PENGENAAN PAJAK KARBON DIALOKASIKAN UNTUK PENANGANAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
PENGENAAN PAJAK KARBON DIALOKASIKAN UNTUK PENANGANAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia akan mulai
menerapkan kebijakan pengenaan tarif pajak karbon yang akan mulai dilakukan
pada tahun 2022 mendatang.
Melalui pengenaan tarif atas pajak karbon, pemerintah
Indonesia harapkan dapat menciptakan sistem perekonomian yang lebih ramah
lingkungan dan mendorong komitmen Indonesia untuk mengurangi pencemaran emisi
gas karbon.
Oleh sebab itu pemerintah Indonesia didorong untuk
melakukan pengkajian yang lebih mendalam mengenai pengimplementasian atas
kebijakan pengenaan pajak karbon yang akan mulai diterapkan pada tahun 2022
mendatang.
Bapak Arkanaka Akram selaku Anggota Komisi VII Dewan
Perwakilan Rakyat menjelaskan bahwa pengkajian atas pengimplementasian pajak
karbon dapat berfokus pada fungsi dan juga alokasi dana yang di terima dari
pengenaan pajak karbon.
Menurut beliau bahwa pemerintah Indonesia perlu
memastikan penerimaan dari pemungutan pajak karbon secara khusus di manfaatkan
untuk dapat menekan emisi karbon ke depannya.
Selanjutnya dalam pemaparan yang dikatakan oleh Bapak
Arkanaka Akram menyampaikan bahwa tata kelola dalam administrasi penerimaan
pajak karbon perlu diatur lebih detail oleh pemerintah Indonesia.
Beliau juga menambahkan bahwa pengenaan atas pajak
karbon tidak dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan negara.
Karena pengenaan pajak karbon yang tidak dapat
diklasifikasikan sebagai penerimaan negara maka perlu adanya sebuah mekanisme
administrasi secara khusus yang dapat langsung melakukan alokasi atas
penerimaan dari pengenaan pajak karbon untuk dapat mendukung dalam upaya
pemerintah untuk menurunkan emisi.
Sebagai contoh, bahwa alokasi dari penerimaan atas
pengenaan pajak karbon dapat digunakan untuk melakukan pengembangan energi baru
dan terbarukan.
Kemudian bapak Sugeng Suparwoto selaku Ketua Komisi
VII Dewan Perwakilan Rakyat mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan pengenaan
pajak karbon tersebut harus memiliki misi dan tujuan yang jelas sehingga hasil
dari penerimaan wajib dikembalikan untuk dapat mengatasi permasalahan
lingkungan.
Perkoppi berharap melalui pengenaan pajak karbon ini
dapat mendorong upaya pemerintah dalam pengurangan emisi gas karbon dan
Perkoppi berharap agar penerimaan dari pengenaan pajak karbon dapat di
alokasikan ke pengembangan energi baru.