PEMERINTAH TELAH RESMI MELUNCURKAN LAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION


JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo atau yang akrab disapa dengan Bapak Jokowi telah resmi meluncurkan layanan Online Single Submission atau disingkat OSS yang berbasiskan risiko.

Layanan Online Single Submission (OSS) sendiri merupakan sebuah sistem perizinan secara online untuk para usaha satu pintu yang dibuat secara daring di era Undang - Undang Cipta Kerja.

Bapak Joko Widodo juga menghimbau untuk para jajaran kabinet Indonesia Maju dan para pemerintah daerah secara disiplin dapat menggunakan layanan Online Single Submission tersebut agar seluruh izin yang dikeluarkan dapat memiliki standar yang sama.

Beliau juga mengatakan bahwa beliau akan melakukan pengecekan secara langsung mengenai implementasi yang terjadi di lapangan.

Bapak Joko Widodo ingin memastikan bahwa proses penerbitan izin usaha dilakukan secara mudah, sederhana, cepat, efisien dalam biaya, dan memiliki standar agar dapat mempermudah dalam proses investasi.

Bapak Joko Widodo juga menambahkan bahwa beliau akan memastikan bahwa layanan Online Single Submission (OSS) tidak akan memotong kewenangan dari pemerintah daerah dalam urusan penerbitan izin usaha di daerahnya masing-masing.

Namun, dalam kurun waktu tertentu jika izin usaha tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka akan bisa dilakukan intercept atau pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Investasi.

Bapak Joko Widodo juga menyebutkan bahwa peluncuran layanan Online Single Submission ini bertujuan untuk memangkas tata cara yang selama ini terkenal berbelit-belit dan juga rawan suap, oleh sebab itu Bapak Joko Widodo juga menegaskan kepada para aparat ataupun oknum agar tidak lagi ada yang melakukan suap.

Selanjutnya Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi mengatakan bahwa sejak tanggal 4 Agustus hingga tanggal 9 Agustus sudah ada 11 ribu NIB yang telah diterbitkan oleh layanan Online Single Submission.

Beliau juga mengatakan bahwa sistem layanan Online Single Submission yang telah dibangun bersama dengan Indosat masih belum sempurna. Berdasarkan tes yang telah dilakukan, beliau mengatakan bahwa tingkat keberhasilan atas layanan Online Single Submission telah mencapai 83%, sedangkan sebesar 175 masih dilakukan perbaikan.

Dengan adanya layanan Online Single Submission ini, Bapak Bahlil Lahdalia memastikan mengenai izin usaha yang memiliki nilai di bawah Rp 5 miliar tidak akan dibebankan biaya atau gratis. Sehingga, biaya tidak akan lagi menjadi hal yang menakutkan bagi usaha UKM untuk tidak mendaftarkan usahanya.

Perkoppi berharap melalui peluncuran layanan Online Single Submission ini dapat mendorong dari pertumbuhan investasi di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim