PENGAWASAN KEPADA WAJIB PAJAK ATAS PELAPORAN PEMANFAATAN INSENTIF PERPAJAKAN

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia memberikan berbagai macam fasilitas dan insentif perpajakan di saat pandemi Covid-19 ini.

Fasilitas dan insentif perpajakan yang pemerintah Indonesia berikan kepada para wajib pajak untuk dapat meringankan beban perekonomian yang di tanggung oleh para wajib pajak dan juga untuk mendorong penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain melakukan pemberian fasilitas dan insentif perpajakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus menjalankan fungsi nya sebagai pengawas dalam menjaga kepatuhan para wajib pajak dalam melakukan pelaporan realisasi insentif perpajakan.

Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa fungsi sebagai pengawasan akan dijalankan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan pengawasan melalui aplikasi monitoring untuk melakukan pemantauan secara internal.

Selanjutnya mengenai aplikasi yang digunakan untuk melakukan permohonan dan pelaporan atas realisasi insentif bagi para wajib pajak juga akan terus disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar para wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam melakukan penyampaian laporan realisasi insentif.

Selain itu melalui aplikasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan informasi awal kepada para wajib pajak apabila terdapat laporan yang kurang tepat ataupun harus diperbaiki oleh para wajib pajak.

Kemudian berdasarkan data yang telah dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa kepatuhan dari para wajib pajak yang  menerimaan insentif dalam melakukan penyampaian laporan realisasi tercatat masih belum maksimal.

Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pajak, bahwa sepanjang tahun 2020, laporan atas realisasi dari para wajib pajak baru mencapai sekitar 70% sampai 80%.

Jika dilihat lebih terperinci bahwa tingkat pelaporan dari realisasi atas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada tahun 2020 telah mencapai 81,55%,  untuk tingkat pelaporan atas insentif Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tercatat mencapai 73,85%.

Kemudian untuk kepatuhan atas pelaporan dari realisasi pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor hanya mencapai sebesar 49,08%.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menemukan bahwa adanya wajib pajak yang melakukan penyampaian atas laporan dari realisasi insentif tidak berdasarkan dari transaksi yang sebenarnya.

Perkoppi berharap melalui pemberian insentif perpajakan di tengah pandemi Covid-19 dapat memberi bantu para wajib pajak agar dapat terus menjalankan usahanya dan Perkoppi juga berharap agar pengawasan dari pelaporan insentif dapat terus meningkat.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim