PENERAPAN KEBIJAKAN INSENTIF FISKAL UNTUK DAPAT MENDUKUNG PROSES PENANGANAN PANDEMI COVID-19
PENERAPAN KEBIJAKAN INSENTIF FISKAL UNTUK DAPAT MENDUKUNG PROSES PENANGANAN PANDEMI COVID-19
JAKARTA, TaxCenter – Di tengah Pandemi Covid-19 dan
pemulihan perekonomian nasional, pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai
macam kebijakan kebijakan untuk dapat mendorong upaya tersebut.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan
pemberian insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan juga Pajak Dalam
Rangka Impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 sampai dengan bulan Maret 2022 yang sebesar Rp 8,94 triliun.
Bapak Hatta Wardhana selaku Kepala Subdirektorat Humas
dan Penyuluhan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa
insentif fiskal yang di berikan oleh Pemerintah Indonesia sejak bulan November
2020 merupakan sebuah bentuk dukungan pemerintah atas penanganan pandemi
Covid-19 di dalam negeri.
Bapak Hatta Wardhana mengatakan bahwa Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas mengenai impor vaksin Covid-19 yang sebanyak 506,6 juta dosis sepanjang
periode bulan November 2020 sampai dengan bulan Maret 2022.
Angka dosis tersebut terdiri dari 153,90 juta dosis
bulk dan 349,59 juta dosis jadi, dengan nilai impor yang mencapai Rp 47,40
triliun.
Beliau juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai (DJBC) memiliki fungsi sebagai trade facilitator yang dapat memberikan
kontribusi dalam membantu pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi
Covid-19.
Oleh karena itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) memberikan berbagai macam fasilitas, inovasi, dan juga pelayanan
sehingga pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.
Kemudian pemerintah Indonesia melalui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020 telah memberikan pengaturan mengenai
pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk dapat mendukung program
vaksinasi.
Selanjutnya untuk insentif yang telah di berikan oleh
pemerintah Indonesia meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta
juga pembebasan atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin.
Kemudian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
92/2021, Pemerintah Indonesia juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor
dari barang-barang kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Insentif pembebasan
bea masuk tersebut diberikan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap
alat kesehatan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga
melakukan percepatan atas pelayanan dari impor barang untuk penanganan pandemi
Covid-19 dengan melakukan peluncuran aplikasi perizinan.
Seperti Portal Perizinan Tanggap Darurat yang telah di
bangun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Lembaga
National Single Windows (LNSW) yang di tujuhkan untuk dapat memberikan kemudahan
kepada pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk.
Perkoppi berharap melalui berbagai macam kebijakan
kebijakan dan insentif perpajakan dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam
menangani pandemi Covid-19.