PEMERINTAH MENERAPKAN KEBIJAKAN PENURUNAN HARGA TES PCR DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia sampai saat ini. Namun untuk saat ini penambahan angka kasus baru positif Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.

Pada bulan Agustus 2021 terjadi penurunan penyebaran virus Covid-19, per tanggal 17 Agustus 2021 tercatat sebanyak 20 ribu kasus baru positif Covid-19 di Indonesia. Angka tersebut mengalami penurunan dari hari sebelum-sebelumnya.

Melakukan pemeriksaan melalui Rapid test PCR (Polymerase Chain Reaction) menjadi salah satu penentu apakah seseorang dapat dikatakan positif atau negatif SARS-CoV-2.

Pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) merupakan jenis pemeriksaan yang dapat mendeteksi pola genetik (DNA dan RNA) atas suatu sel, kuman, atau virus, termasuk virus Corona (SARS-CoV-2).

Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengumumkan kebijakan penurunan batas biaya tertinggi atas pengetesan PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk Covid-19.

Untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, tarif untuk pengetesan PCR (Polymerase Chain Reaction) menjadi sebesar Rp 495.000 dan untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali akan dikenakan tarif sebesar Rp 525.000.

Menurut Bapak Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa penerapan penurunan harga pengetesan PCR (Polymerase Chain Reaction) tersebut dilakukan untuk  meningkatkan jumlah dan untuk mendorong pelaksanaan atas tes sesuai dengan arahan dari Bapak Joko Widodo.

Pengurangan harga pengetesan PCR (Polymerase Chain Reaction) ini telah mencapai 45% dari batas harga tertinggi yang telah ditentukan sebelumnya.

Bapak Johnny Gerard Plate juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dari PCR (Polymerase Chain Reaction) juga bisa didapatkan oleh para masyarakat dengan lebih cepat, sehingga melalui hasil yang cepat, kasus konfirmasi Covid-19 dapat segar ditindaklanjuti.

Kemudian dengan adanya tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yang semakin murah dan juga cepat dapat mempermudah para masyarakat yang memerlukan pengetesan  PCR (Polymerase Chain Reaction).

Beliau juga berharap melalui kebijakan tersebut dapat memberikan motivasi kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersikap proaktif dengan melakukan pengetesan secara mandiri

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim