PENGESAHAN UNDANG UNDANG HARMONI PERATURAN PERPAJAKAN MENJADI LANGKA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGELOLA FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. melalui perencanaan dan penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut di harapkan dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Baru baru ini, peraturan baru yang terdapat dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang telah di revisi oleh pemerintah dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dinilai dapat mampu memberikan ke fleksibilitas bagi pemerintah Indonesia dalam memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bapak Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat menerapkan berbagai macam kebijakan terhadap jenis barang dan juga jasa yang tercantum dalam Pasal 4A Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) atas sebelum di lakukannya revisi dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya dengan dilakukannya pemindahan terhadap beberapa jenis barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Pemerintah Indonesia memiliki ke fleksibilitas dalam melakukan penambahan ataupun pengurangan dalam melakukan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke depannya.

Kemudian berdasarkan Pasal 4A Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang telah di revisi dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP), Barang dan juga Jasa yang bukan merupakan Objek Pajak adalah objek objek pajak daerah  seperti makanan dan minuman, jasa hiburan, jasa perhotelan, jasa parkir, dan katering. Emas batangan, surat berharga, sampai dengan jasa keagamaan juga akan masih di kecualikan dari objek pajak.

Selanjutnya terdapat Barang dan Jasa yang pada awalnya tercantum dalam Pasal 4A dan di pindahkan ke dalam Pasal 16B Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) di antaranya seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, sampai dengan jasa tenaga kerja.

Kemudian mengenai perincian atas pemberian fasilitas tidak di pungut ataupun di bebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih akan di atur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Perkoppi berharap melalui kebijakan perpajakan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP), dan Perkoppi berharap melalui kebijakan perpajakan dapat terus mendorong angka penerimaan perpajakan dan meningkatkan sistem perpajakan.



Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim