PENGAWASAN KEPADA WAJIB PAJAK ATAS PELAPORAN PEMANFAATAN INSENTIF PERPAJAKAN
PENGAWASAN KEPADA
WAJIB PAJAK ATAS PELAPORAN PEMANFAATAN INSENTIF PERPAJAKAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia memberikan
berbagai macam fasilitas dan insentif perpajakan di saat pandemi Covid-19 ini.
Fasilitas dan insentif perpajakan yang pemerintah
Indonesia berikan kepada para wajib pajak untuk dapat meringankan beban
perekonomian yang di tanggung oleh para wajib pajak dan juga untuk mendorong
penerimaan negara di tengah pandemi Covid-19 ini.
Selain melakukan pemberian fasilitas dan insentif
perpajakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus
menjalankan fungsi nya sebagai pengawas dalam menjaga kepatuhan para wajib
pajak dalam melakukan pelaporan realisasi insentif perpajakan.
Bapak Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa fungsi sebagai
pengawasan akan dijalankan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan pengawasan
melalui aplikasi monitoring untuk melakukan pemantauan secara internal.
Selanjutnya mengenai aplikasi yang digunakan untuk
melakukan permohonan dan pelaporan atas realisasi insentif bagi para wajib
pajak juga akan terus disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar para
wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam melakukan penyampaian laporan
realisasi insentif.
Selain itu melalui aplikasi tersebut, Direktorat
Jenderal Pajak dapat memberikan informasi awal kepada para wajib pajak apabila
terdapat laporan yang kurang tepat ataupun harus diperbaiki oleh para wajib
pajak.
Kemudian berdasarkan data yang telah dicatat oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa kepatuhan dari para wajib pajak yang menerimaan insentif dalam melakukan
penyampaian laporan realisasi tercatat masih belum maksimal.
Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pajak,
bahwa sepanjang tahun 2020, laporan atas realisasi dari para wajib pajak baru
mencapai sekitar 70% sampai 80%.
Jika dilihat lebih terperinci bahwa tingkat pelaporan
dari realisasi atas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah pada tahun 2020 telah mencapai 81,55%, untuk tingkat pelaporan atas insentif Pajak
Penghasilan Final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tercatat mencapai
73,85%.
Kemudian untuk kepatuhan atas pelaporan dari realisasi
pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor hanya mencapai sebesar 49,08%.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menemukan
bahwa adanya wajib pajak yang melakukan penyampaian atas laporan dari realisasi
insentif tidak berdasarkan dari transaksi yang sebenarnya.
Perkoppi berharap melalui
pemberian insentif perpajakan di tengah pandemi Covid-19 dapat memberi bantu
para wajib pajak agar dapat terus menjalankan usahanya dan Perkoppi juga
berharap agar pengawasan dari pelaporan insentif dapat terus meningkat.