PENERAPAN PAJAK TERHADAP PERDAGANGAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA


JAKARTA, TaxCenter – Baru-baru ini muncul sebuah wacana untuk mengenakan Pajak Penghasilan Final atau PPh Final untuk semua transaksi dari perdagangan cryptocurrency atau mata uang kripto yang di usulkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau di singkat Bappebti.

Indrasari wisnu Wardhana selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang di singkat Bappebti mengatakan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai wacana pengenaan pajak atas perdagangan cryptocurrency atau mata uang kripto.

Menurut Indrasari Wisnu Wardhana bahwa pengenaan pajak terhadap sektor perdagangan aset kripto atau cryptocurrency harus di buat semenarik mungkin untuk mencegah dari dana masyarakat Indonesia lari ke luar negeri, karena jika tarif pajak yang di terapkan oleh pemerintah terlampau tinggi dapat meningkatkan permintaan terhadap mata uang dolar AS dan dapat menekan nilai tukar rupiah itu sendiri.

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan pendalaman mengenai perlakuan pajak yang tepat, baik itu PPh maupun PPN terhadap semua transaksi crpyptocurrency.

Beliau juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak juga tengah mempertimbangkan mengenai skema pemungutan atau pemotongan yang cocok untuk transaksi cryptocurrency.

Pada sektor saham, penerapan Pajak Penghasilan atau PPh akan di kenakan jika melakukan transaksi menjual saham, PPh yang di terapkan sudah termasuk ke dalam biaya atau fee transaksi jual. Untuk besaran pajak yang di ambil adalah sebesar 0,1% dari nilai bruto atas transaksi penjualan saham itu sendiri.

Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai, Direktorat Jenderal Pajak juga sedang mengkaji lebih dalam mengenai apakah aset kripto dapat di kategorikan sebagai barang dan jasa atau sebagai pengganti uang.

Jika cryptocurrency di kategorikan sebagai pengganti mata uang, maka dalam penukaran cryptocurrency tidak akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Perkoppi berharap agar dari rencana penerapan pajak terhadap transaksi cryptocurrency, dapat disosialisasikan dengan baik, agar kedepannya tidak muncul kesalahpahaman di kalangan masyarakat Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim