PENAMBAHAN ANGGARAN UNTUK PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PENAMBAHAN
ANGGARAN UNTUK PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Baru baru ini pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan atas sistem inti
administrasi perpajakan (Core Tax
Administration System).
Berhubung dengan di lakukannya pembaruan atas sistem
inti administrasi perpajakan (Core Tax
Administration System), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
melakukan persetujuan mengenai usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
untuk melakukan penambahan atas pagu anggaran yang senilai Rp 992,77 miliar. Dari
yang semulanya senilai Rp 43,02 triliun menjadi Rp 44,01 triliun untuk tahun
2022.
Bapak Heru Pambudi selaku Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penambahan anggaran tersebut akan
digunakan untuk melanjutkan dari rencana pengembangan sistem digital untuk
pelayanan. Selanjutnya dalam rencana pembaruan sistem inti administrasi
perpajakan (Core Tax Administration
System) juga mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar.
Bapak Heru Pambudi menjelaskan bahwa penambahan atas
anggaran untuk melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) untuk
tahun 2022 sudah mencapai Rp 328,37 miliar.
Menurut bapak Heru Pambudi, pembaruan atas pembaruan
sistem inti administrasi perpajakan (Core
Tax Administration System) tersebut merupakan lanjutan atas Peraturan
Presiden (Perpres) No. 40/2018 yang mengatur tentang Pembaruan Sistem
Administrasi Perpajakan.
Selanjutnya dengan adanya pembaruan atas sistem inti
administrasi perpajakan (Core Tax
Administration System), membuat semua proses bisnis utama dari Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dapat terdigitalisasi, seperti dari sisi pelayanan,
pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, dan sampai dengan melakukan penegakkan
hukum.
Kemudian dengan adanya penambahan atas anggaran yang
senilai Rp 146,36 miliar akan di pergunakan untuk melakukan pengembangan atas
sistem layanan kepabeanan dan cukai seperti Customs-Excise
Information System and Automation (CEISA).
Bapak Heru Pambudi juga menjelaskan bahwa Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai untuk saat ini tengah melakukan pengembangan atas Customs-Excise Information System and
Automation (CEISA) versi 4.0 next generation untuk dapat menjawab berbagai
macam tantangan atas revolusi industri, dan juga untuk tetap relevan dengan
perkembangan atas teknologi.
Customs-Excise Information
System and Automation (CEISA) 4.0 sendiri mengadopsi konsep dari SMART Customs and Excise seperti Secure, measurable, automated, and risk
management based serta technology
driven technology driven yang menjadi standar dari pelayanan kepabeanan dan
cukai internasional.
Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat
terus meningkatkan kinerja pemerintah dalam sektor perpajakan dan Perkoppi
berharap melalui langkah tersebut dapat terus meningkatkan pelayanan dalam sektor
perpajakan.