PENAMBAHAN ANGGARAN UNTUK PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

JAKARTA, TaxCenter – Baru baru ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan atas sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System).

Berhubung dengan di lakukannya pembaruan atas sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan persetujuan mengenai usulan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penambahan atas pagu anggaran yang senilai Rp 992,77 miliar. Dari yang semulanya senilai Rp 43,02 triliun menjadi Rp 44,01 triliun untuk tahun 2022.

Bapak Heru Pambudi selaku Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk melanjutkan dari rencana pengembangan sistem digital untuk pelayanan. Selanjutnya dalam rencana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) juga mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar.

Bapak Heru Pambudi menjelaskan bahwa penambahan atas anggaran untuk melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) untuk tahun 2022 sudah mencapai Rp 328,37 miliar.

Menurut bapak Heru Pambudi, pembaruan atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) tersebut merupakan lanjutan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 yang mengatur tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Selanjutnya dengan adanya pembaruan atas sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System), membuat semua proses bisnis utama dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat terdigitalisasi, seperti dari sisi pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, dan sampai dengan melakukan penegakkan hukum.

Kemudian dengan adanya penambahan atas anggaran yang senilai Rp 146,36 miliar akan di pergunakan untuk melakukan pengembangan atas sistem layanan kepabeanan dan cukai seperti Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Bapak Heru Pambudi juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk saat ini tengah melakukan pengembangan atas Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) versi 4.0 next generation untuk dapat menjawab berbagai macam tantangan atas revolusi industri, dan juga untuk tetap relevan dengan perkembangan atas teknologi.

Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 sendiri mengadopsi konsep dari SMART Customs and Excise seperti Secure, measurable, automated, and risk management based serta technology driven technology driven yang menjadi standar dari pelayanan kepabeanan dan cukai internasional.

Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat terus meningkatkan kinerja pemerintah dalam sektor perpajakan dan Perkoppi berharap melalui langkah tersebut dapat terus meningkatkan pelayanan dalam sektor perpajakan.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim