PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KENDARAAN BERMOTOR BEKAS MELALUI PERATURAN MENTERI KEUANGAN



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perekonomian Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 mengatur mengenai ketentuan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas/second.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas bukan merupakan jenis perpajakan baru karena peraturan tersebut telah berlaku sejak tahun 2000.

Menurut Bapak Neilmaldrin Noor, tujuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 yaitu untuk dapat menyederhanakan mekanisme dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas.

Selanjutnya dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 tersebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2010 di cabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

Kemudian selain melakukan penyederhanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 juga mengatur mengenai penyesuaian atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas.

Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib melakukan pemungutan dan juga melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu.

Kemudian dalam hal ini untuk besaran tertentu yang di gunakan untuk dapat menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaran bekas mulai per tanggal 1 April 2022 adalah sebesar 1,1% dari harga jual atau sebesar 1,2% dari harga jual jika tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% resmi di berlakukan paling lambat per tanggal 1 Januari 2025.

Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim