PENGENAAN PAJAK KARBON DIALOKASIKAN UNTUK PENANGANAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pengenaan tarif pajak karbon yang akan mulai dilakukan pada tahun 2022 mendatang.

Melalui pengenaan tarif atas pajak karbon, pemerintah Indonesia harapkan dapat menciptakan sistem perekonomian yang lebih ramah lingkungan dan mendorong komitmen Indonesia untuk mengurangi pencemaran emisi gas karbon.

Oleh sebab itu pemerintah Indonesia didorong untuk melakukan pengkajian yang lebih mendalam mengenai pengimplementasian atas kebijakan pengenaan pajak karbon yang akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

Bapak Arkanaka Akram selaku Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menjelaskan bahwa pengkajian atas pengimplementasian pajak karbon dapat berfokus pada fungsi dan juga alokasi dana yang di terima dari pengenaan pajak karbon.

Menurut beliau bahwa pemerintah Indonesia perlu memastikan penerimaan dari pemungutan pajak karbon secara khusus di manfaatkan untuk dapat menekan emisi karbon ke depannya.

Selanjutnya dalam pemaparan yang dikatakan oleh Bapak Arkanaka Akram menyampaikan bahwa tata kelola dalam administrasi penerimaan pajak karbon perlu diatur lebih detail oleh pemerintah Indonesia.

Beliau juga menambahkan bahwa pengenaan atas pajak karbon tidak dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan negara.

Karena pengenaan pajak karbon yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai penerimaan negara maka perlu adanya sebuah mekanisme administrasi secara khusus yang dapat langsung melakukan alokasi atas penerimaan dari pengenaan pajak karbon untuk dapat mendukung dalam upaya pemerintah untuk menurunkan emisi.

Sebagai contoh, bahwa alokasi dari penerimaan atas pengenaan pajak karbon dapat digunakan untuk melakukan pengembangan energi baru dan terbarukan.

Kemudian bapak Sugeng Suparwoto selaku Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan pengenaan pajak karbon tersebut harus memiliki misi dan tujuan yang jelas sehingga hasil dari penerimaan wajib dikembalikan untuk dapat mengatasi permasalahan lingkungan.

Perkoppi berharap melalui pengenaan pajak karbon ini dapat mendorong upaya pemerintah dalam pengurangan emisi gas karbon dan Perkoppi berharap agar penerimaan dari pengenaan pajak karbon dapat di alokasikan ke pengembangan energi baru.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim