PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG UNDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2022 MENJADI UNDANG UNDANG

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


JAKARTA, TaxCenter – Sebelumnya pemerintah Indonesia telah mempersiakan dan telah memberikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RUU APBN) untuk tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dapat segera di setuju.

Kemudian baru baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi melakukan pengesahan atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) untuk tahun 2022  yang di ubah menjadi Undang-Undang.

Ibu Puan Maharani selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjadi pemimpin rapat dalam pengambilan pengesahan tersebut. Dalam rapat tersebut Ibu Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik yang menghadiri rapat secara fisik maupun secara virtual mengenai persetujuan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2022.

Bapak Said Abdullah selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di saat melakukan pembacaan laporan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) untuk tahun 2022 mengatakan bahwa semua fraksi dalam Badan Anggaran (Banggar) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Namun terdapat satu fraksi yaitu fraksi PKS yang menerima Rancangan Undang-Undang tersebut dengan catatan.

Dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) untuk tahun 2022 terdapat asumsi dasar yaitu mengenai pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,2%, untuk laju inflasi yang sebesar 3,0%, dan juga mengenai nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 14.350.

Kemudian untuk tingkat suku bunga atas Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun ada si angka 6,80%, untuk harga minyak mentah atau ICP ada di kisaran US$ 63 per barel, untuk lifting dari minyak bumi ditargetkan mencapai 703 ribu barel per hari dan untuk lifting dari gas bumi dapat mencapai 1,03 juta barel setara dengan minyak per harinya.

Selanjutnya untuk pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 ditargetkan dapat mencapai Rp 1.846,1 triliun. Angka penerimaan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan yang ditargetkan mencapai Rp 1.510,0 triliun dan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan dapat mencapai Rp 335,6 triliun.

Sementara itu untuk belanja negara berada di kisaran Rp 2.714,2 triliun. Angka belanja negara tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat yang telah disepakati mencapai Rp 1.943,7 triliun yang terdiri atas belanja dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang sebesar Rp 945 triliun dan dari belanja non Kementerian/Lembaga sebesar Rp 998,8 triliun.

Dan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang telah disepakati mencapai  sebesar Rp 770,4 triliun, angka tersebut terdiri dari transfer daerah yang mencapai  Rp 702,4 triliun dan untuk dana desa mencapai Rp 68 triliun.

Perkoppi berharap agar target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2022 dapat tercapai dan Perkoppi berharap agar pandemi Covid-19 dapat dengan cepat teratasi.




Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim