PENINGKATAN ANGKA PENERIMAAN PAJAK DARI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENINGKATAN ANGKA PENERIMAAN PAJAK DARI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA, TaxCenter – Sudah satu tahun lebih sejak
pertama kali kasus positif Covid-19 diumumkan di Indonesia. Perekonomian bangsa
Indonesia sempat terhenti dikarenakan pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah sudah menerapkan berbagai macam kebijakan
untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia, dan untuk menangani kasus
pandemi Covid-19 yang mewadah di Indonesia.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) bahwa Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) telah melakukan pengumpulan atas
penerimaan pajak hingga mencapai Rp 151,32 triliun untuk sepanjang semester
I/2021.
Penerimaan Pajak yang telah didapatkan sepanjang
semester I/2021 tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8% dari periode yang
sama pada tahun 2020.
Realisasi dari penerimaan pajak tersebut telah
mencapai 47% dari target Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib
Pajak Besar (LTO) yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 mencapai nilai Rp
323,7 triliun.
pertumbuhan realisasi atas penerimaan pajak tersebut
juga lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan nasional yang mencapai
5%.
Jika diperinci lebih detail terdapat enam sektor utama
yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada semester I/2021.
Bahkan dari enam sektor tersebut terdapat dua sektor utama yang tercatat
sebagai penyumbang terbesar atas realisasi sektoral pajak hingga mencapai
di atas 50%.
Kedua sektor tersebut adalah sektor pertambangan dan
penggalian yang mencatatkan setoran pajak yang mengalami pertumbuhan mencapai
74%, kemudian ada sektor pengadaan listrik, gas/uap air panas, dan udara yang
mengalami pertumbuhan mencapai 65%.
Meskipun demikian, sektor yang memiliki kontribusi
terbesar terhadap realisasi atas penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) untuk sepanjang paruh pertama tahun 2021
berasal dari sektor industri pengolahan yang berkontribusi sebesar 34% dan dari
sektor keuangan yang berkontribusi sebesar 33% atas penerimaan pajak.
Perkoppi berharap melalu meningkatnya penerimaan pajak
dapat menjadi salah satu pendorong bagi pemerintah dalam proses pemulihan
perekonomian Indonesia.