PENGINTEGRASIAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAPAT MENINGKATKAN KINERJA DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Kebijakan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu kebijakan yang diharapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri juga berharap melalui adanya pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat membuat cara kerja dari Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih efektif.

Bapak Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa melalui pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dapat mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dapat memverifikasi data data kependudukan pada wajib pajak.

Selanjutnya beliau menambahkan bahwa dengan adanya kemudahan dalam melalukan verifikasi data data yang di perlukan dapat membuat cara kerja dari Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih efektif.

Bapak Zudan Arif Fakrulloh juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan data kependudukan sejak lima tahun yang lalu.

Beliau menambahkan bahwa integrasi dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang di atur dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan dapat membuat proses dari pengidentifikasi data kependudukan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjadi lebih mudah.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu lagi melakukan identifikasi semua calon wajib pajak. pasalnya, terdapat 272 juta penduduk kini dapat langsung di anggap sebagai wajib pajak  walaupun tidak semuannya akan memiliki kewajiban membayar pajak.

Bapak Zudan Arif Fakrulloh juga menjelaskan bahwa pemerintah masih perlu melakukan penyusunan atas kriteria terkait mengenai pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dikenakan pajak, seperti dari sisi usia dan juga penghasilan.

Kemudian adapun mengenai pembatasan dari penghasilan, untuk saat ini sudah terdapat ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang senilai Rp 54 juta per tahun.

Bapak Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah siap untuk mendukung integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Menurut beliau bahwa seluruh data dari kependudukan telah tersedia sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat segera memulai integrasi tersebut.

Perkoppi berharap melalui pengintegrasian dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia.

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim