PEMERINTAH TELAH RESMI MELUNCURKAN LAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION
PEMERINTAH TELAH RESMI MELUNCURKAN LAYANAN ONLINE SINGLE SUBMISSION
JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini Presiden Indonesia
Bapak Joko Widodo atau yang akrab disapa dengan Bapak Jokowi telah resmi
meluncurkan layanan Online Single Submission atau disingkat OSS yang
berbasiskan risiko.
Layanan Online Single Submission (OSS) sendiri merupakan
sebuah sistem perizinan secara online untuk para usaha satu pintu yang dibuat
secara daring di era Undang - Undang Cipta Kerja.
Bapak Joko Widodo juga menghimbau untuk para jajaran kabinet
Indonesia Maju dan para pemerintah daerah secara disiplin dapat menggunakan
layanan Online Single Submission tersebut agar seluruh izin yang dikeluarkan
dapat memiliki standar yang sama.
Beliau juga mengatakan bahwa beliau akan melakukan pengecekan
secara langsung mengenai implementasi yang terjadi di lapangan.
Bapak Joko Widodo ingin memastikan bahwa proses
penerbitan izin usaha dilakukan secara mudah, sederhana, cepat, efisien dalam
biaya, dan memiliki standar agar dapat mempermudah dalam proses investasi.
Bapak Joko Widodo juga menambahkan bahwa beliau akan memastikan
bahwa layanan Online Single Submission (OSS) tidak akan memotong kewenangan
dari pemerintah daerah dalam urusan penerbitan izin usaha di daerahnya
masing-masing.
Namun, dalam kurun waktu tertentu jika izin usaha
tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka akan bisa dilakukan
intercept atau pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini
adalah Kementerian Investasi.
Bapak Joko Widodo juga menyebutkan bahwa peluncuran
layanan Online Single Submission ini bertujuan untuk memangkas tata cara yang
selama ini terkenal berbelit-belit dan juga rawan suap, oleh sebab itu Bapak
Joko Widodo juga menegaskan kepada para aparat ataupun oknum agar tidak lagi
ada yang melakukan suap.
Selanjutnya Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri
Investasi mengatakan bahwa sejak tanggal 4 Agustus hingga tanggal 9 Agustus
sudah ada 11 ribu NIB yang telah diterbitkan oleh layanan Online Single
Submission.
Beliau juga mengatakan bahwa sistem layanan Online
Single Submission yang telah dibangun bersama dengan Indosat masih belum
sempurna. Berdasarkan tes yang telah dilakukan, beliau mengatakan bahwa tingkat
keberhasilan atas layanan Online Single Submission telah mencapai 83%,
sedangkan sebesar 175 masih dilakukan perbaikan.
Dengan adanya layanan Online Single Submission ini,
Bapak Bahlil Lahdalia memastikan mengenai izin usaha yang memiliki nilai di
bawah Rp 5 miliar tidak akan dibebankan biaya atau gratis. Sehingga, biaya
tidak akan lagi menjadi hal yang menakutkan bagi usaha UKM untuk tidak
mendaftarkan usahanya.
Perkoppi berharap melalui peluncuran layanan Online
Single Submission ini dapat mendorong dari pertumbuhan investasi di Indonesia.