PENDAPAT WAKIL MENTERI KEUANGAN MENGENAI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
PENDAPAT WAKIL MENTERI KEUANGAN MENGENAI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan pengesahan atas Rancangan Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP) untuk menjadi sebuah Undang-Undang.
Menurut Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri
Keuangan menilai bahwa pengesahan atas Rancangan Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk menjadi sebuah Undang-Undang akan membantu
pemerintah dalam mencapai cita-cita Indonesia untuk dapat menjadi salah satu
negara maju.
Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa
prasyaratan untuk Indonesia agar dapat menjadi salah satu negara maju adalah
Indonesia harus memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
sehat.
Menurut beliau bahwa dengan melakukan penguatan atas
penerimaan negara dari sisi perpajakan dapat menjadi salah satu upaya
pemerintah untuk membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sehat.
Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan dapat menjadi modal kuat dalam
pemulihan ekonomi Indonesia setelah pandemi Covid-19.
Kemudian Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) tersebut dapat menjadi langkah penting dalam bagian dari
rangkaian reformasi perpajakan di Indonesia.
Beliau juga menjelaskan bahwa pemerintah dan juga
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggabungkan prinsip keadilan dalam
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah akan
tetap melindungi penerimaan penghasilan yang kecil dan juga Usaha, Mikro, Kecil
dan Menengah, tetapi pemerintah juga akan tetap mendorong peningkatan atas
penerimaan dari sektor perpajakan.
Terdapat beberapa upaya yang pemerintah lakukan untuk
dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan di antaranya melalu
kebijakan peningkatan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Peningkatan atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk bracket tertinggi, serta pengesahan atas
pengenaan jenis pajak baru yaitu pajak karbon.
Menurut Bapak Sauhasil Nazara, bahwa Kementerian
Keuangan akan membuat seperangkat peraturan yang di fungsikan untuk penerapan
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Beliau juga berharap agar Undang-Undang tersebut dapat
berjalan dengan baik sehingga dapat mendukung dalam tercapainya kemajuan bagi
Indonesia.
Perkoppi berharap melalui melalui pengesahan
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat terus
meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.