PENERAPAN ATAS PENGENAAN TARIF PAJAK KARBON YANG DAPAT PEMERINTAH SESUAIKAN
PENERAPAN ATAS PENGENAAN TARIF PAJAK KARBON YANG DAPAT PEMERINTAH SESUAIKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pengesahan atas Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) pemerintah Indonesia menerapkan ketentuan mengenai tarif pajak karbon
yang akan berlaku pada tahun 2022.
Menurut Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa
ketentuan atas tarif pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) dapat menjadi langkah dalam membuka ruang bagi
pemerintah Indonesia untuk melakukan penyesuaian.
Bapak Febri Pangestu selaku Analis Pusat Kebijakan
Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menuturkan
bahwa Undang-Undang tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk
melakukan penaikan atas tarif pajak karbon,
Pada saat ini tarif yang diatur atas pengenaan pajak
karbon adalah sebesar Rp 30 per Kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e),
kemudian selanjutnya tarif pajak karbon tersebut diharapkan dapat terus
meningkat sesuai dengan dinamika yang akan datang.
Beliau juga menjelaskan bahwa di dunia terdapat
berbagai macam variasi dalam penerapan pajak karbon. Terdapat pihak yang
mengatakan bahwa pengenaan pajak karbon yang efektif jika tarif yang dikenakan
di kisaran US$40-80 per ton CO2.
Walaupun demikian, pengenaan tarif atas pajak karbon
akan tetap tergantung pada kondisi dari masyarakat, ekonomi, dan sistem
perpajakan yang berlaku di masing-masing negara.
Sebagai contoh di negara Polandia, pematokan atas tarif
pajak karbon sebesar US$0,08 per ton CO2.
Tarif yang dikenakan di negara Polandia lebih kecil jika dibandingkan
dengan di Indonesia yang sebesar US$2 per ton CO2. Selanjutnya untuk dinegara
Singapura juga melakukan penetapan atas tarif pajak karbon yang sebesar Sin$5
atau sekitar US$3 per ton CO2.
Bapak Febri Pangestu mengatakan bahwa negara negara
yang dipilih menjadi benchmark dalam
penerapan tarif pajak karbon juga memiliki ruang untuk dapat melakukan
penyesuaian atas tarif pajak karbon yang diterapkan.
Sebagai tambahan penerapan pengenaan tarif pajak
karbon yang berlaku di Indonesia akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan menerapkan mekanisme cap and tax.
Penerapan awal tarif yang akan dikenakan sebesar Rp 30
per kilogram CO2e, akan dikenakan pada jumlah
emisi yang melebihi cap yang
telah ditetapkan.
Perkoppi berharap melalui penerapan pajak karbon dapat
meningkatkan sistem perpajakan Indonesia, dan Perkoppi berharap melalui
kebijakan dapat mengurangi polusi emisi yang terjadi di dunia ini.