PENGKAJIAN ATAS PENERAPAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK TAHUN 2022
PENGKAJIAN ATAS PENERAPAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK TAHUN 2022
JAKARTA, Tax Center – Di saat pandemi Covid-19,
Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat
memulihkan kembali perekonomian nasional.
Mulai dari pemberian Bantuan Sosial (Bansos) dalam
bentuk beras, pemberian bantuan uang tunai, sampai dengan memberikan fasilitas
dan insentif perpajakan untuk dapat meringankan beban perekonomian dari pada masyarakat
dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pemerintah Indonesia juga telah mempersiapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2022, dengan mempersiapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan dapat mendorong
perekonomian di tahun 2022.
Selain itu pemerintah Indonesia juga terus melakukan pengkajian
atas skema pemberian insentif perpajakan pada tahun 2022 untuk dapat mendukung
proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan
menjelaskan bahwa pemberian insentif perpajakan untuk tahun 2022 akan
memperhatikan tren dari pemulihan dari setiap sektor usaha.
Dengan demikian, pemberian insentif perpajakan pada
tahun 2022 akan diberikan hanya kepada sektor sektor yang di anggap masih
sangat memerlukan insentif perpajakan tersebut.
Berdasarkan data dari penerimaan pajak sampai akhir
bulan September 2021 menjelaskan bahwa kinerja atas sejumlah sektor usaha mulai
menunjukkan perbaikan. Bapak Suahasil Nazara mengatakan terdapat beberapa sektor
yang tercermin mengalami pemulihan seperti sektor industri pengolahan,
perdagangan, serta informasi dan
komunikasi.
Walaupun demikian, pemerintah masih perlu membutuhkan
data secara riil atas kinerja dari seluruh sektor usaha tersebut dari Badan
Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya Kementerian Keuangan juga akan merilis data
atas Produk Domestik Bruto (PDB) pada Kuartal III/2021 dari Badan Pusat
Statistik (BPS).
Menurut Bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa data
Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan turun menjadi
penentuan atas arah kebijakan insentif perpajakan pada tahun 2022.
Perkoppi berharap agar proses pemulihan ekonomi
nasional dapat segera rampung dan Perkoppi berharap agar setiap kebijakan
kebijakan yang pemerintah terapkan dapat terus mendorong perekonomian nasional.