PENERAPAN KEBIJAKAN INSENTIF FISKAL UNTUK DAPAT MENDUKUNG PROSES PENANGANAN PANDEMI COVID-19


JAKARTA, TaxCenter – Di tengah Pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional, pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan untuk dapat mendorong upaya tersebut.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan juga Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 sampai dengan bulan Maret  2022 yang sebesar Rp 8,94 triliun.

Bapak Hatta Wardhana selaku Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa insentif fiskal yang di berikan oleh Pemerintah Indonesia sejak bulan November 2020 merupakan sebuah bentuk dukungan pemerintah atas penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Bapak Hatta Wardhana mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas mengenai impor vaksin Covid-19  yang sebanyak 506,6 juta dosis sepanjang periode bulan November 2020 sampai dengan bulan Maret 2022.

Angka dosis tersebut terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi, dengan nilai impor yang mencapai Rp 47,40 triliun.

Beliau juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki fungsi sebagai trade facilitator yang dapat memberikan kontribusi dalam membantu pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19.

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan berbagai macam fasilitas, inovasi, dan juga pelayanan sehingga pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.

Kemudian pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020 telah memberikan pengaturan mengenai pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk dapat mendukung program vaksinasi.

Selanjutnya untuk insentif yang telah di berikan oleh pemerintah Indonesia meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta juga pembebasan atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin.

Kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2021, Pemerintah Indonesia juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor dari barang-barang kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Insentif pembebasan bea masuk tersebut diberikan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap alat kesehatan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga melakukan percepatan atas pelayanan dari impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan melakukan peluncuran aplikasi perizinan.

Seperti Portal Perizinan Tanggap Darurat yang telah di bangun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Lembaga National Single Windows (LNSW) yang di tujuhkan untuk dapat memberikan kemudahan kepada pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk.

Perkoppi berharap melalui berbagai macam kebijakan kebijakan dan insentif perpajakan dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim