PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK PADA TAHUN 2022
PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK PADA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pada tahun 2021 Pemerintah
Indonesia telah menetapkan sebuah kebijakan untuk melakukan pengenaan atas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE).
Kemudian Pemerintah Indonesia telah mencatat bahwa
penerimaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE) sampai dengan 31 Januari 2022 telah mencapai Rp 5,03 triliun.
Bapak Yon Arsal selaku Staf Ahli Kementerian Keuangan
Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan bahwa pemerintah melakukan penerapan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak bulan Juli
2020 untuk dapat menciptakan kesetaraan berusaha (Level Playing Field) antar pelaku usaha.
Menurut beliau bahwa setoran dari Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dapat
bertambah seiring dengan banyaknya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut
pajak.
Bapak Yon Arsal mengungkapkan bahwa Pemerintah
Indonesia telah menunjuk sebanyak 98 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak kebijakan ini di
implementasikan pada tahun 2020.
Sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, sebanyak 74 Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan pemungutan dan juga penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Beliau juga memberikan rincian atas setoran dari Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada
tahun 2020 hanya mencapai Rp 731,4 miliar.
Kemudian untuk setoran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada tahun 2021 mengalami
peningkatan hingga mencapai Rp 3,9 triliun.
Selanjutnya pada bulan Januari 2022, setoran atas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
tercatat telah mencapai Rp 397,7 miliar.
Menurut Bapak Ton Arsal, Pemerintah Indonesia akan
terus melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan mengenai Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan
terus menjalin kerja sama dengan para pengusaha sehingga dapat ditunjuk sebagai
pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dapat terus meningkat dan menjadi kebijakan perpajakan yang adil.
Perkoppi berharap agar semakin banyak para pengusaha
yang dapat menjadi pemungut dan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perkoppi berharap melalui
peningkatan atas sektor Pajak Pertambahan Nilai dapat mendorong angka
penerimaan Perpajakan di Indonesia.