PEMERINTAH PUSAT MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR DAPAT MENINGKATKAN PENGELOLAAN ATAS PENYERAPAN ANGGARAN DAERAH
PEMERINTAH PUSAT MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR DAPAT MENINGKATKAN PENGELOLAAN ATAS PENYERAPAN ANGGARAN DAERAH
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perekonomian. Melalui penerapan
kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat memulihkan
dan juga meningkatkan perekonomian nasional.
Untuk dapat mendukung proses pemulihan dan
meningkatkan perekonomian nasional, Pemerintah terus merancang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang kuat di harapkan dapat menopang Perekonomian nasional.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan juga
meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memperbaiki
sistem Pengelolaan Belanja Daerah pada saat melaksanakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Ibu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa beliau mencatat
selama 11 (Sebelas) tahun terakhir, Belanja Daerah dan Transfer dari Pusat ke
Daerah terus mengalami peningkatan. Peningkatan yang terjadi atas Belanja Daerah
dan Transfer dari Pusat ke Daerah berbanding terbalik terbalik dengan realisasi
Belanja Daerah justru semakin melambat.
Oleh karena itu Ibu Sri Mulyani Indrawati meminta
kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memperbaiki kualitas dari pengelolaan
anggaran dan kualitas belanja.
Anggaran tersebut semestinya berfokus terhadap
peningkatan kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga infrastruktur
dasar. Hal ini menjadi hal yang penting terutama di tengah kondisi perekonomian
dunia yang sedang tidak kondusif saat ini.
Selanjutnya Pemerintah Daerah (Pemda) perlu melakukan
peningkatan atas kualitas penganggaran secara lebih akuntabel. Ibu Sri Mulyani
juga menambahkan bahwa Pemerintah Pusat akan terus mendukung Pemerintah Daerah
(Pemda) dalam melakukan penyelesaian masalah penganggaran di Daerah sesuai
dengan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (UU HKPD).
Perkoppi berharap Pemerintah Daerah dapat dengan cepat
melakukan peningkatan atas pengelolaan anggaran dan meningkatkan perekonomian
daerah, dan Perkoppi berharap melalui peningkatan yang terjadi atas
perekonomian daerah dapat mendorong peningkatan perekonomian secara nasional.