PENAMBAHAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA DALAM KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
PENAMBAHAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA DALAM KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus menerapkan
berbagai macam kebijakan untuk dapat meningkatkan sistem perpajakan di
Indonesia untuk setiap tahunnya.
Baru baru ini Pemerintah juga telah resmi melakukan
perluasan atas sektor penerimaan dari insentif perpajakan melalui penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/2021.
Kebijakan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) 9/2021 yang sebelumnya telah mengalami revisi menjadi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memberikan
pernyataan secara resmi melalui Siaran Pers Nomor SP-34/2021 yang telah
dipublikasikan pada hari Rabu, 03 November 2021.
Dalam siaran pers tersebut, Direktorat Jenderal Pajak
menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan perluasan dari kriteria para wajib
pajak yang berhak menerima manfaat dari pemberian insentif perpajakan untuk
dapat mempercepat proses Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemerintah Indonesia melakukan penambahan atas jumlah
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk para wajib pajak yang akan menerima
manfaat dari pemberian insentif perpajakan tersebut.
Penambahan atas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
tersebut diberikan kepada ketiga jenis insentif perpajakan, yang pertama ada
insentif pengurangan atas besaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25,
Pembebasan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan yang terakhir ada
pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
(PPN).
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa
pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir masih memberikan pengaruh atas
kestabilan ekonomi dan juga produktivitas masyarakat.
Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian atas
penerimaan insentif perpajakan dan juga akan diberikan kepada sektor sektor
yang masih sangat membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/2021, para
wajib pajak yang termasuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dapat melakukan
pemanfaatan atas insentif perpajakan yaitu
Insentif pengurangan atas besarnya angsuran atas Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 sejak masa pajak bulan Oktober 2021 dengan melakukan
penyampaian pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.
Insentif pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 22 Impor dengan melakukan penyampaian penyampaian permohonan melalui
Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Insentif pengembalian pendahuluan kelebihan atas
pembayaran Pajan Pertambahan Nilai untuk masa pajak bulan Oktober sampai
dengan bulan Desember 2021 dan dapat disampaikan paling lambat tanggal 31
Januari 2022.
Untuk jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/2021 untuk insentif pengurangan atas
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mengalami penambahan yang semula sebanyak
216 KLU menjadi sebanyak 481 KLU.
Untuk jumlah KLU dari insentif pembebasan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Impor mengalami penambahan menjadi sebanyak 397 KLU, dan
untuk insentif pengembalian pendahuluan atas pembayaran PPN menjadi sebanyak
229 KLU.