PENGIMPLEMENTASIAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui penerapan kebijakan kebijakan perpajakan tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Salah satu kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia ialah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baru baru ini, Pemerintah Indonesia melakukan pengesahan atas pengenaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit akan diimplementasikan secara penuh dan akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tanggal 1 Januari 2024.

Berdasarkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, Bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit akan digunakan dalam pelayanan administrasi, baik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun dari pihak lainnya.

Selanjutnya untuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh pihak lain yang dimaksud ialah pelayanan pencairan dana pemerintah, Ekspor dan Impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan, layanan administrasi pemerintahan di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan juga pelayanan pelayanan lainnya yang memiliki persyaratan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Walaupun demikian, Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan memiliki ketetapan untuk dapat memberikan perpanjangan waktu apabila nantinya sistem dari pihak lainnya masih belum rampung.

Sebagai Informasi, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 merupakan sebuah peraturan teknis dari penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebagaimana telah di amanatkan dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberlakukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) penduduk Indonesia, dalam hal ini merupakan warga negara Indonesia dan juga orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kemudian untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini berformat 15 digit angka akan digantikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit angka.

Selanjutnya untuk proses pengaktivasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit akan dilakukan berdasarkan dari permohonan pendaftaran Wajib Pajak (WP) ataupun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan.

Perkoppi berharap melalui kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memberikan kemudahan dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim