PENDAPAT WAKIL MENTERI KEUANGAN MENGENAI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP) untuk menjadi sebuah Undang-Undang.

Menurut Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menilai bahwa pengesahan atas Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk menjadi sebuah Undang-Undang akan membantu pemerintah dalam mencapai cita-cita Indonesia untuk dapat menjadi salah satu negara maju.

Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa prasyaratan untuk Indonesia agar dapat menjadi salah satu negara maju adalah Indonesia harus memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat.

Menurut beliau bahwa dengan melakukan penguatan atas penerimaan negara dari sisi perpajakan dapat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sehat.

Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan dapat menjadi modal kuat dalam pemulihan ekonomi Indonesia setelah pandemi Covid-19.

Kemudian Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut dapat menjadi langkah penting dalam bagian dari rangkaian reformasi perpajakan di Indonesia.

Beliau juga menjelaskan bahwa pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggabungkan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah akan tetap melindungi penerimaan penghasilan yang kecil dan juga Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah, tetapi pemerintah juga akan tetap mendorong peningkatan atas penerimaan dari sektor perpajakan.

Terdapat beberapa upaya yang pemerintah lakukan untuk dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan di antaranya melalu kebijakan peningkatan tarif  Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Peningkatan atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk bracket tertinggi, serta pengesahan atas pengenaan jenis pajak baru yaitu pajak karbon.

Menurut Bapak Sauhasil Nazara, bahwa Kementerian Keuangan akan membuat seperangkat peraturan yang di fungsikan untuk penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beliau juga berharap agar Undang-Undang tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mendukung dalam tercapainya kemajuan bagi Indonesia.

Perkoppi berharap melalui melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim