PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI MULAI DARI SISI INTERNAL KEMENTERIAN KEUANGAN



KORUPSI menjadi salah satu permasalahan yang terus terjadi di negeri ini dan pemerintah juga sudah berusaha untuk memberantas tindakan tersebut.

Menurut Laporan Transparency International Indonesia,  Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun 2020 berada di skor 37. Angka ini turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya.

Maka dari itu, Bangsa Indonesia masih mengusahakan untuk melakukan pencegahan di mulai dari memberi hukuman yang tegas kepada pelakunya, hingga menanamkan sifat anti korupsi dari dini, di mulai dari bangku sekolah dasar.

Pemberantasan korupsi ini juga bisa di mulai dari diri internal pemerintah, menurut pemaparan Sumiyati, selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, terdapat beberapa cara dalam upaya pencegahan korupsi dari sisi internal Kementerian Keuangan.

Yang pertama, bisa di mulai dari para memimpin di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal ini para pemimpin dari Kementerian Keuangan dapat memberikan contoh yang baik kepada para bawahannya berupa sikap anti korupsi, sehingga di harapkan agar setiap orang yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan bisa saling meneladani dalam sikap anti korupsi.

Yang kedua, Kementerian Keuangan bisa mengandalkan pencegahan dan pemantauan dari internal Kementerian Keuangan. Dimulai dari pengawasan dalam profiling pegawai dan sebagainya.

Dan yang terakhir, Kementerian Keuangan bisa melakukan pencegahan melalui kebijakan kebijakan yang di buat dan di atur oleh Inspektur jenderal Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan dapat menyusun integrity framework, serta melakukan pengordinasi Unit Pengendali Gratifikasi atau di singkat UPG dan untuk upaya penindakannya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan dapat di mulai dari penganduan berdasarkan fraud, audit investigasi, spot check, digital forensic, clearance, serta digital footprint.

Semua tindakan pencegahan korupsi yang telah di rancang ini sangat membutuhkan partisipasi, dukungan serta komitmen dari seluruh orang orang yang berada di lingkungan internal Kementerian Keuangan.

Mempermudah dalam pelaporan atau pengaduan terhadap dugaan tindakan pidana korupsi dan juga memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor sangat membantu dalam mempermudah pencegahan dalam tindak pidana korupsi.

Bu Sumiyati memaparkan, bawah pegawai perempuan di Kementerian Keuangan sangat mempunyai peran besar dalam upaya mencegahan tindakan pidana korupsi.

Melalui hal ini beliau berharap untuk para srikandi Kementerian Keuangan ini dapat menjadi contoh dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di negeri ini.

Kami dari Perkoppi juga sangat mendukung penuh langkah langkah yang di ambil oleh Kementerian Keuangan dalam proses pencegahan tindak pidana korupsi.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim