PENAMBAHAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA DALAM KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia untuk setiap tahunnya.

Baru baru ini Pemerintah juga telah resmi melakukan perluasan atas sektor penerimaan dari insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/2021.

Kebijakan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2021 yang sebelumnya telah mengalami revisi menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memberikan pernyataan secara resmi melalui Siaran Pers Nomor SP-34/2021 yang telah dipublikasikan pada hari Rabu, 03 November 2021.

Dalam siaran pers tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan perluasan dari kriteria para wajib pajak yang berhak menerima manfaat dari pemberian insentif perpajakan untuk dapat mempercepat proses Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemerintah Indonesia melakukan penambahan atas jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk para wajib pajak yang akan menerima manfaat dari pemberian insentif perpajakan tersebut.

Penambahan atas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tersebut diberikan kepada ketiga jenis insentif perpajakan, yang pertama ada insentif pengurangan atas besaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, Pembebasan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan yang terakhir ada pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir masih memberikan pengaruh atas kestabilan ekonomi dan juga produktivitas masyarakat.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian atas penerimaan insentif perpajakan dan juga akan diberikan kepada sektor sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/2021, para wajib pajak yang termasuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dapat melakukan pemanfaatan atas insentif perpajakan yaitu

Insentif pengurangan atas besarnya angsuran atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sejak masa pajak bulan Oktober 2021 dengan melakukan penyampaian pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.

Insentif pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dengan melakukan penyampaian penyampaian permohonan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Insentif pengembalian pendahuluan kelebihan atas pembayaran Pajan Pertambahan Nilai untuk masa pajak bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2021 dan dapat disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.

Untuk jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/2021 untuk insentif pengurangan atas angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mengalami penambahan yang semula sebanyak 216 KLU menjadi sebanyak 481 KLU.

Untuk jumlah KLU dari insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor mengalami penambahan menjadi sebanyak 397 KLU, dan untuk insentif pengembalian pendahuluan atas pembayaran PPN menjadi sebanyak 229 KLU.

Perkoppi berharap agar melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim