PENETAPAN DEFISIT ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2022
PENETAPAN DEFISIT ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong perekonomian negara.
Melalui penerapan berbagai macam kebijakan tersebut
pemerintah berharap dapat mendorong perkembangan perekonomian Indonesia di
tengah pandemi Covid-19.
Ibu Sri Mulyani
Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa penetapan atas defisit dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) yang lebih dari tiga persen hanya
akan terjadi sampai dengan tahun 2022.
Kemudian
penetapan atas defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
merupakan sebuah kebijakan khusus untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19
yang melanda Indonesia.
Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa
tahun 2022 akan menjadi tahun yang sangat penting, dikarenakan jika defisit
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kembali meningkat melebihi tiga
persen maka hal ini akan menyalahi per undang – undangan.
Sebagai informasi bahwa, peraturan mengenai defisit
yang tidak boleh lebih dari tiga persen tertuang dalam Undang Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang keuangan Negara.
Kemudian pada bulan Maret 2020 pemerintah melakukan
penerbitan peraturan yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Dalam peraturan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020
tersebut terdapat satu poin yang mengatur mengenai defisit dari anggaran yang
dapat melebihi tiga persen.
Selanjutnya Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan
persetujuan atas defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
tahun 2022 yang sebesar Rp 1.868,01 triliun. Angka defisit Anggaran tersebut
setara dengan 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu untuk penerimaan negara yang telah
ditargetkan ada sebesar Rp 1.846,13 triliun dan untuk anggaran belanja negara
mencapai Rp 2.714,15 triliun. Selisih atas anggaran belanja negara dan penerimaan
negara yang disebut dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Jika dibuat lebih terperinci, Anggaran Penerimaan
Negara berasal dari Pendapatan dalam negeri dan juga Hibah. Untuk pendapatan
dalam negeri bersumber dari perpajakan yang sebesar Rp 1.845,55 triliun dan
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 770,41 triliun. Untuk
penerimaan dana hibah ditargetkan sebesar Rp 462,15 triliun.
Selanjutnya untuk anggaran belanja negara terdiri atas
belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp 1.943,73 triliun dan juga untuk transfer
ke daerah dan dana desa mencapai Rp 770,41 triliun.
Kemudian pemerintah juga telah mempersiapkan anggaran
untuk pembiayaan utang yang mencapai Rp 973,58 triliun, untuk pinjaman yang
sebesar Rp 585 miliar dan untuk lainnya yang mencapai Rp 77 triliun.
Dan yang terakhir, Badan anggaran juga telah
menyetujui atas pengelolaan utang untuk tahun 2022 yang mencapai Rp 405,86
triliun. Angka anggaran tersebut terdiri atas pembayaran bunga hutang dalam
negeri yang mencapai Rp 393,69 triliun dan untuk pembayaran bunga hutang luar
negeri yang mencapai Rp 12,17 triliun.
Perkoppi berharap agar
defisit atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun tahun
selanjutnya dapat terus membaik dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 dapat
dengan cepat teratasi.