PENINGKATAN ANGKA PENERIMAAN PAJAK DARI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



JAKARTA, TaxCenter – Sudah satu tahun lebih sejak pertama kali kasus positif Covid-19 diumumkan di Indonesia. Perekonomian bangsa Indonesia sempat terhenti dikarenakan pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah sudah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia, dan untuk menangani kasus pandemi Covid-19 yang mewadah di Indonesia.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) telah melakukan pengumpulan atas penerimaan pajak hingga mencapai Rp 151,32 triliun untuk sepanjang semester I/2021.

Penerimaan Pajak yang telah didapatkan sepanjang semester I/2021 tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8% dari periode yang sama pada tahun 2020.

Realisasi dari penerimaan pajak tersebut telah mencapai 47% dari target Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 mencapai nilai Rp 323,7 triliun.

pertumbuhan realisasi atas penerimaan pajak tersebut juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan nasional yang mencapai 5%.

Jika diperinci lebih detail terdapat enam sektor utama yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada semester I/2021. Bahkan dari enam sektor tersebut terdapat dua sektor utama yang tercatat sebagai penyumbang terbesar atas realisasi sektoral pajak hingga mencapai di atas 50%.

Kedua sektor tersebut adalah sektor pertambangan dan penggalian yang mencatatkan setoran pajak yang mengalami pertumbuhan mencapai 74%, kemudian ada sektor pengadaan listrik, gas/uap air panas, dan udara yang mengalami pertumbuhan mencapai 65%.

Meskipun demikian, sektor yang memiliki kontribusi terbesar terhadap realisasi atas penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) untuk sepanjang paruh pertama tahun 2021 berasal dari sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 34% dan dari sektor keuangan yang berkontribusi sebesar 33% atas penerimaan pajak.

Perkoppi berharap melalu meningkatnya penerimaan pajak dapat menjadi salah satu pendorong bagi pemerintah dalam proses pemulihan perekonomian Indonesia.


Kirim Pertanyaan

Pertanyaan terkirim