PENGESAHAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA SEBAGAI LANGKAP PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN TATA KELOLA PERDAGANGAN
PENGESAHAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA SEBAGAI LANGKAP PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN TATA KELOLA PERDAGANGAN
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan, melalui kebijakan kebijakan yang
di terapkan oleh pemerintah Indonesia dapat memulihkan dan meningkatkan
perekonomian nasional.
Kebijakan kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah
Indonesia untuk dapat terus mendorong pemulihan perekonomian yaitu pengesahan peraturan
Undang Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menilai
bahwa pengesahan atas Undang Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat
memiliki peran yang penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk dapat
memperbaiki tata kelola ekspor dan impor di Indonesia.
Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Indonesia
akan terus melakukan berbagai macam langkah reformasi yang dilakukan untuk
dapat membangun perekonomian yang lebih kuat, termasuk juga melalui aktivitas
ekspor dan juga impor.
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, kebijakan
pengesahan Undang Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja akan menjadi langkah
reformasi yang penting karena melalui kebijakan tersebut juga akan menjawab
tantangan dari sisi simplifikasi birokrasi.
Ibu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Negara perlu
lebih cepat dalam merespons berbagai perubahan perekonomian dunia. Kemudian dalam
hal ini, Pemerintah Indonesia memilih untuk dapat terus menerapkan berbagai
macam langkah reformasi yang dilakukan untuk dapat membangun perekonomian yang
lebih kuat di masa pandemi Covid-19.
Beliau menambahkan bahwa langkah reformasi yang di
ambil oleh pemerintah Indonesia salah satunya di lakukan dari sisi peraturan
perundang-undangan, termasuk juga dalam melakukan pengesahan atas Undang
Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan tersebut dinilai mampu dapat memberikan
jawaban atas tantangan perekonomian Indonesia melalui perbaikan dan juga
penyederhanaan regulasi dan birokrasi, baik dari Pemerintah Pusat ataupun
Pemerintah Daerah.
Selanjutnya dengan adanya reformasi tersebut, Ibu Sri
Mulyani Indrawati berharap untuk prosedur dari ekspor dapat semakin mudah dan
juga dapat meningkatkan perekonomian nasional.
Kemudian Ibu Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa
perbaikan atas tata kelola ekspor dan juga impor pada akhirnya akan memberikan
dampak yang positif terhadap neraca perdagangan dan pembayaran Indonesia.
Selanjutnya dengan adanya kondisi tersebut, Beliau
optimistis untuk perekonomian Indonesia dapat lebih kuat dalam menghadapi
tekanan perekonomian global.
Sebagai informasi, setelah pemerintah Indonesia
melakukan pengesahan atas Undang Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja,
selanjutnya pemerintah akan menerbitkan sejumlah peraturan turunan untuk dapat
memperbaiki tata kelola ekspor dan impor.
Sebagai contoh, Menteri Perdagangan melakukan
penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2021 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Ekspor, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 tentang
Kebijakan dan Peraturan Impor.
Kemudian telah Menteri Perdagangan melakukan
penerbitan atas ke dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut,
untuk semua peraturan yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) sebelumnya yang berkaitan dengan Ekspor dan Impor telah tidak
berlaku.
Perkoppi berharap melalui kebijakan kebijakan yang di
terbitkan oleh pemerintah Indonesia dapat meningkatkan sistem perekonomian dari
sektor ekspor dan juga impor.