PENERAPAN PAJAK TERHADAP PERDAGANGAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA
PENERAPAN PAJAK TERHADAP PERDAGANGAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA
JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini muncul sebuah
wacana untuk mengenakan Pajak Penghasilan Final atau PPh Final untuk semua
transaksi dari perdagangan cryptocurrency
atau mata uang kripto yang di usulkan oleh Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi atau di singkat Bappebti.
Indrasari wisnu Wardhana selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi yang di singkat Bappebti mengatakan bahwa Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan
mengenai wacana pengenaan pajak atas perdagangan cryptocurrency atau mata uang kripto.
Menurut Indrasari Wisnu Wardhana bahwa pengenaan pajak
terhadap sektor perdagangan aset kripto atau cryptocurrency harus di buat semenarik mungkin untuk mencegah dari
dana masyarakat Indonesia lari ke luar negeri, karena jika tarif pajak yang di
terapkan oleh pemerintah terlampau tinggi dapat meningkatkan permintaan
terhadap mata uang dolar AS dan dapat menekan nilai tukar rupiah itu sendiri.
Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan juga telah mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan
pendalaman mengenai perlakuan pajak yang tepat, baik itu PPh maupun PPN
terhadap semua transaksi crpyptocurrency.
Beliau juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal
Pajak juga tengah mempertimbangkan mengenai skema pemungutan atau pemotongan
yang cocok untuk transaksi cryptocurrency.
Pada sektor saham, penerapan Pajak Penghasilan atau
PPh akan di kenakan jika melakukan transaksi menjual saham, PPh yang di
terapkan sudah termasuk ke dalam biaya atau fee transaksi jual. Untuk besaran
pajak yang di ambil adalah sebesar 0,1% dari nilai bruto atas transaksi
penjualan saham itu sendiri.
Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai, Direktorat
Jenderal Pajak juga sedang mengkaji lebih dalam mengenai apakah aset kripto
dapat di kategorikan sebagai barang dan jasa atau sebagai pengganti uang.
Jika cryptocurrency
di kategorikan sebagai pengganti mata uang, maka dalam penukaran cryptocurrency tidak akan di kenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
Perkoppi berharap agar dari rencana penerapan pajak
terhadap transaksi cryptocurrency,
dapat disosialisasikan dengan baik, agar kedepannya tidak muncul kesalahpahaman
di kalangan masyarakat Indonesia.