PENETAPAN TARIF PNBP ATAS TARIF UJI VALIDITAS RAPID ANTIGEN
PENETAPAN TARIF PNBP ATAS TARIF UJI VALIDITAS RAPID ANTIGEN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai macam
kebijakan yang diharapkan dapat menekan angka kasus positif Covid-19 di
Indonesia.
Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap penyebaran virus Corona di
Indonesia sampai saat ini. Melakukan pengetesan melalui alat test Covid-19
menjadi salah satu faktor penentu satu individu dapat dikatakan positif atau
negatif Covid-19.
Baru-baru ini pemerintah akan menggratiskan atas tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau di singkat PNBP atas uji validitas rapid diagnostic test
antigen.
Peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 104/PMK.02/2021 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic
Test Antigen.
Peraturan tersebut telah ditetapkan Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku
Menteri Keuangan pada tanggal 2 Agustus 2021 dan selanjutnya peraturan tersebut
diundang-undangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 3
Agustus 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan besaran nilai
uji validitas rapid diagnostic antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian
Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes.
Dalam peraturan tersebut bahwa untuk tarif untuk Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) atas penyelenggaraan dari pengujian validitas rapid diagnostic
test antigen dapat ditetapkan sebesar Rp 0 atau 0%.
Kemudian mengenai besaran, tata cara dan persyaratan mengenai pengenaan
tarif yang di tetapkan sebesar Rp 0 atau 0% akan diatur dalam peraturan Menteri
Kesehatan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan uji
validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium
kesehatan yang telah ditunjuk.
Terdapat tujuh laboratorium yang telah ditetapkan sebagai penguji validitas
rapid diagnostic test antigen, yaitu Laboratorium Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia, Laboratorium Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat
dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM). Laboratorium Fakultas Kedokteran
Universitas Airlangga (Unair).
Selanjutnya ada Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas
(Unand), Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad),
Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta, dan yang terakhir ada Balai
Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta.
Kemudian, peraturan mengenai tarif dari pengujian validitas rapid
diagnostic test antigen ini akan berlaku setelah 15 hari setelah dilakukan
pengundang-undangan atau akan baru diberlakukan pada tanggal 18 Agustus 2021.
Perkoppi berharap melalui penerapan kebijakan tersebut dapat membantu
pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.