PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI SEKTOR PENDIDIKAN INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi salah satu pembahasan hangat yang muncul di media-media nasional sampai saat ini.

Dalam Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat revisi mengenai ketentuan Pajak Pertambahan Nilai, dalam revisi ini terdapat beberapa sektor yang akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai, salah satu contohnya adalah sektor jasa pendidikan.

Di kutip dari Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai terhadap seluruh jasa pendidikan.

Penerapan dari Pajak Pertambahan Nilai hanya akan di terapkan kepada sektor jasa pendidikan dengan iuran tertentu atau jasa pendidikan yang bersifat komersial.

Beliau menambahkan bahwa jasa-jasa pendidikan yang menerapkan misi sosial dan kemanusiaan seperti sekolah negeri tidak akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian program fasilitas dari Pajak Pertambahan Nilai yang mendapat pengecualian akan lebih tepat sasaran dan dapat di nikmati secara penuh oleh para masyarakat yang sangat membutuhkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ini.

Pemerintah juga berharap dari upaya pengurangan terhadap pengecualian Pajak Pertambahan Nilai ini untuk kedepannya dapat memaksimalkan penyerapan dari penerimaan pajak dan juga mengurangi pembelanjaan pajak dikarenakan pengecualian Pajak Pertambahan Nilai seperti yang diatur dalam Pasal 4A Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Neilmaldrin Noor juga menambahkan mengenai dana yang sudah di kumpulkan dari penerimaan pajak atau sekitar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan di alokasikan untuk menunjang sektor pendidikan, jadi dana tersebut akan di salurkan kembali kepada masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat itu sendiri.

Perkoppi optimis dengan penerapan kebijakan tersebut dapat juga membantu masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid-19 dan juga sebagai langkah dalam rencana Pemulihan Ekonomi Nasional. Perkoppi juga berharap agar kedepannya dalam pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mengalami hambatan atau rintangan supaya kebijakan tersebut dapat terimplementasi dengan tepat sasaran. 


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim