PEMERINTAH MENCATAT REALISASI ANGGARAN PENANGANAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui kebijakan kebijakan perekonomian yang telah di terapkan.

Untuk kondisi saat ini, kebijakan kebijakan  perekonomian yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia sangat berpengaruh dalam proses pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19.

Baru baru ini, Pemerintah Indonesia mencatat sampai dengan tanggal 24 Juni 2022 untuk terealisasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) telah mencapai Rp 118,2 triliun.

Bapak Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa realisasi tersebut telah setara dengan 25,9% dari keseluruhan total alokasi yang mencapai Rp 455,62 triliun.

Sebagai informasi bahwa Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sendiri terbagi ke dalam 3 (tiga) klaster, termasuk juga dalam penguatan pemulihan ekonomi.

Bapak Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa realisasi atas klaster penguatan pemulihan ekonomi tercatat mencapai Rp 30,1 triliun atau sekitar 16,95 dari total alokasi yang mencapai Rp 178,32 triliun.

Kemudian dana dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi tersebut di alokasikan untuk program padat karya, pariwisata, pangan, subsidi bunga dan Imbal Jasa Penjamin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (IJP UMKM) serta juga insentif perpajakan.

Selanjutnya untuk insentif perpajakan yang diberikan untuk dapat mendukung pemulihan ekonomi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022.

Berdasarkan peraturan tersebut pemerintah Indonesia mengatur mengenai pemberian 3 (tiga) jenis insentif pajak untuk dunia usaha, namun kebijakan ini hanya berlaku sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022.

Kemudian untuk ketiga insentif perpajakan tersebut meliputi pengurangan 50% angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, serta juga Pajak Penghasilan (PPh) Final jasa konstruksi Ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, terdapat juga insentif perpajakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Mobil Ditanggung Pemerintah (DTP) yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2022.

Kemudian juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Rumah Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022. Berdasarkan atas kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan tersebut sampai dengan bulan September 2022.

Selain klaster penguatan pemulihan ekonomi, terdapat pula realisasi atas klaster penanganan kesehatan yang telah mencapai Rp 28 triliun atau sekitar 23,8% dari total alokasi yang mencapai Rp 122,54 triliun.

Kemudian dana tersebut akan digunakan untuk sektor perawatan pasien, insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan , serta juga penanganan Covid-19 melalui dana desa.

Selanjutnya yang terakhir, terdapat realisasi atas klaster perlindungan masyarakat yang sebesar Rp 58,9 triliun atau sekitar 38,1% dari total alokasi yang sebesar Rp 154,76 triliun.

Dana dari klaster perlindungan masyarakat telah di gunakan untuk memberikan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Kartu Pra-kerja.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang pemerintah Indonesia lakukan dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim