PEMERINTAH MENERAPKAN KEBIJAKAN PENURUNAN HARGA TES PCR DI INDONESIA
PEMERINTAH MENERAPKAN KEBIJAKAN PENURUNAN HARGA TES PCR DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 masih melanda
Indonesia sampai saat ini. Namun untuk saat ini penambahan angka kasus baru
positif Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.
Pada bulan Agustus 2021 terjadi penurunan penyebaran
virus Covid-19, per tanggal 17 Agustus 2021 tercatat sebanyak 20 ribu kasus
baru positif Covid-19 di Indonesia. Angka tersebut mengalami penurunan dari
hari sebelum-sebelumnya.
Melakukan pemeriksaan melalui Rapid test PCR (Polymerase
Chain Reaction) menjadi salah satu penentu apakah seseorang dapat dikatakan
positif atau negatif SARS-CoV-2.
Pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) merupakan
jenis pemeriksaan yang dapat mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA) atas suatu
sel, kuman, atau virus, termasuk virus Corona (SARS-CoV-2).
Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia telah mengumumkan kebijakan penurunan batas biaya tertinggi
atas pengetesan PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk Covid-19.
Untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, tarif untuk
pengetesan PCR (Polymerase Chain Reaction) menjadi sebesar Rp 495.000 dan untuk
wilayah di luar pulau Jawa dan Bali akan dikenakan tarif sebesar Rp 525.000.
Menurut Bapak Johnny Gerard Plate selaku Menteri
Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa penerapan penurunan harga pengetesan
PCR (Polymerase Chain Reaction) tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan untuk mendorong
pelaksanaan atas tes sesuai dengan arahan dari Bapak Joko Widodo.
Pengurangan harga pengetesan PCR (Polymerase Chain
Reaction) ini telah mencapai 45% dari batas harga tertinggi yang telah
ditentukan sebelumnya.
Bapak Johnny Gerard Plate juga mengatakan bahwa hasil
pemeriksaan dari PCR (Polymerase Chain Reaction) juga bisa didapatkan oleh para
masyarakat dengan lebih cepat, sehingga melalui hasil yang cepat, kasus
konfirmasi Covid-19 dapat segar ditindaklanjuti.
Kemudian dengan adanya tes PCR (Polymerase Chain
Reaction) yang semakin murah dan juga cepat dapat mempermudah para masyarakat
yang memerlukan pengetesan PCR
(Polymerase Chain Reaction).
Beliau juga berharap melalui kebijakan tersebut dapat
memberikan motivasi kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersikap proaktif
dengan melakukan pengetesan secara mandiri
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut
dapat membantu pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.