PENGKAJIAN ATAS PENERAPAN PEMBERIAN INSENTIF PERPAJAKAN UNTUK TAHUN 2022


JAKARTA, Tax Center – Di saat pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai macam kebijakan untuk dapat memulihkan kembali perekonomian nasional.

Mulai dari pemberian Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk beras, pemberian bantuan uang tunai, sampai dengan memberikan fasilitas dan insentif perpajakan untuk dapat meringankan beban perekonomian dari pada masyarakat dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pemerintah Indonesia juga telah mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2022, dengan mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan dapat mendorong perekonomian di tahun 2022.

Selain itu pemerintah Indonesia juga terus melakukan pengkajian atas skema pemberian insentif perpajakan pada tahun 2022 untuk dapat mendukung proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemberian insentif perpajakan untuk tahun 2022 akan memperhatikan tren dari pemulihan dari setiap sektor usaha.

Dengan demikian, pemberian insentif perpajakan pada tahun 2022 akan diberikan hanya kepada sektor sektor yang di anggap masih sangat memerlukan insentif perpajakan tersebut.

Berdasarkan data dari penerimaan pajak sampai akhir bulan September 2021 menjelaskan bahwa kinerja atas sejumlah sektor usaha mulai menunjukkan perbaikan. Bapak Suahasil Nazara mengatakan terdapat beberapa sektor yang tercermin mengalami pemulihan seperti sektor industri pengolahan, perdagangan, serta  informasi dan komunikasi.

Walaupun demikian, pemerintah masih perlu membutuhkan data secara riil atas kinerja dari seluruh sektor usaha tersebut dari Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya Kementerian Keuangan juga akan merilis data atas Produk Domestik Bruto (PDB) pada Kuartal III/2021 dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Bapak Suahasil Nazara mengatakan bahwa data Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan turun menjadi penentuan atas arah kebijakan insentif perpajakan pada tahun 2022.

Perkoppi berharap agar proses pemulihan ekonomi nasional dapat segera rampung dan Perkoppi berharap agar setiap kebijakan kebijakan yang pemerintah terapkan dapat terus mendorong perekonomian nasional.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim