PENETAPAN TARGET ATAS PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN INDONESIA TAHUN 2022
PENETAPAN TARGET ATAS PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN INDONESIA TAHUN 2022
JAKARTA, TaxCenter – Di awal tahun 2022 ini,
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian
Indonesia yang tertahan karena adanya pandemi Covid-19.
Dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun 2022, pemerintah Indonesia menargetkan untuk pertumbuhan
perekonomian Indonesia sebesar 5,2%.
Bapak Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa tercapainya pertumbuhan perekonomian yang
sebesar 5,2% tersebut masih sangat bergantung pada penanganan pandemi Covid-19
di Indonesia.
Bapak Airlanga Hartanto juga menuturkan bahwa
pemerintah Indonesia terus berupaya untuk dapat menjaga momentum dari pemulihan
perekonomian dengan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),
Penciptaan lapangan pekerjaan, dan kesiapan untuk bertransformasi ke era
digital.
Beliau juga mengatakan bahwa penanganan dari pandemi
Covid-19 di Indonesia telah berjalan dengan efektif, sejalan dengan angka reproduction rate yang berkurang secara
konsisten.
Menurut beliau bahwa catatan tersebut juga memberikan
dampak atas meningkatnya confidence dan juga mobilitas dari masyarakat sehingga momentum
dari pemulihan perekonomian perlu dijaga melalui adanya peningkatan atas
koordinasi dan juga sinergi.
Selanjutnya dengan terpilihnya Indonesia sebagai
Presidensi G-20, beliau menilai bahwa di tahun 2022 dapat menjadi momentum dari
pemulihan perekonomian karena dengan terpilihnya Indonesia sebagai Presidensi
G-20 tersebut berpotensi dapat meningkatkan angka investasi dan juga
perdagangan Internasional.
Bapak Airlangga Hartanto mengatakan bahwa walaupun
demikian momentum dari pemulihan perekonomian nasional juga dapat terpengaruh
dengan adanya kestabilan dari geopolitik dunia.
Bapak Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemerintah
Indonesia juga telah mempersiapkan pagu atas Program Ekonomi Nasional (PEN)
untuk tahun 2022 senilai Rp 414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan
yang mencapai Rp 117,9 triliun, perlindungan masyarakat yang mencapai Rp 154,8
triliun, dan untuk penguatan pemulihan ekonomi yang sebesar Rp 141,4 triliun.
Kemudian khusus pada klaster penguatan pemulihan
ekonomi, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan yaitu pemberian
insentif perpajakan.
Perkoppi berharap agar di tahun 2022 ini target dari
pertumbuhan perekonomian Nasional dapat tercapai dan Perkoppi berharap untuk
seluruh kebijakan yang telah di susun untuk dapat menopang perekonomian
nasional dapat berjalan tanpa adanya hambatan.