PEMERINTAH MENCATAT REALISASI ANGGARAN PENANGANAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
PEMERINTAH MENCATAT REALISASI ANGGARAN PENANGANAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan
kebijakan perekonomian yang telah di terapkan.
Untuk kondisi saat ini, kebijakan kebijakan perekonomian yang di terapkan oleh pemerintah
Indonesia sangat berpengaruh dalam proses pemulihan perekonomian pasca pandemi
Covid-19.
Baru baru ini, Pemerintah Indonesia mencatat sampai
dengan tanggal 24 Juni 2022 untuk terealisasi anggaran Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) telah mencapai Rp 118,2 triliun.
Bapak Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa realisasi tersebut telah setara dengan
25,9% dari keseluruhan total alokasi yang mencapai Rp 455,62 triliun.
Sebagai informasi bahwa Program Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sendiri terbagi ke dalam 3 (tiga) klaster,
termasuk juga dalam penguatan pemulihan ekonomi.
Bapak Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa realisasi
atas klaster penguatan pemulihan ekonomi tercatat mencapai Rp 30,1 triliun atau
sekitar 16,95 dari total alokasi yang mencapai Rp 178,32 triliun.
Kemudian dana dalam klaster penguatan pemulihan
ekonomi tersebut di alokasikan untuk program padat karya, pariwisata, pangan,
subsidi bunga dan Imbal Jasa Penjamin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (IJP
UMKM) serta juga insentif perpajakan.
Selanjutnya untuk insentif perpajakan yang diberikan
untuk dapat mendukung pemulihan ekonomi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 3/2022.
Berdasarkan peraturan tersebut pemerintah Indonesia
mengatur mengenai pemberian 3 (tiga) jenis insentif pajak untuk dunia usaha,
namun kebijakan ini hanya berlaku sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan
Juni 2022.
Kemudian untuk ketiga insentif perpajakan tersebut
meliputi pengurangan 50% angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, serta juga Pajak Penghasilan (PPh)
Final jasa konstruksi Ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan
Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Selain itu, terdapat juga insentif perpajakan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Mobil Ditanggung Pemerintah (DTP) yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2022.
Kemudian juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
Rumah Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 6/2022. Berdasarkan atas kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut,
pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan tersebut sampai dengan
bulan September 2022.
Selain klaster penguatan pemulihan ekonomi, terdapat
pula realisasi atas klaster penanganan kesehatan yang telah mencapai Rp 28
triliun atau sekitar 23,8% dari total alokasi yang mencapai Rp 122,54 triliun.
Kemudian dana tersebut akan digunakan untuk sektor
perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan , serta
juga penanganan Covid-19 melalui dana desa.
Selanjutnya yang terakhir, terdapat realisasi atas
klaster perlindungan masyarakat yang sebesar Rp 58,9 triliun atau sekitar 38,1%
dari total alokasi yang sebesar Rp 154,76 triliun.
Dana dari klaster perlindungan masyarakat telah di
gunakan untuk memberikan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan sembako,
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Kartu Pra-kerja.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang
pemerintah Indonesia lakukan dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam
memulihkan perekonomian nasional.