PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI MULAI DARI SISI INTERNAL KEMENTERIAN KEUANGAN
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI MULAI DARI SISI INTERNAL KEMENTERIAN KEUANGAN
KORUPSI menjadi salah satu permasalahan yang terus terjadi di negeri ini dan
pemerintah juga sudah berusaha untuk memberantas tindakan tersebut.
Menurut Laporan Transparency
International Indonesia, Indeks Persepsi
Korupsi Indonesia di tahun 2020 berada di skor 37. Angka ini turun sebanyak tiga
poin dari tahun sebelumnya.
Maka dari itu, Bangsa
Indonesia masih mengusahakan untuk melakukan pencegahan di mulai dari memberi
hukuman yang tegas kepada pelakunya, hingga menanamkan sifat anti korupsi dari
dini, di mulai dari bangku sekolah dasar.
Pemberantasan
korupsi ini juga bisa di mulai dari diri internal pemerintah, menurut pemaparan
Sumiyati, selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, terdapat beberapa
cara dalam upaya pencegahan korupsi dari sisi internal Kementerian Keuangan.
Yang pertama, bisa di mulai dari para memimpin di lingkungan
Kementerian Keuangan. Dalam hal ini para pemimpin dari Kementerian Keuangan
dapat memberikan contoh yang baik kepada para bawahannya berupa sikap anti
korupsi, sehingga di harapkan agar setiap orang yang bekerja di lingkungan
Kementerian Keuangan bisa saling meneladani dalam sikap anti korupsi.
Yang kedua, Kementerian
Keuangan bisa mengandalkan pencegahan dan pemantauan dari internal Kementerian
Keuangan. Dimulai dari pengawasan dalam profiling
pegawai dan sebagainya.
Dan yang terakhir, Kementerian Keuangan bisa melakukan pencegahan melalui
kebijakan kebijakan yang di buat dan di atur oleh Inspektur jenderal
Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini, Inspektur
Jenderal Kementerian Keuangan dapat menyusun integrity framework, serta melakukan pengordinasi Unit Pengendali
Gratifikasi atau di singkat UPG dan untuk upaya penindakannya, Inspektur
Jenderal Kementerian Keuangan dapat di mulai dari penganduan berdasarkan fraud, audit investigasi, spot check, digital forensic, clearance, serta digital footprint.
Semua tindakan
pencegahan korupsi yang telah di rancang ini sangat membutuhkan partisipasi,
dukungan serta komitmen dari seluruh orang orang yang berada di lingkungan
internal Kementerian Keuangan.
Mempermudah dalam
pelaporan atau pengaduan terhadap dugaan tindakan pidana korupsi dan juga
memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor sangat membantu dalam
mempermudah pencegahan dalam tindak pidana korupsi.
Bu Sumiyati
memaparkan, bawah pegawai perempuan di Kementerian Keuangan sangat mempunyai
peran besar dalam upaya mencegahan tindakan pidana korupsi.
Melalui hal ini
beliau berharap untuk para srikandi Kementerian Keuangan ini dapat menjadi
contoh dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di negeri ini.