PENERAPAN INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN INVESTASI DI TAHUN 2022
PENERAPAN
INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN INVESTASI DI TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda
Indonesai sampai saat ini.
Pemberian Bantuan Sosial (Bansos), bantuan tunai, dan
pemberian insentif perpajakan yang telah pemerintah Indonesia terapkan
diharapkan dapat meningkatkan proses pemulihan perekonomian Indonesia akibat
dampak dari pandemi Covid-19.
Kemudian untuk pemberian insentif perpajakan yang
rencananya akan tetap disalurkan pada tahun 2022 mendatang akan difokuskan
untuk dapat mendorong peningkatan realisasi atas investasi.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa pemberian
insentif perpajakan masih menjadi bagian dalam kebijakan fiskal untuk tahun
2022 mendatang.
Menurut beliau bahwa pemerintah akan lebih selektif
lagi dalam melakukan pemberian fasilitas fiskal yang berfokus dalam kontribusi
atas peningkatan investasi.
Bapak Nilmaldrin Noor mengatakan bahwa dinamika yang
terjadi di saat pandemi Covid-19 masih menjadi salah satu faktor yang masih di
perhitungkan dalam melakukan pemberian insentif perpajakan kepada para wajib
pajak.
Beliau juga menambahkan bahwa proses pemberian
insentif perpajakan kepada wajib pajak akan di sesuaikan dengan keadaan
Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya, untuk kebijakan pemberian insentif
perpajakan yang akan di terapkan pada tahun 2022 tidak akan diberlakukan rigid sepanjang tahun 2022. Pemerintah Indonesia
akan terbuka untuk melakukan evaluasi dan juga perbaikan atas kebijakan
pemberian insentif perpajakan, menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19
tahun 2022.
Sebagai informasi bahwa realisasi insentif usaha
secara umum sampai dengan tanggal 22 Oktober telah mencapai Rp 60,73 triliun
atau sekitar 96,7% dari pagu yang mencapai Rp 63,83 triliun.
Pemanfaatan atas insentif usaha tersebut masih terbagi
untuk mendukung proses pemulihan dunia usaha dan daya beli dari para masyarakat
Indonesia.
Perkoppi berharap
agar dalam penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat mendorong
proses pemulihan ekonomi nasional di tahun 2022 yang akan datang.