PENDAPAT WAKIL MENTERI KEUANGAN ATAS KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAPAT WAKIL MENTERI KEUANGAN ATAS KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia berencana
akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi
sebesar 11% per bulan April 2022.
Kemudian Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa
kenaikan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan menghambat dalam
proses pemulihan ekonomi.
Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
mengatakan bahwa produk barang dan juga jasa yang sangat dibutuhkan oleh para
masyarakat seperti bahan pokok, jasa
pendidikan, sampai dengan jasa kesehatan masih akan tetap terbebas dari Pajak
Pertambahan Nilai.
Beliau juga mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan
atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada tahun 2022 dan
kembali menganai peningkatan pada tahun 2025 menjadi sebesar 12%.
Diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari
sektor perpajakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) walau demikian, kenaikan
dari tarif Pajak Pertambahan Nilai tersebut harus juga dibarengi dengan
meningkatnya mekanisme dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai catatan bahwa kebijakan kenaikan atas tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami peningkatan secara bertahap yang
semula sebesar 10% menjadi sebesar 11%
pada tahun 2022 dan akan kembali mengalami peningkatan menjadi 12% pada awal
Januari 2025 telah tertuang dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
kemudian direvisi dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain mengatur atas meningkatnya tarif Pajak
Pertambahan Nilai, Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengatur
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final dengan tarif sebesar 1%, 2% atau 3%.
Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final
ini hanya akan diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki
peredaran bruto dalam satu tahun tidak melebihi ketentuan, pengusaha yang
melakukan kegiatan usaha tertentu dan juga untuk para pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
Penerapan dari kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) final akan di atur lebih lanjut oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK).
Perkoppi berharap agar dalam penerapan kebijakan kenaikan
tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami hambatan dan Perkoppi
berharap agar dengan meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai ini dapat
mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.