentif yang diberikan oleh pemerintah yaitu insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), insentif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Ada juga pemotongan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pengembalian dipercepat terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Program pemberian insentif perpajakan tersebut diberikan kepada seluruh klasifikasi lapangan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Sampai dengan akhir tahun 2020 angka realisasi atas insentif perpajakan yang telah tercatat sebesar Rp 56,73 triliun atau sekitar 47% atas pagu yang mencapai Rp 120,61 triliun.

Kemudian pada tahun 2021, pemerintah melakukan perpanjangan dalam pemberian berbagai macam insentif perpajakan. Pemerintah juga melakukan penambahan atas pemberian insentif perpajakan yaitu insentif pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan (mobil) ditanggung pemerintah (DTP). Dan Pajak Pertambahan Nilai atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) untuk mendorong tingkat konsumsi para masyarakat.

Perkoppi berharap melalui penyempurnaan terhadap mekanisme insentif perpajakan dapat membantu pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional dan Perkoppi berharap dalam pemberian insentif perpajakan dapat lebih efektif.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim