PEMERINTAH MENDORONG PARA WAJIB PAJAK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA


JAKARTA, TaxCenter – Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat sebuah kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah yaitu Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dan juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak.

Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga terus mendorong untuk para wajib pajak yang belum melakukan pelaporan atas aset yang dimiliki oleh wajib pajak untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga meminta kepada para wajib pajak untuk dapat bersiap mulai dari sekarang. Beliau menambahkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi satu kesempatan yang baik untuk para wajib pajak. keikutsertaan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat menghindarkan para wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan oleh para wajib pajak.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri memiliki dua skema.

Skema yang pertama, yaitu untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty, dan untuk skema yang kedua yaitu untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Deklarasi harta perolehan di tahun 2016 – 2020.

Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengimplementasian Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung selama enam bulan tidak akan memiliki perbedaan tarif seperti dalam Tax Amnesty tahun 2016/2017.

Walaupun demikian ibu Sri Mulyani Indrawati menghimbau untuk para wajib pajak agar tidak menunggu sampai dengan akhir periode program untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini.

Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa terdapat berbagai akses informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat melakukan pengecekan atas kepatuhan dari para wajib pajak.

Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki skema Automatic Exchange Of Information.  Skema akses informasi tersebut akan tidak terbatas karena akan mencakup keseluruhan sektor keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki skema kerja sama global. Walaupun demikian Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ada peluang yang cukup besar untuk dapat menemukan harta yang selama ini tidak dilaporkan oleh para wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Perkoppi berharap melalui adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan negara dan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim