PENERAPAN PAJAK KARBON MENJADI SALAH SATU LANGKAH INDONESIA UNTUK MENJADI NEGARA MAJU
PENERAPAN PAJAK KARBON
MENJADI SALAH SATU LANGKAH INDONESIA UNTUK MENJADI NEGARA MAJU
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah
menetapkan akan menerapkan kebijakan pengenaan atas pajak karbon pada tahun
2022 yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU
HPP).
Kemudian menurut Kementerian Keuangan menjelaskan
bahwa rencana penerapan kebijakan pengenaan atas pajak karbon yang tertuang
dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan dapat
membuat Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara maju lainnya di dunia ini.
Menurut Bapak Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penerapan pajak
karbon akan menjadi bagian atas kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah
Indonesia sebagai instrumen dalam pengendalian perubahan iklim.
Bapak Febrio Kacaribu menuturkan bahwa penerapan
kebijakan pengenaan pajak karbon di Indonesia merupakan bagian dari komitmen
pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.
Sebagai catatan bahwa Indonesia berkomitmen untuk
menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan sebesar 41%
dengan bantuan dari internasional pada tahun 2030.
Dengan menerapkan kebijakan pengenaan pajak karbon
tersebut juga akan menjadi bukti konsisten dan juga komitmen dari pemerintah
Indonesia dalam mewujudkan perekonomian yang kuat, berkeadilan dan juga
berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah siap untuk
melakukan percepatan atas investasi hijau melalui berbagai insentif fiskal
seperti kebijakan tax holiday, tax
allowance, dan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengembangan energi terbarukan.
Kemudian prioritas utama dari pemerintah dalam
penurunan emisi gas rumah kaca tersebut berasal dari sektor kehutanan serta
juga sektor energi dan transportasi yang mencapai 97% dari target dalam
penurunan emisi Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Selain komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi
karbon. Pemerintah Indonesia juga telah menargetkan untuk emisi nol bersih (net zero emission) pada tahun 2060
mendatang.
Bapak Febrio Kacaribu juga menilai bahwa penerapan
kebijakan pengenaan pajak karbon telah memberikan sinyal yang kuat yang akan
mendorong perkembangan atas pasar karbon, inovasi teknologi, dan juga investasi
yang lebih efisien dan juga ramah lingkungan.
Kemudian dalam sektor pembangunan, penerimaan negara
dari pengenaan pajak karbon juga dapat dimanfaatkan untuk menambahkan dana atas
pembangunan, investasi ramah lingkungan, atau juga memberikan dukungan kepada
para masyarakat yang memiliki pendapatan rendah dalam bentuk bantuan sosial.
Walaupun demikian, tujuan utama dari diberlakukannya
pengenaan atas pajak karbon adalah dapat mengubah perilaku dari pelaku ekonomi
untuk dapat beralih kepada aktivitas perekenomian hijau yang rendah karbon.
Sebagai informasi bahwa pada tahap awal penerapan pajak
karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu
bara yang akan mulai diterapkan pada tanggal 01 April 2022 dengan menggunakan
sebuah mekanisme perpajakan yang berdasarkan pada batas emisi.
Beliau menjelaskan bahwa pemerintah telah memahami
bahwa transisi hijau merupakan sektor yang sangat penting sehingga dalam
melakukan mekanisme pengenaan pajak, para wajib pajak dapat memanfaatkan
sertifikat karbon yang telah di beli oleh wajib pajak dalam pasar karbon
sebagai pengurangan atas kewajiban pajak karbon tersebut.
Dengan menetapkan kebijakan pajak karbon, Indonesia
akan menjadi penentu arah atas kebijakan global dengan melakukan transisi yang
bertujuan untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan pengenaan
pajak atas karbon dapat mendorong Indonesia agar dapat menjadi salah satu
negara maju dan Perkoppi berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat
mendorong terciptanya investasi hijau.