PENGINTEGRASIAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN MENJADI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAPAT MENINGKATKAN KINERJA DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Kebijakan pengintegrasian Nomor
Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah
satu kebijakan yang diharapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan sistem
perpajakan di Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri juga berharap melalui adanya
pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda
Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat membuat
cara kerja dari Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih efektif.
Bapak Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa
melalui pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) akan dapat mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk
dapat memverifikasi data data kependudukan pada wajib pajak.
Selanjutnya beliau menambahkan bahwa dengan adanya
kemudahan dalam melalukan verifikasi data data yang di perlukan dapat membuat
cara kerja dari Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih efektif.
Bapak Zudan Arif Fakrulloh juga mengatakan bahwa
Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam
Negeri terkait dengan data kependudukan sejak lima tahun yang lalu.
Beliau menambahkan bahwa integrasi dari Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang di atur dalam Undang Undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan dapat membuat proses dari
pengidentifikasi data kependudukan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) akan menjadi lebih mudah.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu
lagi melakukan identifikasi semua calon wajib pajak. pasalnya, terdapat 272
juta penduduk kini dapat langsung di anggap sebagai wajib pajak walaupun tidak semuannya akan memiliki
kewajiban membayar pajak.
Bapak Zudan Arif Fakrulloh juga menjelaskan bahwa
pemerintah masih perlu melakukan penyusunan atas kriteria terkait mengenai
pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dikenakan pajak, seperti dari
sisi usia dan juga penghasilan.
Kemudian adapun mengenai pembatasan dari penghasilan,
untuk saat ini sudah terdapat ketentuan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang senilai Rp 54 juta per tahun.
Bapak Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan bahwa
Kementerian Dalam Negeri telah siap untuk mendukung integrasi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut beliau bahwa seluruh data dari kependudukan telah tersedia
sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat segera memulai integrasi
tersebut.
Perkoppi berharap melalui pengintegrasian dari Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan
sistem perpajakan di Indonesia.