PENETAPAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus melakukan berbagai macam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia untuk tahun tahun yang ke depannya. Pemerintah juga telah membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun 2022.

Kemudian Kementerian Keuangan juga telah melakukan penetapan atas batas maksimal dari kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2022 yaitu sebesar 0,32%. Angka tersebut merupakan proyeksi dari Produk Domestik Bruto untuk tahun 2022 yang merupakan bagian dari rencana konsolidasi fiskal.

Menurut Bapak Astera Primanto Bahkti selaku Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan bahwa batas maksimal dari kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2022 yang telah tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2021 lebih kecil jika dibandingkan dengan kumulatif defisit untuk tahun 2021 yang mencapai 0,34% dari Produk Domestik Bruto.

Bapak Astera Primanto Bahkti juga mengatakan bahwa pemerintah selalu menetapkan batas maksimal dari jumlah kumulatif atas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal dari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap tahunnya.

Walaupun batas maksimal dari kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2022 mengalami penurunan, tetapi masih ada peluang bagi daerah untuk melakukan pinjaman daerah.

Selanjutnya pada saat pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan peminjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh sebab itu, defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah didefinisikan sebagai defisit yang dapat dibiayai oleh pinjaman daerah dan pinjaman untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional daerah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2021 juga telah mengatur mengenai batas maksimal dari kumulatif pinjaman daerah untuk tahun 2022 yang telah ditetapkan sebesar 0,32% dari Produk Domestik Bruto. Dalam pinjaman daerah tersebut sudah termasuk dalam pinjaman yang dipergunakan untuk melakukan pendanaan atas pengeluaran pembiayaan dan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Walau demikian Bapak Astera Primato Bahkti mengatakan bahwa realisasi atas kumulatif pinjaman daerah sampai saat ini masih terbilang kecil jika dibandingkan atas batas yang telah ditetapkan .

Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat mendorong dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional dan Perkoppi berharap untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia dapat terus meningkat.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim