PENERAPAN INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN INVESTASI DI TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesai sampai saat ini.

Pemberian Bantuan Sosial (Bansos), bantuan tunai, dan pemberian insentif perpajakan yang telah pemerintah Indonesia terapkan diharapkan dapat meningkatkan proses pemulihan perekonomian Indonesia akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Kemudian untuk pemberian insentif perpajakan yang rencananya akan tetap disalurkan pada tahun 2022 mendatang akan difokuskan untuk dapat mendorong peningkatan realisasi atas investasi.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa pemberian insentif perpajakan masih menjadi bagian dalam kebijakan fiskal untuk tahun 2022 mendatang.

Menurut beliau bahwa pemerintah akan lebih selektif lagi dalam melakukan pemberian fasilitas fiskal yang berfokus dalam kontribusi atas peningkatan investasi.

Bapak Nilmaldrin Noor mengatakan bahwa dinamika yang terjadi di saat pandemi Covid-19 masih menjadi salah satu faktor yang masih di perhitungkan dalam melakukan pemberian insentif perpajakan kepada para wajib pajak.

Beliau juga menambahkan bahwa proses pemberian insentif perpajakan kepada wajib pajak akan di sesuaikan dengan keadaan Covid-19 di Indonesia.

Selanjutnya, untuk kebijakan pemberian insentif perpajakan yang akan di terapkan pada tahun 2022 tidak akan diberlakukan rigid sepanjang tahun 2022. Pemerintah Indonesia akan terbuka untuk melakukan evaluasi dan juga perbaikan atas kebijakan pemberian insentif perpajakan, menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 tahun 2022.

Sebagai informasi bahwa realisasi insentif usaha secara umum sampai dengan tanggal 22 Oktober telah mencapai Rp 60,73 triliun atau sekitar 96,7% dari pagu yang mencapai Rp 63,83 triliun.

Pemanfaatan atas insentif usaha tersebut masih terbagi untuk mendukung proses pemulihan dunia usaha dan daya beli dari para masyarakat Indonesia.

Perkoppi berharap agar dalam penerapan kebijakan pemberian insentif perpajakan dapat mendorong proses pemulihan ekonomi nasional di tahun 2022 yang akan datang.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim