PEMERINTAH SEDANG MEMPERSIAKAN PERATURAN MENGENAI METERAI ELEKTRONIK


JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Oktober 2020 telah melakukan pengesahan atas penggunaan meterai digital melalui Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020.

Selanjutnya Kementerian Keuangan sedang melakukan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan dapat memberikan sebuah landasan hukum atas teknis dari pelaksanaan meterai elektronik.

Dengan adanya ketentuan tersebut, membuat Kementerian Keuangan dapat mengatur secara terperinci mengenai mekanisme dari pembayaran bea meterai atas sebuah dokumen digital seperti ketentuan mengenai kode unik dan juga keterangan tertentu yang terdapat pada meterai elektronik tersebut.

Sebagai catatan bahwa meterai elektronik akan memiliki sebuah kode unik yang berupa dua puluh dua digit nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik. Namun meterai elektronik juga akan memiliki keterangan tertentu seperti gambar Garuda Pancasila, frasa “METERAI ELEKTRONIK”, serta adanya angka dan juga sebuah tulisan yang akan menunjukkan tarif dari bea meterai.

Kemudian dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai meterai elektronik juga dapat mengatur mengenai mekanisme atas pembayaran bea meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) jika terjadi kegagalan dalam sistem meterai elektronik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86/2021, nantinya meterai elektronik akan diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dan akan didistribusikan oleh Badan Usaha Milik Negara bersama dengan pihak lain seperti distributor yang menjadi mitra.

Kemudian para distributor dan juga para penjual meterai elektronik menjalankan fungsinya sebagai distributor akan melakukan penyetoran bea materai kepada kas negara melalui portal penerimaan negara yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Dan untuk para pengecer, dapat menjual meterai elektronik kepada konsumen akhir atau kepada pengecer lainnya. Dan untuk harga jual dari meterai elektronik yang akan dijual oleh para pengecer bisa saja berbeda dengan nilai nominal dari meterai elektronik tersebut.

Perkoppi berharap peraturan mengenai meterai elektronik dapat segera rampung dan Perkoppi berharap dengan adanya peraturan tersebut dapat mewadahi penerapan meterai elektronik di Indonesia


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim