PENGIMPLEMENTASIAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
PENGIMPLEMENTASIAN KEBIJAKAN PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Pemerintah Indonesia terus
menerapkan berbagai macam kebijakan kebijakan perpajakan. Melalui penerapan
kebijakan kebijakan perpajakan tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan
sistem perpajakan di Indonesia.
Salah satu kebijakan perpajakan yang di terapkan oleh
pemerintah Indonesia ialah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baru baru ini, Pemerintah Indonesia melakukan pengesahan
atas pengenaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) 16 digit akan diimplementasikan secara penuh dan akan menggantikan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tanggal 1 Januari 2024.
Berdasarkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, Bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit akan digunakan dalam pelayanan
administrasi, baik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
ataupun dari pihak lainnya.
Selanjutnya untuk pelayanan administrasi yang
dilakukan oleh pihak lain yang dimaksud ialah pelayanan pencairan dana
pemerintah, Ekspor dan Impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian
badan usaha dan perizinan, layanan administrasi pemerintahan di luar Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), dan juga pelayanan pelayanan lainnya yang memiliki
persyaratan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Walaupun demikian, Direktorat Jenderal Pajak dan
Menteri Keuangan memiliki ketetapan untuk dapat memberikan perpanjangan waktu
apabila nantinya sistem dari pihak lainnya masih belum rampung.
Sebagai Informasi, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
112/2022 merupakan sebuah peraturan teknis dari penerapan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebagaimana
telah di amanatkan dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP).
Penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberlakukan bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi (WPOP) penduduk Indonesia, dalam hal ini merupakan warga negara
Indonesia dan juga orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kemudian untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang
bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, maka Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) yang selama ini berformat 15 digit angka akan digantikan menjadi Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit angka.
Selanjutnya untuk proses pengaktivasian Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit akan dilakukan berdasarkan dari
permohonan pendaftaran Wajib Pajak (WP) ataupun oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) secara jabatan.
Perkoppi berharap melalui kebijakan penggunaan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat
memberikan kemudahan dalam sistem administrasi perpajakan dan dapat
meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.