PEMERINTAH SEDANG MEMPERSIAKAN PERATURAN MENGENAI METERAI ELEKTRONIK
PEMERINTAH SEDANG MEMPERSIAKAN PERATURAN MENGENAI METERAI ELEKTRONIK
JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya pemerintah Indonesia
pada tanggal 26 Oktober 2020 telah melakukan pengesahan atas penggunaan meterai
digital melalui Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020.
Selanjutnya Kementerian Keuangan sedang melakukan
penyusunan Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian dengan adanya Peraturan Menteri
Keuangan dapat memberikan sebuah landasan hukum atas teknis dari pelaksanaan
meterai elektronik.
Dengan adanya ketentuan tersebut, membuat Kementerian
Keuangan dapat mengatur secara terperinci mengenai mekanisme dari pembayaran
bea meterai atas sebuah dokumen digital seperti ketentuan mengenai kode unik
dan juga keterangan tertentu yang terdapat pada meterai elektronik tersebut.
Sebagai catatan bahwa meterai elektronik akan memiliki
sebuah kode unik yang berupa dua puluh dua digit nomor seri yang dihasilkan
oleh sistem meterai elektronik. Namun meterai elektronik juga akan memiliki
keterangan tertentu seperti gambar Garuda Pancasila, frasa “METERAI ELEKTRONIK”,
serta adanya angka dan juga sebuah tulisan yang akan menunjukkan tarif dari bea
meterai.
Kemudian dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) mengenai meterai elektronik juga dapat mengatur mengenai mekanisme atas
pembayaran bea meterai dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) jika
terjadi kegagalan dalam sistem meterai elektronik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86/2021,
nantinya meterai elektronik akan diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang
Republik Indonesia dan akan didistribusikan oleh Badan Usaha Milik Negara
bersama dengan pihak lain seperti distributor yang menjadi mitra.
Kemudian para distributor dan juga para penjual
meterai elektronik menjalankan fungsinya sebagai distributor akan melakukan
penyetoran bea materai kepada kas negara melalui portal penerimaan negara yang
terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Dan untuk para pengecer, dapat menjual meterai
elektronik kepada konsumen akhir atau kepada pengecer lainnya. Dan untuk harga
jual dari meterai elektronik yang akan dijual oleh para pengecer bisa saja
berbeda dengan nilai nominal dari meterai elektronik tersebut.
Perkoppi berharap peraturan mengenai meterai
elektronik dapat segera rampung dan Perkoppi berharap dengan adanya peraturan
tersebut dapat mewadahi penerapan meterai elektronik di Indonesia