PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KENDARAAN BERMOTOR BEKAS MELALUI PERATURAN MENTERI KEUANGAN
PENERAPAN KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KENDARAAN BERMOTOR BEKAS MELALUI PERATURAN MENTERI KEUANGAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat terus mendorong upaya
pemerintah dalam meningkatkan sistem perekonomian Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 65/2022 mengatur mengenai ketentuan atas Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas/second.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan
bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas bukan
merupakan jenis perpajakan baru karena peraturan tersebut telah berlaku sejak
tahun 2000.
Menurut Bapak Neilmaldrin Noor, tujuan dari Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 yaitu untuk dapat menyederhanakan mekanisme
dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas.
Selanjutnya dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 65/2022 tersebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2010 di
cabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.
Kemudian selain melakukan penyederhanaan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022 juga mengatur mengenai penyesuaian atas tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas.
Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan
penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib melakukan pemungutan dan juga
melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran
tertentu.
Kemudian dalam hal ini untuk besaran tertentu yang di
gunakan untuk dapat menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaran
bekas mulai per tanggal 1 April 2022 adalah sebesar 1,1% dari harga jual atau
sebesar 1,2% dari harga jual jika tarif dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 12% resmi di berlakukan paling lambat per tanggal 1 Januari 2025.
Perkoppi berharap
melalui kebijakan kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah
Indonesia dapat terus mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia.