PENDAPAT WAKIL MENTERI KEUANGAN ATAS KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia berencana akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi sebesar 11% per bulan April 2022.

Kemudian Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan menghambat dalam proses pemulihan ekonomi.

Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan mengatakan bahwa produk barang dan juga jasa yang sangat dibutuhkan oleh para masyarakat  seperti bahan pokok, jasa pendidikan, sampai dengan jasa kesehatan masih akan tetap terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai.

Beliau juga mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada tahun 2022 dan kembali menganai peningkatan pada tahun 2025 menjadi sebesar 12%.

Diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) walau demikian, kenaikan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai tersebut harus juga dibarengi dengan meningkatnya mekanisme dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai catatan bahwa kebijakan kenaikan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami peningkatan secara bertahap yang semula sebesar 10%  menjadi sebesar 11% pada tahun 2022 dan akan kembali mengalami peningkatan menjadi 12% pada awal Januari 2025 telah tertuang dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian direvisi dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain mengatur atas meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai, Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final dengan tarif sebesar 1%, 2% atau 3%.

Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final ini hanya akan diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun tidak melebihi ketentuan, pengusaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan juga untuk para pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

Penerapan dari kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final akan di atur lebih lanjut oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Perkoppi berharap agar dalam penerapan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami hambatan dan Perkoppi berharap agar dengan meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai ini dapat mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim