PENERAPAN ATAS PENGENAAN TARIF PAJAK KARBON YANG DAPAT PEMERINTAH SESUAIKAN

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pengesahan atas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah Indonesia menerapkan ketentuan mengenai tarif pajak karbon yang akan berlaku pada tahun 2022.

Menurut Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa ketentuan atas tarif pajak karbon yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat menjadi langkah dalam membuka ruang bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan penyesuaian.

Bapak Febri Pangestu selaku Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menuturkan bahwa Undang-Undang tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penaikan atas tarif pajak karbon,

Pada saat ini tarif yang diatur atas pengenaan pajak karbon adalah sebesar Rp 30 per Kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), kemudian selanjutnya tarif pajak karbon tersebut diharapkan dapat terus meningkat sesuai dengan dinamika yang akan datang.

Beliau juga menjelaskan bahwa di dunia terdapat berbagai macam variasi dalam penerapan pajak karbon. Terdapat pihak yang mengatakan bahwa pengenaan pajak karbon yang efektif jika tarif yang dikenakan di kisaran US$40-80 per ton CO2.

Walaupun demikian, pengenaan tarif atas pajak karbon akan tetap tergantung pada kondisi dari masyarakat, ekonomi, dan sistem perpajakan yang berlaku di masing-masing negara.

Sebagai contoh di negara Polandia, pematokan atas tarif pajak karbon sebesar US$0,08 per ton CO2.  Tarif yang dikenakan di negara Polandia lebih kecil jika dibandingkan dengan di Indonesia yang sebesar US$2 per ton CO2. Selanjutnya untuk dinegara Singapura juga melakukan penetapan atas tarif pajak karbon yang sebesar Sin$5 atau sekitar US$3 per ton CO2.

Bapak Febri Pangestu mengatakan bahwa negara negara yang dipilih menjadi benchmark dalam penerapan tarif pajak karbon juga memiliki ruang untuk dapat melakukan penyesuaian atas tarif pajak karbon yang diterapkan.

Sebagai tambahan penerapan pengenaan tarif pajak karbon yang berlaku di Indonesia akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan menerapkan mekanisme cap and tax.

Penerapan awal tarif yang akan dikenakan sebesar Rp 30 per kilogram CO2e, akan dikenakan pada jumlah  emisi yang melebihi cap yang telah ditetapkan.

Perkoppi berharap melalui penerapan pajak karbon dapat meningkatkan sistem perpajakan Indonesia, dan Perkoppi berharap melalui kebijakan dapat mengurangi polusi emisi yang terjadi di dunia ini.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim