PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK PADA TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pada tahun 2021 Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebuah kebijakan untuk melakukan pengenaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kemudian Pemerintah Indonesia telah mencatat bahwa penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai dengan 31 Januari 2022 telah mencapai Rp 5,03 triliun.

Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa pemerintah melakukan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak bulan Juli 2020 untuk dapat menciptakan kesetaraan berusaha (Level Playing Field) antar pelaku usaha.

Menurut beliau bahwa setoran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dapat bertambah seiring dengan banyaknya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Bapak Yon Arsal mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menunjuk sebanyak 98 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak kebijakan ini di implementasikan pada tahun 2020.

Sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, sebanyak 74 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan pemungutan dan juga penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beliau juga memberikan rincian atas setoran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada tahun 2020 hanya mencapai Rp 731,4 miliar.

Kemudian untuk setoran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada tahun 2021 mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 3,9 triliun.

Selanjutnya pada bulan Januari 2022, setoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat telah mencapai Rp 397,7 miliar.

Menurut Bapak Ton Arsal, Pemerintah Indonesia akan terus melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan terus menjalin kerja sama dengan para pengusaha sehingga dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat terus meningkat dan menjadi kebijakan perpajakan yang adil.

Perkoppi berharap agar semakin banyak para pengusaha yang dapat menjadi pemungut dan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perkoppi berharap melalui peningkatan atas sektor Pajak Pertambahan Nilai dapat mendorong angka penerimaan Perpajakan di Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim