PENETAPAN DEFISIT ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2022


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat mendorong perekonomian negara.

Melalui penerapan berbagai macam kebijakan tersebut pemerintah berharap dapat mendorong perkembangan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

 Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa penetapan atas defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) yang lebih dari tiga persen hanya akan terjadi sampai dengan tahun 2022.

 Kemudian penetapan atas defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sebuah kebijakan khusus untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Selanjutnya Ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tahun 2022 akan menjadi tahun yang sangat penting, dikarenakan jika defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kembali meningkat melebihi tiga persen maka hal ini akan menyalahi per undang – undangan.

Sebagai informasi bahwa, peraturan mengenai defisit yang tidak boleh lebih dari tiga persen tertuang dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.

Kemudian pada bulan Maret 2020 pemerintah melakukan penerbitan peraturan yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dalam peraturan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut terdapat satu poin yang mengatur mengenai defisit dari anggaran yang dapat melebihi tiga persen.

Selanjutnya Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan persetujuan atas defisit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 yang sebesar Rp 1.868,01 triliun. Angka defisit Anggaran tersebut setara dengan 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sementara itu untuk penerimaan negara yang telah ditargetkan ada sebesar Rp 1.846,13 triliun dan untuk anggaran belanja negara mencapai Rp 2.714,15 triliun. Selisih atas anggaran belanja negara dan penerimaan negara yang disebut dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika dibuat lebih terperinci, Anggaran Penerimaan Negara berasal dari Pendapatan dalam negeri dan juga Hibah. Untuk pendapatan dalam negeri bersumber dari perpajakan yang sebesar Rp 1.845,55 triliun dan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 770,41 triliun. Untuk penerimaan dana hibah ditargetkan sebesar Rp 462,15 triliun.

Selanjutnya untuk anggaran belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp 1.943,73 triliun dan juga untuk transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp 770,41 triliun.

Kemudian pemerintah juga telah mempersiapkan anggaran untuk pembiayaan utang yang mencapai Rp 973,58 triliun, untuk pinjaman yang sebesar Rp 585 miliar dan untuk lainnya yang mencapai Rp 77 triliun.

Dan yang terakhir, Badan anggaran juga telah menyetujui atas pengelolaan utang untuk tahun 2022 yang mencapai Rp 405,86 triliun. Angka anggaran tersebut terdiri atas pembayaran bunga hutang dalam negeri yang mencapai Rp 393,69 triliun dan untuk pembayaran bunga hutang luar negeri yang mencapai Rp 12,17 triliun.

Perkoppi berharap agar defisit atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun tahun selanjutnya dapat terus membaik dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 dapat dengan cepat teratasi.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim