PEMERINTAH MENDORONG PARA WAJIB PAJAK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
PEMERINTAH MENDORONG PARA WAJIB PAJAK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
JAKARTA, TaxCenter – Dalam Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh Pemerintah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat sebuah kebijakan yang akan diterapkan oleh
pemerintah yaitu Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.
Melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS,
pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dan juga
dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari para wajib pajak.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga
terus mendorong untuk para wajib pajak yang belum melakukan pelaporan atas aset
yang dimiliki oleh wajib pajak untuk dapat mengikuti Program Pengungkapan
Sukarela atau PPS.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga meminta kepada para
wajib pajak untuk dapat bersiap mulai dari sekarang. Beliau menambahkan bahwa
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi satu kesempatan yang baik untuk
para wajib pajak. keikutsertaan wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela
(PPS) dapat menghindarkan para wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum
dilaporkan oleh para wajib pajak.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) sendiri memiliki dua skema.
Skema yang pertama, yaitu untuk para Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty, dan untuk skema yang kedua yaitu untuk
para Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Deklarasi harta perolehan di tahun 2016 –
2020.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa
pengimplementasian Program Pengungkapan Sukarela yang berlangsung selama enam
bulan tidak akan memiliki perbedaan tarif seperti dalam Tax Amnesty tahun
2016/2017.
Walaupun demikian ibu Sri Mulyani Indrawati menghimbau
untuk para wajib pajak agar tidak menunggu sampai dengan akhir periode program
untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini.
Ibu Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa
terdapat berbagai akses informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) untuk dapat melakukan pengecekan atas kepatuhan dari para wajib pajak.
Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah
memiliki skema Automatic Exchange Of
Information. Skema akses informasi
tersebut akan tidak terbatas karena akan mencakup keseluruhan sektor keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki skema kerja
sama global. Walaupun demikian Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ada
peluang yang cukup besar untuk dapat menemukan harta yang selama ini tidak
dilaporkan oleh para wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Perkoppi berharap melalui adanya Program Pengungkapan
Sukarela (PPS) dapat mendorong angka penerimaan negara dan dapat meningkatkan
tingkat kepatuhan para wajib pajak.