PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI SEKTOR PENDIDIKAN INDONESIA
PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI SEKTOR PENDIDIKAN INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi salah satu pembahasan hangat yang muncul di media-media nasional sampai saat ini.
Dalam Rancangan
Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat revisi mengenai
ketentuan Pajak Pertambahan Nilai, dalam revisi ini terdapat beberapa sektor
yang akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai, salah satu contohnya adalah
sektor jasa pendidikan.
Di kutip dari Neilmaldrin
Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan mengatakan
bahwa pemerintah tidak akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai terhadap seluruh
jasa pendidikan.
Penerapan dari
Pajak Pertambahan Nilai hanya akan di terapkan kepada sektor jasa pendidikan
dengan iuran tertentu atau jasa pendidikan yang bersifat komersial.
Beliau
menambahkan bahwa jasa-jasa pendidikan yang menerapkan misi sosial dan
kemanusiaan seperti sekolah negeri tidak akan di kenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
Dengan demikian
program fasilitas dari Pajak Pertambahan Nilai yang mendapat pengecualian akan
lebih tepat sasaran dan dapat di nikmati secara penuh oleh para masyarakat yang
sangat membutuhkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ini.
Pemerintah juga
berharap dari upaya pengurangan terhadap pengecualian Pajak Pertambahan Nilai
ini untuk kedepannya dapat memaksimalkan penyerapan dari penerimaan pajak dan
juga mengurangi pembelanjaan pajak dikarenakan pengecualian Pajak Pertambahan
Nilai seperti yang diatur dalam Pasal 4A Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Neilmaldrin Noor
juga menambahkan mengenai dana yang sudah di kumpulkan dari penerimaan pajak atau
sekitar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan di alokasikan untuk
menunjang sektor pendidikan, jadi dana tersebut akan di salurkan kembali kepada
masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat itu sendiri.
Perkoppi optimis
dengan penerapan kebijakan tersebut dapat juga membantu masyarakat yang
terdampak dari pandemi Covid-19 dan juga sebagai langkah dalam rencana
Pemulihan Ekonomi Nasional. Perkoppi juga berharap agar kedepannya dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mengalami hambatan atau rintangan supaya
kebijakan tersebut dapat terimplementasi dengan tepat sasaran.