PENERAPAN PAJAK KARBON MENJADI SALAH SATU LANGKAH INDONESIA UNTUK MENJADI NEGARA MAJU

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah menetapkan akan menerapkan kebijakan pengenaan atas pajak karbon pada tahun 2022 yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).

Kemudian menurut Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa rencana penerapan kebijakan pengenaan atas pajak karbon yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan dapat membuat Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara maju lainnya di dunia ini.

Menurut Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penerapan pajak karbon akan menjadi bagian atas kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah Indonesia sebagai instrumen dalam pengendalian perubahan iklim.

Bapak Febrio Kacaribu menuturkan bahwa penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon di Indonesia merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.

Sebagai catatan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sebesar 41% dengan bantuan dari internasional pada tahun 2030.

Dengan menerapkan kebijakan pengenaan pajak karbon tersebut juga akan menjadi bukti konsisten dan juga komitmen dari pemerintah Indonesia dalam mewujudkan perekonomian yang kuat, berkeadilan dan juga berkelanjutan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah siap untuk melakukan percepatan atas investasi hijau melalui berbagai insentif fiskal seperti kebijakan tax holiday, tax allowance, dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengembangan energi terbarukan.

Kemudian prioritas utama dari pemerintah dalam penurunan emisi gas rumah kaca tersebut berasal dari sektor kehutanan serta juga sektor energi dan transportasi yang mencapai 97% dari target dalam penurunan emisi Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Selain komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi karbon. Pemerintah Indonesia juga telah menargetkan untuk emisi nol bersih (net zero emission) pada tahun 2060 mendatang.

Bapak Febrio Kacaribu juga menilai bahwa penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon telah memberikan sinyal yang kuat yang akan mendorong perkembangan atas pasar karbon, inovasi teknologi, dan juga investasi yang lebih efisien dan juga ramah lingkungan.

Kemudian dalam sektor pembangunan, penerimaan negara dari pengenaan pajak karbon juga dapat dimanfaatkan untuk menambahkan dana atas pembangunan, investasi ramah lingkungan, atau juga memberikan dukungan kepada para masyarakat yang memiliki pendapatan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

Walaupun demikian, tujuan utama dari diberlakukannya pengenaan atas pajak karbon adalah dapat mengubah perilaku dari pelaku ekonomi untuk dapat beralih kepada aktivitas perekenomian hijau yang rendah karbon.

Sebagai informasi bahwa pada tahap awal penerapan pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang akan mulai diterapkan pada tanggal 01 April 2022 dengan menggunakan sebuah mekanisme perpajakan yang berdasarkan pada batas emisi.

Beliau menjelaskan bahwa pemerintah telah memahami bahwa transisi hijau merupakan sektor yang sangat penting sehingga dalam melakukan mekanisme pengenaan pajak, para wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah di beli oleh wajib pajak dalam pasar karbon sebagai pengurangan atas kewajiban pajak karbon tersebut.

Dengan menetapkan kebijakan pajak karbon, Indonesia akan menjadi penentu arah atas kebijakan global dengan melakukan transisi yang bertujuan untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan pengenaan pajak atas karbon dapat mendorong Indonesia agar dapat menjadi salah satu negara maju dan Perkoppi berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat mendorong terciptanya investasi hijau.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim