PENGESAHAN UNDANG UNDANG HARMONI PERATURAN PERPAJAKAN MENJADI LANGKA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGELOLA FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGESAHAN UNDANG UNDANG HARMONI PERATURAN PERPAJAKAN MENJADI LANGKA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGELOLA FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan
perpajakan. melalui perencanaan dan penerapan kebijakan kebijakan perpajakan
tersebut di harapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.
Baru baru ini, peraturan baru yang terdapat dalam
Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang telah di revisi oleh
pemerintah dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
dinilai dapat mampu memberikan ke fleksibilitas bagi pemerintah Indonesia dalam
memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan
Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemerintah
Indonesia tidak dapat menerapkan berbagai macam kebijakan terhadap jenis barang
dan juga jasa yang tercantum dalam Pasal 4A Undang Undang Pajak Pertambahan
Nilai (UU PPN) atas sebelum di lakukannya revisi dalam Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya dengan dilakukannya pemindahan terhadap
beberapa jenis barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B Undang Undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN), Pemerintah Indonesia memiliki ke fleksibilitas dalam
melakukan penambahan ataupun pengurangan dalam melakukan pemberian fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke depannya.
Kemudian berdasarkan Pasal 4A Undang Undang Pajak
Pertambahan Nilai (UU PPN) yang telah di revisi dalam Undang Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan ( UU HPP), Barang dan juga Jasa yang bukan merupakan Objek
Pajak adalah objek objek pajak daerah
seperti makanan dan minuman, jasa hiburan, jasa perhotelan, jasa parkir,
dan katering. Emas batangan, surat berharga, sampai dengan jasa keagamaan juga
akan masih di kecualikan dari objek pajak.
Selanjutnya terdapat Barang dan Jasa yang pada awalnya
tercantum dalam Pasal 4A dan di pindahkan ke dalam Pasal 16B Undang Undang
Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) di antaranya seperti kebutuhan pokok, jasa
pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, sampai
dengan jasa tenaga kerja.
Kemudian mengenai perincian atas pemberian fasilitas
tidak di pungut ataupun di bebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih
akan di atur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Perkoppi berharap melalui kebijakan perpajakan tersebut
dapat memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP), dan Perkoppi berharap
melalui kebijakan perpajakan dapat terus mendorong angka penerimaan perpajakan
dan meningkatkan sistem perpajakan.