PENETAPAN TARIF PNBP ATAS TARIF UJI VALIDITAS RAPID ANTIGEN


JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai macam kebijakan yang diharapkan dapat menekan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap penyebaran virus Corona di Indonesia sampai saat ini. Melakukan pengetesan melalui alat test Covid-19 menjadi salah satu faktor penentu satu individu dapat dikatakan positif atau negatif Covid-19.

Baru-baru ini pemerintah akan menggratiskan atas tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau di singkat PNBP atas uji validitas rapid diagnostic test antigen.

Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen.

Peraturan tersebut telah ditetapkan Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan pada tanggal 2 Agustus 2021 dan selanjutnya peraturan tersebut diundang-undangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 3 Agustus 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan besaran nilai uji validitas rapid diagnostic antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes.

Dalam peraturan tersebut bahwa untuk tarif untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penyelenggaraan dari pengujian validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sebesar Rp 0 atau 0%.

Kemudian mengenai besaran, tata cara dan persyaratan mengenai pengenaan tarif yang di tetapkan sebesar Rp 0 atau 0% akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang telah ditunjuk.

Terdapat tujuh laboratorium yang telah ditetapkan sebagai penguji validitas rapid diagnostic test antigen, yaitu Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Laboratorium Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM). Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).

Selanjutnya ada Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand), Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta, dan yang terakhir ada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta.

Kemudian, peraturan mengenai tarif dari pengujian validitas rapid diagnostic test antigen ini akan berlaku setelah 15 hari setelah dilakukan pengundang-undangan atau akan baru diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 2021.

Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim