PENETAPAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PENETAPAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah terus melakukan
berbagai macam upaya untuk terus mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia
untuk tahun tahun yang ke depannya. Pemerintah juga telah membuat Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun 2022.
Kemudian Kementerian Keuangan juga telah melakukan
penetapan atas batas maksimal dari kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah untuk tahun 2022 yaitu sebesar 0,32%. Angka tersebut merupakan
proyeksi dari Produk Domestik Bruto untuk tahun 2022 yang merupakan bagian dari
rencana konsolidasi fiskal.
Menurut Bapak Astera Primanto Bahkti selaku Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan bahwa batas
maksimal dari kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
tahun 2022 yang telah tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2021
lebih kecil jika dibandingkan dengan kumulatif defisit untuk tahun 2021 yang
mencapai 0,34% dari Produk Domestik Bruto.
Bapak Astera Primanto Bahkti juga mengatakan bahwa
pemerintah selalu menetapkan batas maksimal dari jumlah kumulatif atas defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal dari defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap tahunnya.
Walaupun batas maksimal dari kumulatif defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun 2022 mengalami penurunan,
tetapi masih ada peluang bagi daerah untuk melakukan pinjaman daerah.
Selanjutnya pada saat pandemi Covid-19 ini, Pemerintah
Daerah (Pemda) dapat melakukan peminjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN). Oleh sebab itu, defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
didefinisikan sebagai defisit yang dapat dibiayai oleh pinjaman daerah dan
pinjaman untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional daerah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2021 juga telah
mengatur mengenai batas maksimal dari kumulatif pinjaman daerah untuk tahun
2022 yang telah ditetapkan sebesar 0,32% dari Produk Domestik Bruto. Dalam pinjaman
daerah tersebut sudah termasuk dalam pinjaman yang dipergunakan untuk melakukan
pendanaan atas pengeluaran pembiayaan dan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Walau demikian Bapak Astera Primato Bahkti mengatakan
bahwa realisasi atas kumulatif pinjaman daerah sampai saat ini masih terbilang
kecil jika dibandingkan atas batas yang telah ditetapkan .
Perkoppi berharap melalui kebijakan tersebut dapat
mendorong dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional dan Perkoppi berharap untuk
pertumbuhan perekonomian Indonesia dapat terus meningkat.