PENAMBAHAN WEWENANG ATAS PENYIDIK PNS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM UU HPP


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya bernama Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat peraturan yang mengatur mengenai penambahan atas kewenangan dari penyidik PNS (PPNS). Dengan adanya penambahan wewenang dari penyidik diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan atas kerugian dari pendapatan negara.

Penyidik PNS (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memiliki wewenang untuk dapat melakukan pemblokiran serta melakukan penyitaan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh tersangka tindak pidana perpajakan.

Hal tersebut bertujuan untuk dapat mengamankan harta kekayaan milik tersangka  sejak awal sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara, sehingga harta kekayaan tersebut tidak hilang, atau dialihkan kepemilikannya atau pun di pindah tangan kan.

Dalam melakukan kebijakan penyitaan, Penyidik PNS (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak harus memiliki izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat dan dalam kondisi yang memaksa, maka Penyidik PNS (PPNS) dapat melakukan penyitaan dan secepatnya melakukan pelaporan.

Dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j yang tertuang dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ) yang berubah menjadi Undang Undang Harmonisasi Perpajakan ( UU HPP).

Kebijakan penyitaan dapat diterapkan terhadap seluruh barang bergerak maupun tidak bergerak, dimulai dari rekening bank, piutang, sampai dengan surat berharga yang dimiliki oleh wajib pajak atau penanggung pajak ataupun pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perpajakan.

Kemudian dalam melakukan kebijakan pemblokiran, Penyelidik PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemblokiran dengan memberikan permintaan ke pihak yang berwenang seperti kepada pihak bank, kantor pertanahan ataupun kantor samsat.

Perkoppi berharap melalui penambahan wewenang tersebut dapat meningkatkan kinerja dari Penyelidik dalam membantu dalam mengurang tindakan kerugian dari pidana perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim